Penyediaan Rumah Layak dalam Genggaman Sistem Rusak



Oleh : Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)


Impian memiliki rumah layak masih menjadi impian. Pasalnya harga rumah yang selangit membuat harapan rakyat berbelit. 

Untuk merealisasikan penyediaan hunian layak bagi rakyat, Prabowo menginisiasi Program 3 juta Rumah. Program ini pun didukung oleh Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa (tempo.co.id, 1-12-2024). Dari 30 juta rumah yang direncanakan, sekitar 20 persen akan dialokasikan sebagai rumah bersubsidi. Sementara sisanya akan dikembangkan secara komersial. 

Menyoal ketersediaan rumah layak, 
Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo blak-blakan terkait program penyediaan rumah. Menurutnya, tidak kurang dari 11 juta keluarga yang telah mengantre mendapat rumah layak (detiknews.com, 4-12-2024). Tidak hanya itu, Badan Statistik juga mencatat 27 juta keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni. Rumah tidak layak tersebut mencakup lantai berupa tanah, sumber air yang kotor dan buruknya sirkulasi udara. 


Pengaturan Hunian ala Kapitalisme

Harga rumah yang semakin tinggi membuat masyarakat miskin hanya bisa pasrah. Mereka hanya bisa tinggal di tempat yang sangat sederhana karena biaya hidup yang semakin mahal. Bahkan, untuk mencukupi kebutuhan dasar seperti makan, mereka harus berpikir keras untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga mereka.

Tingginya harga rumah dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti harga bahan bangunan yang melambung, harga tanah yang mahal, dan tingginya biaya dalam proses perizinan dan sertifikasi hunian.

Semua faktor ini berkaitan erat dengan regulasi yang ada dalam sistem ekonomi kapitalisme saat ini. Sistem ini mengatur pengelolaan sumber daya alam oleh pihak swasta dan asing, sementara negara tidak mampu mengelola sumber daya tersebut. Konsep ini menjadikan harga kebutuhan hidup semakin tinggi, karena negara menyerahkan segala urusan rakyat kepada korporasi, menjadikan semua kebutuhan rakyat sebagai objek bisnis yang bertujuan untuk meraup keuntungan. Hal ini termasuk masalah perumahan, regulasi yang ditetapkan justru menyulitkan rakyat dalam kepemilikan tempat tinggal yang layak.

Sistem ekonomi kapitalisme semakin memperlebar jurang antara kaya dan miskin, karena kebijakan ini semakin menyudutkan mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan negara dalam memenuhi hak-hak rakyat, yang harus berjuang sendiri dengan segala keterbatasan yang dimiliki.

Sistem kapitalisme tidak membatasi kepemilikan individu, sehingga setiap orang bebas memiliki apapun sesuai kemampuan dan keinginan mereka. Hal ini menciptakan kesenjangan ekonomi yang semakin lebar, menjadikan kehidupan semakin sulit.

Buruknya lagi, sistem rusak ini mendorong liberalisasi lahan dan rumah. Perizinan sepenuhnya diberikan kepada swasta, sehingga negara hanya berperan sebagai regulator. Akibatnya, pengelolaan lahan perumahan jatuh ke tangan oligarki. Komersialisasi dan kapitalisasi sektor perumahan semakin berkembang pesat, karena korporasi memiliki kebebasan penuh dalam berbisnis demi meraih keuntungan. Kebutuhan akan tempat tinggal bagi rakyat pun terabaikan, sementara rakyat hanya bisa pasrah di tengah-tengah sistem ekonomi yang tidak berpihak pada mereka.

Inilah gaya kepemimpinan populis yang terlahir dari sistem kapitalisme. Jauh dari fungsi ri'ayah (pengurusan) dan tidak memiliki dimensi ruhiyah (hubungan dengan aturan Sang Pencipta). Alhasil, semua kebijakan ditetapkan sesuai kepentingan para penguasa yang tidak memperhatikan kepentingan rakyat. 


Konsep Islam

Dalam Islam, rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin oleh negara. Negara wajib memastikan setiap individu memiliki hunian layak sebagai prioritas utama. Sistem Islam menegaskan bahwa pemimpin adalah pengurus urusan rakyat, dan negara berkewajiban mengurus semua kebutuhan rakyat, seperti yang diajarkan dalam hadits Rasulullah SAW.

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya. Seorang amir (pemimpin) adalah pemimpin bagi rakyatnya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka" (HR. Bukhori Muslim)

Dalam institusi khilafah, negara akan menciptakan kebijakan yang menjamin hak setiap individu untuk memiliki hunian yang aman, nyaman, dan terjangkau. Dalam beberapa kasus, negara bahkan dapat menyediakan rumah gratis bagi mereka yang membutuhkan. Sistem ekonomi Islam juga menjamin adanya pekerjaan yang layak bagi setiap kepala keluarga, sehingga nafkah mereka dapat tercukupi dengan baik. Selain itu, khilafah akan membuka berbagai peluang kerja yang tersebar merata di seluruh wilayah.

Harga tanah dan hunian dalam sistem Islam pun tidak setinggi harga saat ini. Negara akan mengelola tanah dan pembangunan infrastruktur dengan amanah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan untuk mencari keuntungan. Dengan prinsip ini, Islam melarang penelantaran tanah selama tiga tahun berturut-turut, yang memungkinkan negara memanfaatkan lahan untuk kepentingan rakyat, seperti membangun tempat tinggal bagi mereka yang kurang mampu dan menjualnya dengan harga yang wajar dan terjangkau.

Sistem Islam memberikan pengaturan yang sempurna dalam kehidupan. Kesejahteraan rakyat merata, dan kehidupan menjadi lebih tenang dalam sistem yang berpihak pada kesejahteraan seluruh umat.

Wallahu 'alam bisshowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak