Oleh: BunQii
(Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi)
Satu bulan telah berlalu sejak bencana melanda, namun kondisi darurat di sejumlah wilayah belum benar-benar pulih. Alih-alih memasuki fase pemulihan menyeluruh, warga justru masih berkutat dengan keterbatasan akses, ancaman keselamatan, serta ketidakpastian masa depan. Situasi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah menetapkan status bencana nasional, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk mempercepat penanganan serta membuka akses anggaran yang lebih besar dan terkoordinasi.
Kondisi paling mengkhawatirkan tampak di Aceh. Berdasarkan laporan Detik News, jumlah korban jiwa akibat bencana meningkat menjadi 1.138 orang. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban pada Sabtu (27/12/2025). Angka ini bukan sekadar data statistik, melainkan gambaran penderitaan yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi.
Dalam situasi tersebut, fenomena pengibaran bendera putih oleh warga tidak dapat dipahami sebatas luapan emosi. Bendera putih menjadi simbol keputusasaan kolektif masyarakat yang merasa tidak lagi memiliki sandaran perlindungan. Lebih serius lagi, kemunculan kembali bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di beberapa titik merupakan sinyal sosial-politik yang patut diwaspadai. Sejarah menunjukkan bahwa ketika negara dianggap absen dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, ruang kepercayaan yang kosong berpotensi diisi oleh simbol dan narasi tandingan. Jika kondisi ini dibiarkan, tragedi kemanusiaan berisiko berkembang menjadi instabilitas sosial yang lebih luas.
Di sisi lain, akses vital masyarakat hingga hari ini masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan ambruk. Jalur ini bukan sekadar sarana transportasi, melainkan urat nadi distribusi logistik, layanan kesehatan, pendidikan, serta aktivitas ekonomi warga. Ketergantungan yang berkepanjangan pada infrastruktur darurat menunjukkan bahwa upaya pemulihan belum menjadi prioritas yang sungguh-sungguh. Setiap hari keterlambatan perbaikan merupakan tambahan risiko bagi keselamatan rakyat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang patut diajukan secara jujur: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Ataukah bencana kembali diperlakukan sebagai peristiwa rutin yang ditangani secara minimal, sekadar menggugurkan kewajiban administratif?
Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa negara gagal menjamin anggaran pemulihan pascabencana yang memadai. Kegagalan ini bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya komitmen politik dalam menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas tertinggi. Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana sejatinya dirancang untuk menjamin respons yang cepat, terpadu, dan berkeadilan. Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut masih jauh dari harapan. Koordinasi antarlembaga berjalan lambat, distribusi bantuan tidak merata, dan pemulihan infrastruktur kerap tersendat oleh prosedur birokrasi yang berbelit.
Lebih dalam lagi, persoalan ini berkaitan erat dengan sistem yang melandasi pengambilan kebijakan. Dalam sistem kapitalisme, keputusan negara sering kali didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Bencana pun tidak luput dari logika untung-rugi. Anggaran dibatasi, prioritas dipilah, dan keselamatan rakyat harus bersaing dengan kepentingan fiskal lainnya. Sistem demokrasi-kapitalisme pada akhirnya melahirkan penguasa yang cenderung abai terhadap urusan rakyat, terutama ketika penderitaan tidak memiliki nilai politik elektoral yang cukup besar.
Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang berat. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in, pengurus rakyat, yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap jiwa yang berada dalam tanggungannya. Oleh karena itu, penanganan bencana bukan sekadar program, melainkan kewajiban syar’i yang harus dijalankan dengan kesungguhan penuh.
Dalam sistem Islam, penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Setiap keterlambatan dipandang sebagai bentuk kelalaian terhadap amanah kepemimpinan. Negara bertanggung jawab penuh tanpa kompromi dengan kepentingan ekonomi ataupun pertimbangan efisiensi semu. Keselamatan rakyat tidak diukur dengan neraca anggaran, melainkan dengan tanggung jawab moral dan hukum di hadapan Allah Swt.
Islam juga mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar para korban bencana secara menyeluruh, meliputi pangan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, dan keamanan. Semua itu diberikan tanpa syarat dan tanpa terikat logika untung-rugi. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab ini kepada donasi publik semata, apalagi membiarkan rakyat bertahan dalam fasilitas darurat dalam waktu yang berkepanjangan.
Lebih dari sekadar respons, Islam menekankan pentingnya pencegahan bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. Sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Kerusakan lingkungan yang sering menjadi pemicu bencana dipandang sebagai pelanggaran terhadap amanah pengelolaan bumi.
Sebulan pascabencana yang masih menyisakan derita adalah cermin kegagalan sistemik. Selama negara terus berpijak pada logika kapitalisme yang dingin dan pragmatis, penderitaan rakyat akan selalu berulang. Sudah saatnya menghadirkan paradigma kepemimpinan yang benar-benar menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama, sebagaimana diajarkan Islam dalam konsep kepemimpinan yang adil, bertanggung jawab, dan berpihak penuh kepada rakyat.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Tags
opini
