Oleh : Linda Maulidia, S.Si
Kondisi ekonomi masyarakat nampaknya semakin tidak baik-baik saja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Februari 2025 total utang masyarakat Indonesia lewat layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih akrab disebut PayLater di sektor perbankan menyentuh angka Rp 21,98 triliun. (liputan6.com, 11/4/2025)
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkap penurunan mudik Lebaran 2025 sekira 4,69% dibandingkan dengan realisasi pada 2024 yang mencapai 162,2 juta orang, tahun ini tercatat 154,6 juta jiwa. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga memprediksi tren pergerakan wisatawan periode libur Lebaran 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. (pikiran-rakyat.com, 13/4/2025)
Daya beli masyarakat di berbagai daerah di Indonesia termasuk DKI Jakarta menurun. Ada banyak faktor penyebabnya. diantaranya adalah maraknya PHK, naiknya harga-harga, beban utang semakin meningkat, dan sebab lainnya, disamping pengaruh dari lesunya ekonomi secara global.
Himpitan ekonomi membuat masyarakat memutar otak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tidak sedikit yang berutang dengan memanfaatkan paylater (pembayaran nanti) dalam belanjanya.
Apalagi belanja saat ini bisa dilakukan secara online hingga paylater dianggap memudahkan. Di sisi lain, penerapan sistem kapitalisme mengakibatkan besarnya arus budaya konsumerisme, dan kebahagiaan diukur dengan standar materi. Adanya paylater makin mendorong arus konsumerisme
Paylater yang marak saat ini berbasis ribawi, yang haram dalam pandangan Alih-alih menyolusi, paylater justru berpotensi menambah beban masalah masyarakat, dan menambah dosa, yang akan menjauhkan keberkahan.
Namun sayang, dalam kapitalisme sesuatu yang haram justru dihalalkan. Kapitalisme bahkan sangat berkepentingan untuk mengaburkan batasan halal dan haram itu di kalangan kaum muslim karena kapitalisme memang tidak rela jika kaum muslim taat dalam agamanya, yaitu Islam. Ini adalah akibat dari akidah kapitalisme yang tidak lain adalah sekularisme (paham tentang pemisahan agama dari kehidupan)
Allah Taala telah mengingatkan kita dalam ayat, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Kesejahteraan Ekonomi di Bawah Naungan Sistem Islam
Islam mewajibkan negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk menjamin kecukupan harta maupun pendapatannya sehingga pembiayaan dan pengelolaan ekonomi rumah tangga mereka tidak berbasis utang. Jika ada seorang muslim sampai berutang, itu semata dalam keadaan terpaksa, bukan karena terbiasa. Islam sendiri memiliki mekanisme untuk membantunya terlepas dari utang itu, di antaranya dengan memasukkannya ke dalam kategori penerima zakat, yaitu gharim.
Islam masih memiliki banyak mekanisme lain untuk menyejahterakan warganya. Khilafah menjamin harta yang beredar adalah harta yang halal dan berkah. Jaminan kebutuhan dan kesejahteraan yang diberikan oleh negara itu pun mencapai level individu per individu.
Di antara mekanisme penyejahteraan yang diupayakan Khilafah adalah penyediaan lapangan kerja bagi seluruh kaum laki-laki selaku para pencari nafkah bagi keluarga yang ditanggungnya. Dari pekerjaan itu, kaum laki-laki tidak harus memiliki pekerjaan sampingan sebagai tambahan sumber penghasilan karena kebutuhan pokok publik (kesehatan, pendidikan, transportasi, dan keamanan) disediakan secara gratis oleh negara.
Tingkat kesejahteraan ekonomi yang layak ini akan menunjang berkurangnya angka kriminalitas serta memudahkan bagi warga untuk meninggalkan keharaman. Dengan begitu, rakyat tidak akan sempat berpikir perihal pelanggaran hukum syariat, sebaliknya rakyat justru sibuk dengan ketaatan. Di samping itu, negara juga berperan aktif membangun kesadaran untuk taat syariat di kalangan warganya, termasuk menyuburkan sikap untuk senantiasa mensyukuri nikmat Allah dan kanaah dengan harta yang sudah dimiliki.
Pada saat yang sama, negara berperan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan melahirkan generasi unggul, berkualitas, berkepribadian Islam, serta berilmu pengetahuan yang tinggi sehingga mereka memiliki motivasi yang besar untuk senantiasa meninggalkan keharaman.
Tidak hanya itu, negara juga akan menutup berbagai celah masuknya pemikiran asing seperti sikap materialistis, konsumerisme, hedonisme, serta seluruh turunan sekularisme lainnya di berbagai sarana dan media. Negara akan memberantas tuntas semua aplikasi maupun berbagai layanan digital yang mengantarkan kepada keharaman. Jika sampai terjadi pelanggaran, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas, mampu membuat jera pelakunya, dan membuat orang lain enggan melakukannya.
Sungguh dalam naungan Khilafah yang menerapkan syariat Islam kafah, rakyat akan terlindungi, hidup sejahtera dengan rezeki yang berkah, dan senantiasa dalam ketaatan pada Allah (Swt.). Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS Al-Anfal [8]: 24). Wallahualam bishshawab
Tags
Opini
