Oleh : zuxy
Anggota Fraksi PSI DKI Jakarta Justin Adrian mendapat informasi siswa korban pelecehan guru SMK PGRI 5 Jakarta, Kalideres, Jakarta Barat, kurang lebih dari 40 orang
( news.detik.com )
Seorang oknum guru SMK Negeri 56 Jakarta diduga melakukan pelecehan terhadap belasan siswi di sekolahnya.
(Metrotvnews.com )
Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan masih saja terjadi. Ini merupakan bukti bahwa di sistem sekulerisme, peran guru bukanlah menjadi sebagai motivator, pengarah, dan teladan yang baik bagi para muridnya. Tapi malah melakukan pelecehan seksual dan melampiaskan nafsu nya kepada murid. Dampak yg terjadi ke murid menjadi stress, mengalami trauma, hingga jatuhnya menjadi bunuh diri.
Dalam sistem islam mencegah pelecehan seksual, yaitu dengan penerapan sistem pendidikan, pergaulan, memfilter tontonan dan islam juga akan mengatasi atau menyelesaikan persoalan pelecehan seksual yang tidak ada ujung selesai nya.
Selain itu, dalam islam ada sanksi atau uqubat yang bersifat zawajir atau pencegah. Sanksi dilakukan di tempat terbuka sehingga menimbulkan kengerian yang bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menyaksikannya sehingga akan berfikir seribu kali atau bahkan tidak akan berfikir melakukan kemaksiatan yang serupa.
Tak hanya itu, sanksi Islam juga bersifat jawabir, yaitu penebus dosa bagi pelaku di akhirat karena sudah dilakukan di dunia. Namun, efek ini baru akan terasa jika negara Khilafah telah diterapkan. Jadi, hanya Khilafah-lah yang mampu memberhentikan seluruh tindak kejahatan, termasuk kejahatan seksual karena Khilafah akan menuntaskan masalah hingga ke akar-akarnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
