Oleh : Sri Cahya Nurani, S. Kom.
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Berdasarkan pantauan detik.com. baru-baru ini telah diumumkan terkait kenaikan gaji guru pada puncak Hari Guru Nasional pada kamis (28/11/2024) oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun belakangan organisasi guru dan aktivis pendidikan mempertanyakan rencana tersebut.
Presiden Prabowo menyatakan gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Sedangkan gaji guru non-ASN nilai tunjangan profesinya akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan.
Diungkapkan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim tentang pernyataan Prabowo tersebut dapat dimaknai berbeda oleh para guru di lapangan.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe menerangkan, peningkatan kesejahteraan guru yang dimaksud oleh Presiden Prabowo bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian tunjangan sertifikasi pada guru.(Kompas, 29/11/24).
Kabar tersebut tentu memunculkan beragam reaksi. Setelah adanya penjelasan bahwa yang naik bukanlah gaji, melainkan tunjangan kesejahteraan yang diperoleh setelah lolos program sertifikasi guru.
Maka bukanlah solusi tepat atas kenaikan tunjangan tersebut, tentu tidak akan mampu mengubah tingkat kesejahteraan mereka. Karena jika kita bandingkan dengan nilai tunjangan yang akan diperoleh setingkat non ASN 1,5 juta naik menjadi 2 juta berarti kenaikan besaran Rp. 500.000 per bulan yang sudah menjadi ketetapan berdasarkan informasi Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani .
Tentu hal ini, jika kita lihat wacana yang terjadi mengenai pemberlakuan PPN 12% pada Januari 2025. Otomatis juga akan terjadi inflasi harga kebutuhan pokok. Jika klaim kenaikan tunjangan guru dihadapkan pada realitas ini. Masih ada biaya tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keamanan, transportasi/BBM, hingga komunikasi/kuota data. Jika dikalkulasikan tidaklah sebanding dengan kenaikan tunjangan tersebut.
Fakta yang terjadi dengan biaya kebutuhan yang semakin meningkat dan tidak seimbang dengan gaji pokok, ditengah sistem hari ini. Membuat peran guru seperti pekerja sekedar faktor produksi sebagaimana halnya rantai produksi barang.
Bahkan, tidak heran beberapa dari guru ada yang sampai terjerat pinjaman online, judi online serta profesi lainnya. Demi untuk mencukupi kebutuhan. Sedangkan kita ketahui harga kebutuhan pokok saat ini yang melambung tinggi, ditambah gaya hidup hedonis, ketidak sesuaian dengan gaji guru tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, benarkah kenaikan tersebut akan mensejahterakan?
Sementara sistem hari ini pun justru menurunkan kualitas pendidikan. Padahal kesejahteraan guru sangat berkesinambungan dengan kualitas pendidikan. Meskipun juga berpengaruh dengan kurikulum pendidikan yang diterapkan oleh negara.
Hal ini karena negara tidak berperan sebagai raa'in (pengurus) hanya sebagai regulator dan fasilitator. Oleh karena itu, tidak menjamin kesejahteraan selama tidak menerapkan aturan islam secara menyeluruh.
Berbeda jauh ketika islam diterapkan, islam sangat memperhatikan guru, karena guru memiliki peran yang sangat penting dan strategis mencetak generasi yang berkualitas dan akan membangun bangsa dan menjaga peradaban. Allah telah melebihkan kedudukan orang-orang yang berilmu, tentu juga para pemberi ilmu .
Penguasa dalam Islam adalah raa'in, yang memiliki tanggung jawab mengurus rakyatnya, dan seharusnya memiliki kepribadian Islam, khususnya kepribadian sebagai penguasa, akhliyah hukam (penguasa) dan nafsiyah hakim (pemutus perkara).
Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Khilafah harus memastikan agar para guru memperoleh gaji yang layak tanpa harus ada tambahan maupun tunjangan tertentu. Serta didukung oleh sistem ekonomi Islam yang mengharuskan negara menjamin terjadinya distribusi harta secara merata di tengah-tengah rakyat. Untuk memastikan setiap individu rakyat bisa hidup sejahtera karena sudah terpenuhi kebutuhan pokoknya berupa sandang, pangan, dan papan.
Sejarah mencatat, gaji guru pada masa Khilafah Abbasiyyah sangat fantastis, terutama jika dibandingkan dengan zaman sekarang. Gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para muazin, yakni 1.000 dinar/tahun (sekitar 83,3 dinar/bulan). Dengan nilai 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas dan harga emas saat ini sekitar Rp1,5 juta/gram, ini berarti gaji guru pada masa itu sekitar Rp6,375 miliar/tahun atau Rp531 juta/bulan.
Demikianlah cara islam memuliakan dan mensejahterakan guru pada masa peradaban islam. Sehingga peranan jasanya sangat lah bernilai. Wallahu alam bishshawab.
Tags
Opini
