Oleh: Lia Fitri
Harga pangan nasional kembali menunjukkan pergerakan campuran pada Selasa, 9 Desember 2025. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional Bank Indonesia yang diperbarui pukul 12.00 WIB, sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan yang cukup mencolok, sementara komoditas lainnya justru turun di pasar tradisional.
Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), perubahan harga ini menjadi sinyal penting bagi konsumen dan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan (Kompas.tv)
Akar Persoalan
Kenaikan harga ini bukan sekedar masalah teknis, seperti tingkat permintaan, ketersediaan, baik dari produksi domestik atau impor, kelancaran distribusi sampai retail. Namun yang menjadi masalah utama adalah prinsip dasar ekonomi yang ada pada saat ini yang bisa menyebabkan adanya penimbunan, kartel dan sebagainya.
Sistem ekonomi saat ini adalah sistem yang dipengaruhi oleh pandangan Kapitalis. Menurut paham ini, pasar yang paling baik adalah adanya persaingan bebas yang memberikan kebebasan kepemilikan kepada individu yang memiliki modal besar yang bisa menguasai dan memiliki apapun seperti pulau, tambang, air, timah dan lainnya yang menjadi keinginannya. Sehingga menghambat terjadinya keadilan pasar.
Sedangkan harga yang dibentuk melalui kaidah penawaran dan permintaan ini terkait dengan adanya kelangkaan yang terjadi karena adanya perubahan cuaca, terjadinya bencana yang akan mempengaruhi produksi dan adanya pihak yang melakukan penimbunan sehingga mempengaruhi ketersediaan barang menjadi langka yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga dan sulitnya memenuhi permintaan konsumen.
Hal ini juga menyebabkan adanya ketidakadilan dalam pemberian upah karena dalam sistem kapitalis upah merupakan biaya produksi dengan mengeluarkan upah sekecil-kecilnya agar mendapat keuntungan yang besar. Maka akan terjadinya tingkat pengangguran yang tinggi ini disebabkan perusahaan yang mengalami infeksi efisiensi yang mengakibatkan banyak pekerja di PHK.
Meski Indonesia memiliki sumber daya pertanian berupa lahan yang subur, luas, dan dapat ditanami berbagai macam pangan, namun dari aspek distribusi negara tidak menjamin ketersediaan bahan. Hal ini terjadi karena sistem saat ini tidak dapat menjadikan penguasa sebagai pengurus rakyat.
Sistem ini hanya memberikan keuntungan kepada para pengusaha sehingga mereka dapat menguasai kekayaan rakyat dan kebutuhan pokok (sembako) atau kebutuhan pelayanan publik. Peran negara dalam sistem ini tidak sebagai pengurus rakyat tetapi hanya sebagai regulator, sehingga pasar dan harga pangan dapat dikuasai oleh produsen (monopoli). Ini mengakibatkan hilangnya kendali negara atas penguasaan cadangan dan stok pangan.
Kepenguasaan ekonomi ini terjadi karena demokrasi kapitalis meletakkan kedaulatan hukum di tangan manusia (penguasa) sehingga aturan dapat direvisi atau diubah selama kebijakan yang dibuat dapat menguntungkan para korporat (para mafia). Dengan demikian penguasa akan mudah melegalkannya. Ini dilakukan karena bentuk "balas budi" kepada korporat karena telah membantu para penguasa untuk meraih kekuasaan.
Sistem yang Benar adalah?
Maka sistem alternatif yang benar yang dapat mensejahterakan dan memakmurkan rakyat adalah sistem Islam. Islam sebagai agama ideologis yang tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual dan spiritual saja tetapi, Islam mengatur juga kebijakan sistem kehidupan dalam masyarakat dan bernegara.
Negara Islam akan menjaga stok pangan dengan menerapkan politik pertanian, memperbaiki kebajikan untuk meningkatkan produksi pertanian, dan menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan produksi pertanian.
Sesuai hadist Rasulullah SAW "Barang siapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga, dan masyarakat), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya" (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Adapun kepengurusan itu dilakukan oleh Diwan'atha (biro subsidi) dalam baitul mal yang akan menjamin keperluan para petani seperti modal, paralatan, benih, teknologi, tehnik budaya, obat-obatan, research, pemasaran, informasi dan sebagainya. Maka dengan ini seluruh lahan yang ada akan produktif.
Negara Islam juga akan membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi, dan sebagainya. Adapun dalam perluasan lahan pertanian negara menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati dan pemagaran bila petani tidak menggarapnya langsung. Negara Islam juga memberikan lahan kepada siapa saja yang mampu mengolahnya. Hal ini pernah dilakukan di masa Umar bin Khattab di Irak.
Negara juga mengatur lahan yang kurang subur sebagai tempat pembangunan perumahan, perindustrian dan negara juga tidak membiarkan lahan produktif yang tidak ditanami atau dibiarkan oleh pemiliknya selama 3 tahun maka lahan tersebut akan diambil oleh negara dan memberikan lahan tersebut kepada petani yang mampu menggarapnya.
Untuk menjaga kestabilan harga dan distribusi barang di pasaran negara Islam akan menghilangkan aktivitas penimbunan, menjaga keseimbangan supply and demand.
Dalam Islam negara tidak boleh mengeluarkan kebijakan mematok harga sesuai sabda Rasulullah SAW "Allah-lah dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi rezeki dan Mematok harga (HR. Ahmad dr Anas).
Tags
opini
