Oleh : Ummu Aimar
Konten kreator, Sherly Annavita, mengungkap telah terjadi vandalisme terhadap kendaraannya. Tempat tinggalnya juga dilempar sekantung telur busuk.
Konten kreator asal aceh itu mendapat teror setelah mengekspresikan pandangannya mengenai penanganan bencana Sumatera. Sherly mengunggah bukti teror itu melalui akun Instagram resminya, @sherlyannavita.
Influencer itu mulanya menjelaskan dirinya menerima teror berupa pesan ancaman ke nomor pribadi dan akun media sosialnya selama berhari-hari. Adapun aksi teror itu mengalami eskalasi semalam. “Malam tadi teror jadi semakin jelas ditunjukan,” kata Sherly dalam unggahan itu pada Selasa, 30 Desember 2025
(https://www.tempo.co)
Beberapa konten kreator dan influencer yanh kritis terhadap kebijakan rezim diteror dan diintimidasi. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, bom molotov, kiriman bangkai ayam, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban.
Teror dan intimidasi terhadap aktivis dan influencer kritis adalah bentuk kekerasan negara untuk membungkam suara rakyat. Akhirnya menjadi ketakutan bagi masyarakat bersuara untuk mengkritisi pemerintah saat ini.
Serangan berupa teror dan intimidasi terhadap warga negara yang kritis menjadi penanda yang sah untuk menyebut bahwa wajah anti demokrasi dan otoritarian benar-benar terjadi dan dipraktikkan. Serangan teror dan intimidasi terhadap banyak warga yang kritis dan pemengaruh di media sosial, sebuah serangan terhadap nilai demokrasi dan kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat yang dijamin oleh konstitusi dan regulasi.
Serangan secara masif dan sistematis yang dialami kelompok kritis bahkan dipelintir oleh para pendengung di media sosial, seolah-olah teror yang dialami adalah kebohongan.
Serangan ini menunjukkan dua kegagalan penyelenggara negara untuk menjaga dan melindungi warga negara. Pertama, penyelenggara negara telah membiarkan serangan teror dan intimidasi terjadi tanpa ada respon dan sikap yang tegas untuk menghukum para pelaku teror dan intimidasi. Seperti diketahui, sejumlah korban teror dan intimidasi merupakan individu yang lantang dalam menyampaikan kondisi, fakta dan pandangannya terkait dengan lambannya pemerintah dalam merespon dan menanggulangi bencana yang ada di Sumatera. Kedua, penyelenggara negara gagal untuk mendengarkan dan juga mengurai aspirasi kritis warga negara dan menormalisasi bentuk-bentuk tindakan yang mengabaikan suara publik dalam penanganan bencana dan sejumlah isu publik lainnya.
Pemerintah terlalu jumawa dan anti kritik sehingga seakan lupa bahwa warga negara adalah bagian paling penting dalam setiap urusan dan kebijakan publik yang diambil oleh penyelenggara negara. Dan juga merupakan bagian paling penting dalam ruang pengawasan agar jalannya pemerintahan tetap akuntabel dan tidak mengarah pada kekuasaan yang sewenang-wenang.
Jelas didalam islam bahwa hubungan penguasa dan rakyat diatur syari'at. Penguasa wajib menjalankan peran ra'in dan junnah, rakyat wajib muhasabah lil hukam. Bahwa memang mengoreksi penguasa memang sepantasnya dilakukan aktivitas itu bagian dari syariat amal ma'ruf nahi munkar bukan karna kebebasan berpendapat dan nabi pun mengatakan bahwa agama adalah nasihat.
Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk melakukan kontrol dan koreksi. Kaum muslim berhak menyampaikan pendapat baik berupa saran, nasihat, maupun kritikan kepada Khalifah sebagai kepala negara maupun kepada pejabat pemerintahan lainnya.
Dalam sistem Islam, menjadi kewajiban setiap muslim untuk melakukan muhasabah lil hukkam yaitu mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan. Selain itu kaum muslim juga berhak mengadakan syura dan menyampaikan pendapat. Semua aktivitas tersebut diwakili oleh Majelis Umat. Para anggota Majelis umat inilah yang bertugas melakukan muhasabah dan syura.
Majelis umat dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat memiliki hak berbicara dan menyampaikan pendapat sesukanya serta mengoreksi Khalifah dan para pejabat negara lainnya tanpa suatu pencekalan ataupun keberatan. Khalifah beserta jajaran penguasa di bawahnya, wajib memberikan jawaban kepada Majelis Umat selama anggota majelis ini terikat dengan hukum syariah dalam melakukan tugasnya. “Hendaklah ada diantara kalian sekelompok orang yang menyerukan al Khayr (Islam) serta melakukan amar makruf nahi mungkar” (QS. Ali-Imran [3]: 104).
Bahkan Rasulullah SAW memberikan gelar afdholul jihad bagi orang yang menasehati penguasa yang dzalim, apabila ia terbunuh dalam aktivitas menasehati penguasa maka ia disamakan oleh para pemimpin para suhada.
Para khalifah pada masa awal Islam, terutama para Khulafaur Rasyidin, menunjukkan sikap yang sangat terbuka dan menghargai kritik dari rakyatnya. Mereka memandang kritik sebagai bagian dari kewajiban agama (prinsip nasihat atau memberi saran yang baik) dan alat untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Khalifah Umar bin Khattab RA adalah salah satu teladan paling menonjol dalam hal ini. Pernah suatu kali Umar dikritik secara terbuka oleh seorang perempuan di hadapan banyak orang terkait kebijakan mahar pernikahan. Umar menerima kritik tersebut, mengakui kesalahannya, dan merevisi kebijakannya, seraya berujar "Seorang perempuan benar, sementara Umar salah".
Tags
opini