Pajak : demi Rakyat atau untuk Pejabat




Oleh : Wahyuni M (Aliansi Penulis Rindu Islam)



Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia menggelar demo menentang kebijakan kenaikan tarif PPN 12%.yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Mereka menuntut agar PPN tidak dikenakan pada barang-barang tertentu, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan internasional. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan mampu, dengan tujuan menjaga keadilan dan prinsip gotong royong.

Petisi penolakan atas kenaikan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 telah mencapai lebih dari 197.000 tanda tangan. Para penandatangan, termasuk individu dan kelompok masyarakat, mengungkapkan keberatan terhadap kebijakan yang dianggap membebani rakyat, terutama untuk barang-barang yang penting. Mereka meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan membatalkan kebijakan tersebut.

Berbagai kalangan dari pengusaha, akademisi, hingga buruh, menolak kebijakan kenaikan PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Mereka mengkritik kebijakan ini karena dianggap akan menambah beban masyarakat, terutama bagi sektor-sektor tertentu. Penolakan ini mencakup berbagai lapisan masyarakat yang merasa kebijakan tersebut tidak berpihak pada rakyat kecil dan berdampak buruk pada perekonomian.

Dosen ITS, Dr. Arman Hakim Nasution, memberikan pandangannya tentang dampak ekonomi dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang mulai berlaku pada Januari 2025. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini bisa menurunkan daya beli masyarakat dan memicu inflasi. Selain itu, sektor industri akan mengalami kesulitan, terutama dalam produksi dan inovasi. Arman menekankan pentingnya kajian akademik dalam pembuatan kebijakan agar dampaknya dapat diukur dengan lebih tepat. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku bisnis juga dianggap penting untuk merumuskan kebijakan yang efektif.

Kementerian Keuangan menanggapi gerakan warganet yang menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan beban pajak di masyarakat, dengan menargetkan barang-barang konsumsi yang lebih mewah. Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum kebijakan ini diimplementasikan. Meskipun ada penolakan, mereka meminta masyarakat untuk memahami tujuan dari kebijakan tersebut.

Sumber Paksaan Pemasukan

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara dalam sistem kapitalisme, karena itu pajak adalah satu keniscayaan, demikian pula kenaikan besaran pajak dan beragam jenis pungutan pajak.
Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, maka hakekatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhannya akan berbagai layanan yang dibutuhkan. Artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal. Rakyat biasa akan terabaikan. Rakyat menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat ‘wajib’  sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara, dengan berbagai alasan untuk menarik pajak yang kemudian sah secara hukum. Namun, di sisi lain kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat justru dimanfaatkan oleh para kapitalis dan oligarki. Sistem ini menciptakan ketidakadilan, dimana yang kuat cenderung menang dan ini dianggap sebagai kesalahan besar negara dalam mengadopsi kapitalisme demokrasi.

Pungutan pajak jelas menyengsarakan, karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat.  Mirisnya banyak kebijakan pajak yang memberikan keringanan pada para pengusaha, dengan alasan untuk meningkatkan investasi pengusaha bermodal besar.  Asumsinya investasi akan membuka lapangan kerja dan bermanfaat untuk rakyat.  Padahal faktanya tidak seperti itu.

Islam memandang pajak sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara, itu pun hanya dalam kondisi tertentu dan hanya pada kalangan tertentu. Islam memiliki sumber pendapatan yang banyak dan beragam.  Dengan pengaturan sistem politik dan ekonomi islam, khilafah akan mampu menjamin kesehateraan rakyat individu per individu.

Islam juga menetapkan penguasa sebagai rain dan junnah. Islam juga  mengharamkan penguasa untuk menyentuh harta rakyat.  Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat.

Pandangan Islam tentang pajak sesuai sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim, “Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” Ia menerangkan, sabda Rasulullah saw. tersebut menunjukkan bahwa hukum pajak dalam Islam adalah haram.

Dalam Islam, Allah Taala memerintahkan penguasa negara, yaitu khalifah, untuk mengurusi rakyat dan memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan komunalnya dalam rangka ketaatan pada Allah.

“Khilafah wajib mengelola sumber daya alam yang hasilnya digunakan untuk mengurusi rakyat, termasuk di dalamnya pendidikan dan kesehatan yang gratis, serta menjamin keamanan rakyat,” jelasnya. Bahkan, lanjutnya, dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. juga telah bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang telah Allah beri amanah untuk mengurus urusan rakyatnya, lalu ia mati dalam keadaan memperdaya rakyatnya, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.”

Jadi dengan cara pandang Islam tersebut, jika sumber daya alam Indonesia yang berlimpah dikelola sesuai dengan perintah Allah, maka dapat menjadi sumber APBN yang besar yang mampu mengurusi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak