Paylater Menjerat, Oligarki Menguat, Kapitalisme Mencengkeram


Oleh: Nettyhera


Fenomena penggunaan paylater di Indonesia mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2024 hingga awal 2025. Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2025, total akumulasi pinjaman paylater tercatat mencapai Rp27,8 triliun. Angka ini menguatkan fakta bahwa masyarakat semakin bergantung pada utang konsumtif demi memenuhi kebutuhan hidup, bahkan untuk hal-hal non-esensial.

Tingginya penetrasi layanan buy now pay later (BNPL) seperti Shopee Paylater, GoPaylater, Kredivo, hingga Akulaku, seolah menjawab kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan daya beli akibat tekanan ekonomi: PHK massal, inflasi, hingga stagnasi pendapatan. Namun di balik kemudahan transaksi dan iming-iming promo menggiurkan, paylater justru menjerumuskan rakyat ke jurang utang berbunga, mempercepat budaya konsumtif, sekaligus memperkuat hegemoni oligarki dalam sistem kapitalisme.


Paylater: Dari Solusi Semu ke Perangkap Utang

Pada satu sisi, paylater tampil sebagai kemudahan bertransaksi instan tanpa perlu menyiapkan dana tunai. Akan tetapi, pada praktiknya, layanan ini mengandung tiga unsur transaksi terlarang dalam Islam: riba (bunga pinjaman), denda keterlambatan, dan ketidakjelasan biaya administrasi (gharar). Bahkan ketentuan tambahan 2,95% bunga dan 5% denda keterlambatan sudah cukup untuk mengklasifikasikannya sebagai praktik ribawi yang diharamkan syariat.

Lebih jauh, paylater secara sosial mendorong perilaku konsumtif yang tidak berlandaskan kebutuhan hakiki, melainkan nafsu dan standar sosial semu. Dalam kapitalisme, kebahagiaan manusia disamakan dengan akumulasi barang dan jasa; maka paylater menjadi alat ideal untuk mempercepat pola hidup hedonistik ini. Semakin sering seseorang berutang demi gaya hidup, semakin dalam pula ketergantungannya pada mekanisme keuangan kapitalistik.


Siapa yang Diuntungkan Paylater

Di balik menjamurnya fasilitas paylater, terdapat segelintir pihak yang diuntungkan besar-besaran, yaitu oligarki kapitalis yang menguasai sektor keuangan dan perdagangan digital.

Para oligarki ini mengendalikan berbagai platform e-commerce, perusahaan fintech, hingga perbankan yang semuanya terintegrasi dalam ekosistem transaksi paylater. Dari setiap transaksi paylater, mereka memperoleh keuntungan berlipat:
- Dari sisi bunga pinjaman (riba)
- Dari denda keterlambatan
- Dari biaya admin/handling fee
- Dari peningkatan volume penjualan e-commerce
- Dari data konsumen untuk eksploitasi lebih lanjut

Secara simultan, para kapitalis ini juga semakin memperkuat cengkeramannya melalui digitalisasi ekonomi berbasis utang. Dengan menjadikan rakyat bergantung pada pembiayaan berbunga, para oligark kapitalis tidak hanya meraup keuntungan finansial, tapi juga mengendalikan gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat. Ketika utang menjadi norma sosial, maka kontrol terhadap massa menjadi lebih mudah.

Ironisnya, negara dalam sistem kapitalisme sekuler justru berperan sebagai fasilitator, bukan pelindung rakyat. Alih-alih membatasi ekspansi paylater yang merusak tatanan ekonomi keluarga, negara justru melegalkannya di bawah regulasi fintech dan transaksi digital yang memperlonggar syarat utang.


Kapitalisme Memproduksi Masalah, Islam Menawarkan Solusi

Budaya paylater yang kini mewabah hanyalah satu dari sekian banyak produk kegagalan sistem kapitalisme sekuler. Ketika sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, maka rambu halal-haram dalam bermuamalah diabaikan. Akibatnya, praktik ribawi, penipuan, eksploitasi, dan ketidakadilan menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi modern.

Sebaliknya, Islam dengan syariat ekonominya yang integral menawarkan solusi hakiki. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) wajib menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi dipenuhi negara tanpa biaya, sehingga rakyat tidak terdorong berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Islam juga mengharamkan segala bentuk transaksi ribawi dan menutup celah eksploitasi ekonomi. Negara akan menghapus layanan berbasis riba seperti paylater, serta membangun kesadaran masyarakat untuk mengelola keuangan secara syar'i, mengutamakan qana'ah (kepuasan atas apa yang ada), menghindari israf (pemborosan), dan mengembangkan gaya hidup sederhana penuh keberkahan.

Negara Islam pun menyediakan berbagai mekanisme kesejahteraan berbasis zakat, baitul mal, distribusi kekayaan yang adil, dan penyediaan lapangan kerja, sehingga rakyat bisa hidup sejahtera tanpa harus bergantung pada utang konsumtif.


Saatnya Berhijrah dari Kapitalisme

Selama umat Islam masih hidup di bawah sistem kapitalisme sekuler, fenomena seperti paylater, pinjol, dan budaya konsumtif tidak akan pernah benar-benar hilang. Justru akan terus berkembang dan menjerat generasi demi generasi ke dalam siklus utang berbunga yang tak berujung.

Sudah saatnya kaum muslimin menyadari bahwa jalan keluar bukan dengan memperbaiki tambal-sulam regulasi kapitalisme, melainkan dengan berhijrah total menuju sistem Islam kaffah yang bersumber dari wahyu Allah Swt. Inilah jalan menuju kehidupan yang lebih baik, hidup tanpa riba, tanpa utang konsumtif, dan penuh keberkahan.

Allah Swt. berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu benar-benar beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba itu), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu..."
(QS Al-Baqarah [2]: 278-279)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak