Bulan Ramadan Kemaksiatan masih Merajalela akibat Kapitalisme



Oleh: Zulfa Alya 
Santri Al Husna Cikampek 



Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat, tutup mulai sehari sebelum ramadan 2025 hingga sehari setelah bulan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah/2025.(metrotv.com 25/02/25) 

Peraturan jam operasi yg sudah ditetapkan  oleh pemprov (pemerintah provinsi),itu menunjukan Penguasa hari ini tidak benar benar memberantas segala kemaksiatan yg merajalela, bahkan tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat ditutup hanya sementara,mulai dari h-1 ramadhan hingga h+1 setelah ramadhan dan idul fitri. 

Tetapi Disparekraf DKI memberi pengecualian terhadap tempat hiburan yg berada di hotel bintang 4 ke atas serta kawasan komersial yg jauh dari pemukiman,sekolah dlsb,tempat hiburan tersebut masih diperbolehkan beroperasi.Bisa dilihat dari keberadaan saat ini didalam sistem kapitalis yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) mereka masih memanfaatkan penghasilan meskipun melanggar syariat, dengan kehadiran bulan suci ramadhan tidak mampu mencegah segala kemaksiatan. 

Terkait taruhan, perjudian, peredaran narkoba diberi kesempatan bermaksiat tetapi harus menghormati dan menjaga suasana dengan kondusif, dan untuk yg berdagang makanan dan minuman diharuskannya memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh. Ada juga daerah yg tidak sama sekali melarang operasinya selama bulan ramadhan. Padahal sering dan banyak orang bilang bulan ramadhan itu bulan yang suci, penuh berkah dan dimana pahala dilipatgandakan, tetapi masih banyak orang yg berbuat maksiat dan tidak mementingkan apapun kondisinya yang mengakibatkan kemaksiatan yg merajalela. 

Hal ini mengakibatkan dari kosongnya peran penguasa sebagai junnah (perisai) yang melindungi dari tindakan kemaksiatan. Tidak ada peraturan yg tegas dari penguasa yg mengakibatkan efek jera bagi pelaku maksiat, yang melindungi dan menjamin masyarakat dari tindakan maksiat. Kemaksiatan akan diberantas secara tuntas dengan penerapan syariat Islam secara kaffah. Karena hal ini dalam Islam, kemaksiatan adalah pelanggaran terhadap hukum syara', dan setiap pelanggaran pasti ada sanksi hukumannya. 

Sistem Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia tentunya dalam perkara hiburan dan pariwisata, mengaturnya secara akidah Islam. Islam juga tidak pernah mengharamkan hiburan,pariwisata, dan permainan asalkan sesuai dengan syariat Islam yg tidak bertentangan dengan syariat. Kaum Muslim akan menyadari bahwa segala sesuatu yg di perbuat akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. 
Allah berfirman, yang artinya 
“Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)” (TQS. Al-An’am: 160). 

Dibulan Ramadhan yang suci dan penuh berkah ini,perbanyaklah amal sholih dan jauhi kemaksiatan kemaksiatan, dibulan ramadhan ini amal amal akan dilipatgandakan dari pahala biasanya. 
Allah berfirman, yg artinya  
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (TQS. Al-Baqarah: 185).

Maka peran negara sebagai junnah umat itu sangat penting, sehingga segala kemaksiatan baik dibulan ramadhan maupun diluar bulan Ramadhan tidak akan terjadi lagi.

Wallahu A'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak