Oleh : Ilmi Mumtahanah (Pemerhati Sosial)
Setiap tanggal 1 Mei, jalanan kembali dipenuhi lautan massa buruh yang membawa spanduk, pengeras suara, dan sederet tuntutan tentang kesejahteraan. Di Indonesia, momentum Hari Buruh 2026 kembali diwarnai demonstrasi besar-besaran.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan enam tuntutan utama, mulai dari mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing dan upah murah, perlindungan terhadap ancaman PHK, reformasi pajak yang berpihak pada buruh, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), hingga pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Fenomena demonstrasi buruh sebenarnya bukan peristiwa baru. Hampir setiap tahun, aksi serupa terus berulang di berbagai negara. Buruh turun ke jalan untuk menuntut hak-hak dasar yang semestinya telah mereka peroleh: upah layak, kepastian kerja, perlindungan hukum, hingga jaminan kehidupan yang manusiawi. Ironisnya, semakin sering Hari Buruh diperingati, semakin tampak bahwa persoalan buruh belum benar-benar terselesaikan.
Aksi demonstrasi yang terus berlangsung dari tahun ke tahun menunjukkan satu kenyataan pahit: nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera. Buruh tetap menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi tekanan ekonomi, ancaman PHK, ketidakpastian kerja, dan tingginya biaya hidup. Dalam banyak kasus, pekerja diposisikan hanya sebagai alat produksi yang nilainya diukur dari seberapa besar keuntungan yang bisa dihasilkan bagi perusahaan.
Kondisi ini bukan semata persoalan lemahnya regulasi teknis, melainkan buah dari sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi kehidupan hari ini.
Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama perusahaan adalah keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya. Akibatnya, biaya tenaga kerja sering dianggap beban yang harus ditekan serendah mungkin. Upah murah, outsourcing, kontrak kerja tidak pasti, hingga efisiensi tenaga kerja menjadi konsekuensi yang terus berulang.
Di sisi lain, sistem ini juga melahirkan kesenjangan yang semakin tajam antara pemilik modal dan pekerja. Keuntungan perusahaan dapat meningkat setiap tahun, tetapi kesejahteraan buruh berjalan lambat, bahkan stagnan. Buruh bekerja lebih lama, sementara biaya hidup terus naik. Pada titik inilah kapitalisme menciptakan kemiskinan struktural: sistem yang membuat kelompok pekerja sulit keluar dari lingkaran ketidakpastian ekonomi.
Tidak mengherankan jika berbagai regulasi yang diwacanakan untuk melindungi pekerja sering kali hanya bersifat tambal sulam. Misalnya, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga memang terlihat sebagai langkah progresif. Namun, selama paradigma ekonomi yang digunakan tetap kapitalistik, perlindungan tersebut berpotensi tidak menyentuh akar masalah. Bahkan, bukan tidak mungkin sebagian majikan memilih mengurangi pekerja karena merasa terbebani oleh aturan baru.
Artinya, kebijakan yang lahir sering kali lebih berfungsi meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis pemerintah, bukan menghadirkan perubahan mendasar bagi kesejahteraan pekerja. Buruh tetap berada pada posisi tawar yang lemah karena aturan disusun dalam kerangka kepentingan ekonomi dan politik, bukan atas dasar keadilan hakiki.
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung bertindak sebagai regulator pasar, bukan pengurus rakyat secara menyeluruh. Akibatnya, relasi antara pengusaha dan pekerja sering dibiarkan mengikuti logika pasar bebas. Siapa yang memiliki modal lebih besar, dialah yang memiliki posisi tawar lebih kuat.
Berbeda dengan sistem Islam di mana persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar hubungan ekonomi antara majikan dan pekerja, melainkan bagian dari pengaturan kehidupan manusia yang harus dibangun di atas keadilan dan ketakwaan.
Islam menjadikan wahyu sebagai dasar penyelesaian masalah, bukan kepentingan kelompok tertentu ataupun pertimbangan keuntungan semata.
Karena itu, Islam tidak melihat persoalan buruh sebagai konflik kelas antara pekerja dan pemilik modal. Islam memandang semua manusia sebagai pihak yang sama-sama memiliki hak dan kewajiban sesuai syariat. Solusi yang diberikan pun tidak bersifat parsial atau menguntungkan satu kelompok dengan merugikan kelompok lain.
Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui konsep ijarah atau akad upah-mengupah. Akad ini menempatkan manfaat jasa sebagai objek transaksi. Jenis pekerjaan, waktu kerja, serta besaran upah harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan perselisihan. Islam juga mengharamkan segala bentuk kezaliman terhadap pekerja.
Rasulullah saw. bahkan mengingatkan agar upah pekerja diberikan sebelum kering keringatnya. Prinsip ini menunjukkan betapa Islam menjaga kehormatan dan hak pekerja secara serius. Upah dalam Islam tidak semata ditentukan berdasarkan standar minimum formal, tetapi berdasarkan manfaat jasa yang diberikan dan kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak.
Selain itu, sistem ekonomi Islam tidak membiarkan kesejahteraan rakyat bergantung sepenuhnya pada mekanisme pasar tenaga kerja. Negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar seluruh warga negara, baik pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, maupun keamanan. Dengan mekanisme ekonomi berbasis syariat, kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, tetapi dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sistem Islam, tidak ada dikotomi tajam antara kelas buruh dan pemilik modal sebagaimana yang lahir dalam kapitalisme. Negara hadir sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar penjaga kepentingan pasar. Karena itu, relasi kerja dibangun atas asas amanah, keadilan, dan tanggung jawab moral di hadapan Allah Swt.
Momentum Hari Buruh seharusnya tidak berhenti pada seremonial tahunan atau parade tuntutan yang terus berulang. Persoalan buruh membutuhkan perubahan mendasar, bukan sekadar revisi aturan yang bersifat sementara. Selama sistem yang digunakan masih menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama, maka pekerja akan terus berada dalam posisi rentan. Wallahualam.
