Oleh : Wina Apriani
Selama tahun 2026 negeri ini terus dilanda bencana yang terjadi di berbagai wilayah tanah air, baik di kota kecil maupun besar. Sebelumnya banjir di Jakarta, di Bekasi masih terus terjadi setiap tahunnya
Ditambah pula Desember kemarin menjadi pukulan telak akibat banjir yang sangat parah terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat .
Sungguh tahun ironi yang cukup berat dialami negeri ini dari sisi kebencanaan. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia masih sangat rentan terhadap bencana, khususnya yang berkaitan dengan faktor cuaca dan iklim. Berdasarkan rekapitulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hampir seluruh bencana yang terjadi sepanjang tahun 2025 didominasi oleh bencana hidrometeorologi, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan kebakaran hutan dan lahan. Dari sisi dampak kemanusiaan, bencana sepanjang 2025 menimbulkan korban dalam jumlah besar. Hingga pertengahan Desember, tercatat 1.498 orang meninggal dunia, 264 orang hilang, dan 7.751 orang mengalami luka-luka. (Kompas.com, 24 Desember 2025)
Belum lagi Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan ternyata bencana banjir seperti yang terjadi di Sumatera disebabkan oleh faktor perubahan alih fungsi lahan melalui pemberian izin untuk konsesi perusahaan. Artinya, penanggulangan bencana alam di masa mendatang perlu menyertakan kondisi tersebut.
Banjir Sumatera Desember kemarin bukan daerah pertama yang digempur banjir akibat perubahan alih fungsi lahan. Sebelumnya ada Bali pada September lalu, serta Kalimantan Selatan pada 2021. (BBC.com, 5 Desember 2025)
Indonesia sendiri merupakan negara rawan bencana, namun miris pemerintah sendiri menyepelekan hal tersebut, sehingga masa bodo ketika bencana datang, alhasil banyak nyawa melayang. Mereka hanya mementingkan keuntungan dan kepentingan semata
Harusnya ketika terjadi bencana pemerintah berupaya mempunyai solusi terbaik bahkan semestinya menjadi prioritas utama, jauh sebelum musim hujan datang. Bukan hanya cepat tanggap dalam upaya evakuasi dan recovery, selain itu juga bagaimana pun harus namun juga mempertegas pemberian izin konsesi lahan untuk para pengusaha.yang penyebab salah satu banjir
Banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat contohnya, sudah hampir menyentuh satu bulan, tapi penanganan masih jauh dan lamban.sedih ketika para penguasa tidak mempedulikan banyaknya Rumah warga masih banyak yang tertimbun lumpur, stok air bersih yang sangat minim, daerah yang terisolir tidak tersentuh bantuan pemerintah dengan alasan akses terputus, bahkan kebutuhan pakaian dan makanan yang terbatas. Ditambah diperparah dengan adanya kongkalikong penguasa dengan pengusaha, yang acap kali merusak alam dan menimbulkan bencana yang mematikan rakyat.
Bagaimanapun sejatinya hutan berfungsi melindungi sistem penyangga kehidupan dengan mencegah bencana alam seperti banjir dan longsor, mencegah erosi, serta melindungi keanekaragaman hayati (flora dan fauna), seketika hancur akibat ulah tangan manusia serakah yang tidak mementingkan aspek-aspek alam .
Belum lagi di negeri ini banyaknya para pemilik modal melakukan segala cara demi meraup cuan dan melancarkan bisnisnya. Bagi mereka, dampak dari aktivitas brutal itu tidak menjadi soal. Keserakahan ini menjadi-jadi karena dilegalkan dalam sistem kapitalisme. Siapa yang mempunyai banyak modal merekalah yang berkuasa. Prinsip kebebasan sudah mendarah daging dalam sistem kapitalisme ini, termasuk kebebasan berkepemilikan. Bebas menguasai hutan, membabatnya, dan melakukan alih fungsi lahan untuk kepentingan bisnis, misalnya untuk tambang, perkebunan, industri, dan lain-lain.
Penguasa hari ini tidak lagi bertindak sebagai raa'in (pelindung), dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Sebaliknya, mereka siap pasang badan agar kepentingan bisnis para pemilik modal berjalan lancar tanpa hambatan.
Padahal di dalam Islam, seluruh perbuatan manusia harus terikat dengan aturan syari'at. Ia tegak di atas pondasi akidah. Begitu pula halnya dengan kepemilikan. Sistem ekonomi Islam mengatur jenis kepemilikan dan pengelolaannya. Ada tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Individu tidak diperbolehkan memiliki kekayaan alam yang terkategori milik umum, seperti hutan. Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Negara Islam akan senantiasa mengawasi semua kegiatan pemanfaatan hutan dan lahan agar tetap berjalan sesuai ketentuan syari'at. Negara tidak akan membiarkan aktivitas tersebut merugikan apalagi membahayakan masyarakat.
Konsistensi pemimpin Islam dan rakyatnya pada syari'at secara menyeluruh menjadi jaminan atas kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat. Sebaliknya, berbagai penyimpangan hanya akan menyeret pelakunya kepada murka dan azab Allah. Sebagaimana Firman-Nya : "Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan". (QS. Al-A'raf ayat 96)
Alhasil, jika Islam yang menjadi patokan atau aturan yang mengatur kehidupan dan bernegara, maka kerusakan alam tidak akan terjadi lagi. Individu maupun perusahaan yang melanggar aturan terkait penjagaan hutan akan diberi sanksi tegas berupa takzir. Hukumannya bisa berupa kurungan, pengasingan, maupun denda. Dengan demikian, menimbulkan efek jera dan hutan tak lagi jadi bulan-bulanan manusia rakus dan serakah. Pengaturan Islam yang sempurna akan mengakhiri tipu muslihat kaum kapita,maka dari itu sudah saatnya bersama sama untuk mengembalikan sistem Islam ke muka bumi ini
Wallahu a'lam bi shshawab []
Tags
opini