Tanpa Junnah Umat akan Tetap Tercemari Maksiat



Oleh Fauziah Nabihah
Aktivis Mahasiswi 



Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat, tutup mulai sehari sebelum ramadan 2025 hingga sehari setelah bulan puasa (metrotvnews, 28/02/2025).

Meski ada pengaturan mengenai operasional usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadhan, terdapat pengecualian untuk jenis usaha pariwisata itu apabila diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima (news.republika.co.id, 02/03/2025). 

Sedangkan di Banda Aceh, pemkot setempat merevisi aturan dan imbauan bagi warga saat puasa ramadhan. Untuk tahun ini, pemkot tidak lagi melarang tempat hiburan seperti biliard, play station, dan karaoke beroperasi saat siang hari selama ramadan (viva.co.id, 27/02/2025).

Sebagai bentuk menghormati umat Islam yang sedang beribadah puasa, pemerintah memberlakukan aturan untuk jam operasional. Menyikapi hal tersebut, yang perlu dicermati adalah dengan adanya aturan jam operasi tempat hiburan selama bulan Ramadhan, menunjukkan kebijakan penguasa yang tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Bahkan masih ada daerah yang tidak melarang operasinya selama bulan Ramadhan. 

Sebenarnya perkara ditutup atau tidaknya tempat hiburan selama Ramadhan bukanlah masalah utamanya. Karena sejatinya, namanya kemaksiatan di bulan apa pun tetap maksiat dan harus dilarang. Kemaksiatan seharusnya dicegah, dilarang, diberi sanksi bagi pelakunya.

Dari sini, nampaklah bahwa negara makin sekuler dan kapitalistik. Bukannya dihentikan, kemaksiatan malah difasilitasi dengan adanya kebijakan operasional selama Ramadan. Tentu alasan pemerintah tidak jauh dari manfaat ekonomi untuk memfasilitasi bagi yang membutuhkan. 

Saat ini syariat Islam hanya dihormati selama bulan Ramadhan, sementara di luar Ramadan tidak ada perhatian dan penghormatan terhadapnya. Inilah ciri khas negara sekuler yang tidak memandang penting syari'at Islam dalam mengatur seluruh lini kehidupan. Paradigma yang digunakan asas kemanfaatan meski melanggar ketentuan syariat. Bahkan kehadiran bulan suci Ramadan pun tak mampu mencegah praktik kemaksiatan. 

Kemaksiatan hanya akan dapat diberantas dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dan dalam naungan Khilafah. Seluruh pengaturan aspek kehidupan, termasuk hiburan dan pariwisata akan berlandaskan akidah Islam, bukan berdasarkan asas kemanfaatan. Semua bentuk kemaksiatan akan ditutup. Hal ini  karena dalam Islam kemaksiatan adalah pelanggaran hukum syarak dan ada sanksinya.

Negara sebagai ra'in (pemelihara urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat) sudah seharusnya bertanggung jawab menciptakan kehidupan masyarakat yang beriman dan bertakwa sepanjang waktu, tidak hanya di bulan Ramadan.

Masyarakat yang beriman dan bertakwa dalam sistem kepemimpinan Islam pun akan terfokus menyibukkan diri dalam ketaatan kepada Allah. Sistem Pendidikan Islam juga berperan dalam menghasilkan individu bertakwa yang akan berpegang pada syariat baik dalam setiap aktivitasnya, termasuk memilih hiburan maupun dalam membuka usaha atau memilih pekerjaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak