Hari Buruh, Solusi Islam Tuntaskan Sampai ke Akarnya

Oleh : Dahlia 


Tiap 1 Mei, buruh turun ke jalan. Tahun 2026 KSPI kembali mengajukan 6 tuntutan: cabut outsourcing, tolak upah murah, stop PHK, reformasi pajak, sahkan RUU PPRT, dan RUU Perampasan Aset. Aksi tiap tahun ini bukti nyata: nasib buruh masih SOS, jauh dari sejahtera.

Akar masalahnya bukan sekadar regulasi, tapi sistem ekonomi kapitalisme. Prinsip “modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya” menjadikan buruh objek eksploitasi. Pemilik modal menentukan upah, nasib pekerja bergantung kepentingan pengusaha-penguasa. Regulasi seperti UMR atau RUU PPRT hanya tambal sulam—meredam gejolak, bukan mencabut masalah. Ketika aturan dirasa berat, PRT justru di-PHK. Kesenjangan buruh-pemilik modal makin lebar, lahirlah kemiskinan struktural.

Islam memandang persoalan ini sebagai masalah manusia, bukan “masalah buruh vs pengusaha”. Solusinya berbasis wahyu, bukan manfaat kelompok:

1. Akad Ijarah yang adil : Islam menetapkan hubungan pekerja-majikan sebagai transaksi manfaat jasa. Jenis kerja, waktu, dan upah wajib jelas agar tak ada gharar. Upah ditentukan nilai manfaat riil, bukan UMR/UMK yang kaku. Majikan haram menzalimi pekerja, upah wajib dibayar sebelum keringatnya kering.
2. Jaminan negara atas hak dasar : Sistem politik-ekonomi Islam menjamin pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi seluruh rakyat—tanpa dikotomi buruh-majikan, PNS-swasta. Negara hadir sebagai raa’in, pelayan umat.
3. Hilangnya dikotomi kelas: Islam tidak mengenal kelas buruh vs kapitalis. Semua warga negara punya hak sama di hadapan syariat. Kekayaan tidak boleh berputar di segelintir elit saja.

Selama kapitalisme dipertahankan, Hari Buruh hanya jadi ritual tahunan. Perubahan parsial tak menyelesaikan. Solusi hakiki adalah kembali pada syariat Islam kaffah, agar keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata, bukan sekadar tuntutan di jalanan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak