Nasib Yatim Piatu Akibat Petaka Banjir Sumatera, Tanggung Jawab Siapa?

Oleh Haura 
(Pegiat Literasi)



Akibat Petaka Banjir Sumatera
Penghujung tahun 2025 Indonesia berduka, banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatra.  Pemulihan pasca belum usai, namun nyatanya banjir susulan kembali terjadi. 

Petaka Banjir tidak hanya merusak akses jalan atau fasilitas umum lainnya namun juga memakan banyak korban Jiwa. Data resmi yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 6 Januari 2026, tercatat setidaknya 1.178 orang tewas dan 147 orang lainnya hilang
Petaka banjir menyisakan duka mendalam, terutama bagi anak-anak. Ribuan anak terdampak, dalam sekejap harus kehilangan kedua orang tua mereka menjadi yatim piatu. Namun, hingga kini, nasib anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat bencana tersebut masih belum memiliki kepastian yang jelas. Padahal, anak yang ditinggal orang tuanya sangat membutuhkan perlindungan rasa aman dan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar serta Pendidikan.

Dikutip sumbar.suara.com (8/1/2026) Kak Seto sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengusulkan penampungan anak yatim piatu korban bencana Sumatera. Hal itu dilakukan sebagai langkah perlindungan lanjutan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua akibat bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Sumbar).
Lebih lanjut  Kak Seto, menyampaikan bahwa penampungan anak yatim piatu korban banjir bandang perlu disiapkan secara khusus oleh pemerintah bersama pihak terkait dan menuntut penanganan serius dan terencana agar anak-anak tidak mengalami keterlantaran, baik secara fisik maupun mental. 

Menunggu Komitmen Pemerintah

Anak-anak yatim piatu akibat korban bencana alam diluar kendali manusia termasuk katagori sebagai anak terlantar. Amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, menyebutkan Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Karenanya secara hukum negara tidak boleh bersikap pasif terhadap pengurusan mereka. Artinya bahwa negara harus berperan aktif menjamin segala hal yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan anak-anak terlantar, pemenuhan kebutuhan dasar, Pendidikan, Kesehatan, pangan, sandang, papan secara layak.
Pengurusan terhadap anak-anak korban bencana banjir diperkuat juga dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwasannya negara harus menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kedua Undang-undang ini memposisikan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak, apalagi dalam kondisi ketika orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan. Karenanya, tidak ada alasan bagi negara untuk mengabaikan atau menghindari tanggung jawab ini dengan alasan apa pun termasuk keterbatasan anggaran. 

Jelaslah Upaya pemulihan anak-anak yatim piatu korban bencana banjir Sumatera bukan atas dasar belas kasihan melainkan karena spirit dan prinsip konstitusi. Pemulihan anak-anak terdampak bencana banjir Sumatera tidak cukup dengan pemulihan mental dan psikososial mereka, melainkan kepastian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup anak termasuk kesehatan dan pendidikan.

Sampai saat ini belum nampak adanya komitmen khusus negara terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Saat ini negara lebih berkonsentrasi pada pemulihan fisik seperti percepatan pembersihan lumpur di kawasan permukiman dan aliran Sungai, percepatan pemulihan akses darat, penyediaan pemukiman sementara, percepatan layanan administrasi pemerintahan, dan sebagainya. 
Penanganan anak-anak korban bencana banjir Sumatera masih banyak dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat atau tenaga sukarela. Kondisi ini, karena keterbatasan negara bukan hanya dalam perkara anggaran namun keterbatasan dalam sistem pemulihan pasca bencana belum solutif dan komprehensif. 
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut pentingnya peran pentaheliks (pemerintah, termasuk pemerintah daerah, pakar atau akademisi, masyarakat, lembaga usaha, Lembaga swadaya dan media massa) dalam penanggulangan bencana banjir di wilayah Sumatera. Ini menyiratkan Pemerintah tidak akan mampu untuk menanggulangi katastrop tanpa kepedulian dan keterlibatan banyak pihak. Pentaheliks ini menjadi andalan Indonesia dalam menghadapi setiap bencana. 

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadikan negara abai terhadap rakyat, termasuk anak-anak korban bencana. Kehadiran negara untuk mengurus anak-anak korban bencana sangat minim, terlebih memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga.
 
Negara memandang bencana secara kapitalistis, percepatan pemulihan dampak bencana melibatkan sektor swasta misalnya pemenuhuan kebutuhan air bersih untuk sehari-hari dengan membangun sumur bor di beberapa tempat didukung pihak swasta. Rencana pemulihan material lumpur yang mengendap di sungai, sawah, dan permukiman di wilayah bencana yang melibatkan sektor swasta menjadi sumber ekonomi baru. Sedangkan bentuk tanggung jawab memelihara dan menjamin kebutuhan dasar anak-anak terlantar tidak dilaksankan secara maksimal. 

Butuh Penyelesaian Solutif

Dalam ajaran Islam, anak yatim memiliki tempat yang sangat istimewa. Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya perlindungan dan pengasuhan anak yatim. Misalnya, dalam Al-Qur'an disebutkan: "Maka terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang" (QS. Ad-Duha: 9).
Nabi Muhammad SAW selalu mendorong umatnya untuk merawat anak yatim dengan baik. Beliau bersabda:
"Saya dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini," kemudian beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan keduanya (HR. Bukhari).

Sebagai wujud pelaksanaan hukum tersebut, Negara dalam Islam memiliki visi ri'ayah syuunil ummah, mengurus segala urusan umat sehingga apa pun kebutuhan rakyat korban bencana akan dipenuhi, termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu. 

Untuk menjamin perlindungan dan pemeliharaan anak-anak yatim piatu, Negara Islam memiliki mekanisme Perwalian (walayah) dan Pengasuhan (hadhanah) berjenjang agar anak-anak tersebut tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampungnya dan menjamin semua kebutuhannya, termasuk tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. 
Perwalian dan Pengasuhan anak berpijak pada prinsip-prinsip Islam meliputi pendidikan iman/tauhid, karakter Islam, pola pikir dan pola sikap islam, serta kasih sayang.

Negara Islam wajib menjamin terlaksanananya perwalian dan pengasuhan terhadap anak berupa jaminan bagi anak-anak mendapatkan kasih sayang layaknya mereka berada dalam kehidupan keluarga normal bersama ayah ibunya. Kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan dijamin oleh Negara.

Adapun pembiayaan bagi perwalian dan pengasuhan anak-anak yatim piatu dialokasikan dari Baitulmal yang diperoleh dari berbagai sumber pendapatan yang ditetapkan syariat seperti ghanimah (rampasan perang), fai' (harta tanpa perang), jizyah (pajak non-Muslim), kharaj (pajak tanah), 'usyur (bea cukai), khumus (seperlima harta temuan/tambang), serta pendapatan dari harta milik umum dan negara seperti sumber daya alam (SDA) yang kemudian digunakan untuk seluas-luasnya kepentingan anak-anak yatim melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan syariat. Wallahu a'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak