Fasilitas Pendidikan Hak Rakyat, Negara harus Bertanggung Jawab



Oleh:Ummu Ayla
(Pemerhati Keluarga dan Generasi)



Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan renovasi dan rehabilitasi sekolah yang akan dimulai pada tahun depan bertujuan agar anak-anak Indonesia bisa bersekolah dengan lebih layak.

"Mulai tahun depan, itu sekolah-sekolah yang kondisinya memprihatinkan kita renovasi dan rehabilitasi sehingga anak-anak kita bisa bersekolah dengan lebih layak," ujar Staf Ahli Menteri (SAM V) Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja dalam Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Selasa.

Endra menambahkan bahwa renovasi dan rehabilitasi sekolah tersebut tidak hanya untuk sekolah umum namun juga untuk sekolah keagamaan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP, pondok pesantren sampai dengan seminari.

Renovasi dan rehabilitasi sekolah merupakan Quick Wins Kementerian PU dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

Anggaran yang akan dialokasikan untuk renovasi sekolah tersebut sebesar Rp19,5 triliun(Antara,26/11/24).

Hal tersebut senada dengan pernyataan Presiden Prabowo dengan bangga mengeklaim bahwa anggaran pendidikan Indonesia pada 2025 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah, yakni Rp724,3 triliun alias 20% dari APBN. Sebanyak Rp17,15 triliun di antaranya akan digunakan untuk rehabilitasi dan renovasi 10.440 sekolah rusak di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. Bahkan, anggaran tersebut akan dimanfaatkan juga untuk pengadaan televisi (TV) di tiap sekolah. Hal tersebut disampaikan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Rawamangun, Jakarta, Kamis (28-11-2024).

Kebijakan tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pendidikan yang bermutu dan merata pada 2025. Di tempat terpisah, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti memerinci target program tersebut meliputi 9.300 sekolah dan 2.120 madrasah pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan SKB, baik negeri maupun swasta. Adapun ruang lingkup renovasi dan rehabilitasi sekolah tersebut meliputi rehabilitasi pada ruang kelas dan non ruang kelas.

Perlu diketahui, sebelumnya viral video seorang anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah, yang tengah mengikuti rapat kerja. Ia menyampaikan perihal masih banyaknya bangunan sekolah yang tidak layak terutama di wilayah sekitar 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Bahkan di antaranya terlihat seperti kandang binatang, padahal isinya adalah manusia-manusia(muslimah news, 7/12/2024).

Dalam laporan BPS bertajuk Statistik Pendidikan 2024, pada Tahun Ajaran 2023/2024 terdapat 148.758 unit sekolah SD, 42.548 SMP, 14.445 SMA, dan 14.252 SMK di Indonesia. Menurut laporan tersebut, proporsi ruang kelas yang kondisinya baik hanya 40,76% untuk SD, 51,28% SMP, 61,58% SMA, dan 64,34% SMK. Kerusakan ringan, sedang, hingga parah terbanyak ada pada bangunan SD yakni sebanyak 48,71% rusak ringan/sedang, dan 10,52% rusak berat.

Jika ditotal, bangunan sekolah dari SD, SMP, SMA, dan SMK yang rusak mencapai 119.876 bangunan. Namun program renovasi sekolah dengan tujuan pemerataan patut dipertanyakan mengingat yang menjadi sasaran renovasi hanya sebanyak 10.440 bangunan alias hanya 8,7% saja. Bahkan jumlah tersebut tidak mampu memperbaiki seluruh bangunan SD yang mengalami rusak parah alias tidak layak digunakan, yang jumlahnya mencapai 15.649 bangunan.

Seharusnya pemerintah menggelontorkan dana yang jauh lebih besar agar bisa memperbaiki seluruh bangunan sekolah dan juga memenuhi seluruh fasilitas yang menunjang belajar mengajar. Lantas mengapa hanya 8,7% saja yang diperbaiki? Bagaimana nasib sekolah yang tersisa sedangkan pendidikan adalah entitas yang sangat penting untuk masa depan bangsa?

Miris, saat pemerintah berbangga dengan alokasi dana yang besar untuk sektor pendidikan, nyatanya jumlah tersebut masih belum cukup bahkan sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan. Demikian pula kebutuhan lainnya, hanya segelintir rakyat saja yang mampu mengakses kebutuhannya dengan layak.

Hal ini terjadi karena beberapa sebab. Pertama, negara abai. Banyaknya bangunan sekolah yang rusak sejatinya sudah menjadi PR pemerintah yang cukup lama, namun tidak kunjung diselesaikan. Semua ini mengindikasikan kurangnya kepedulian negara terhadap para peserta didik, baik dalam hal kenyamanan belajar, kegiatan belajar mengajar yang berkualitas, alih- keselamatan mereka selama pembelajaran.

Kegiatan belajar mengajar yang berkualitas tentunya harus ditunjang dengan fasilitas yang memadai agar prosesnya mampu menghasilkan generasi yang cemerlang. Hanya saja watak penguasa dalam sistem kapitalisme jauh dari aspek pemahaman ra’awiyah (mengurus umat). Kebijakannya justru selalu disetir oleh sejumlah kepentingan pemodal sehingga menyebabkan kepentingan rakyat terabaikan.

Sistem pemerintahan yang kapitalistik juga menjadikan penguasa hanya berperan sebagai regulator, bukan pengurus umat. Hubungan antara penguasa dan rakyat pun tidak ubahnya hubungan jual beli. Rakyat menerima pemenuhan kebutuhan hidup dengan cara membayar pajak dan pemerintah menjual berbagai kebutuhan tersebut kepada rakyat.

Pendidikan sendiri diposisikan sebagaimana komoditas yang diperjualbelikan. Akibatnya, hanya segelintir orang yang mampu mengakses pendidikan dengan layak. Jargon bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia hanyalah kamuflase untuk menutupi watak rakus mereka.

Ini juga terbukti dengan laporan hasil pemantauan Tren Korupsi oleh ICW pada Mei 2024, bahwa kerugian negara akibat kebocoran dana di sektor pendidikan sepanjang 2023 mencapai Rp132 miliar. Untuk itu, program renovasi bangunan sekolah pun patut diwaspadai kebocorannya sebab mekanisme swakelola meningkatkan potensi penyalahgunaan wewenang, baik di pusat maupun daerah.

Demikianlah watak pejabat dalam sistem kapitalisme yang korup dan abai terhadap umat. Bukan rahasia lagi jika mereka kerap mencari keuntungan dalam tiap proyek yang dijalankan. Proyek renovasi dan rehabilitasi sekolah yang digembor-gemborkan ini pun disangsikan keberhasilannya dalam mewujudkan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.

Faktor kedua adalah kurangnya dana. APBN yang defisit memang kerap menjadi kendala utama dalam penyelesaian satu persoalan. Politik APBN negara kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utamanya sehingga wajar saja selalu defisit. Pada akhirnya APBN harus terus ditambal oleh utang. Alih-alih surplus, beban utang negara kian menumpuk tiap tahunnya.

Lihatlah saat rakyat diberi janji perbaikan bangunan sekolah (walau hanya 8,7%), pada saat yang sama PPN (Pajak Pertambahan Nilai) malah hendak dinaikkan menjadi 12%. Tentu kenaikan pajak ini akan sangat membebani ekonomi rumah tangga serta berdampak pada melemahnya daya beli, sebab harga barang akan makin tinggi.

Namun negara kapitalis selalu berdalih bahwa kenaikan pajak ini adalah perhitungan terbaik yang akan menguntungkan negara dengan wacana pemasukan akan makin besar. Sejatinya, ini watak penguasa yang tidak empati pada rakyat. Pajak yang diberikan rakyat nyatanya tidak seutuhnya kembali untuk kepentingan rakyat. Sebagai buktinya subsidi makin dikurangi, sedangkan fasilitas dan biaya/kebutuhan hidup kian mahal.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas tentu harus ditunjang oleh banyak faktor. Kapitalisme mustahil mewujudkannya sebab sistem ini memang meniscayakan penguasa yang abai terhadap rakyat dan pendanaan terhadap berjalannya pemerintahan maupun kehidupan bernegara sangat lemah.

Berbeda dengan Islam yang menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang sangat penting. Negara Islam (Khilafah) akan bertanggung jawab menyediakan sarana prasarana dengan kualitas terbaik demi tercapainya tujuan pendidikan. Begitupun negara akan memastikan tiap individu mendapatkan hak pendidikannya sehingga fasilitas sekolah akan merata di tiap wilayah termasuk wilayah 3T.

Jika hari ini pendidikan begitu mahal dan pendidikan berkualitas hanya mampu diakses oleh segelintir orang, berbeda dengan sistem pendidikan Islam yang meniscayakan setiap individu mendapatkan pendidikan berkualitas dengan gratis. Politik pendidikan dalam Islam tegak dengan sejumlah prinsip, di antaranya sebagai berikut.

Pertama, pandangan terhadap ilmu dan pendidikan. Islam menganggap ilmu sebagai perkara krusial yang harus dimiliki oleh tiap individu. Ilmu ibarat air bagi kehidupan, sehingga siapa pun pasti membutuhkannya. Manusia tanpa ilmu akan tersesat dan akan menyebabkan kemudaratan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).

Kurikulum pendidikan sahih adalah yang berlandaskan pada akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajarannya harus disusun agar tidak menyimpang dari Islam. Sekolah swasta diperbolehkan keberadaannya, namun kurikulumnya wajib mengikuti ketetapan Khilafah yakni berbasis akidah Islam. Tujuannya pun harus sama yaitu membentuk kepribadian Islam serta membekali peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan.

Kedua, negara berfungsi sebagai pengurus dan pelindung umat, bukan sebatas regulator seperti yang terjadi saat ini. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Berdasarkan hadis tersebut jelas bahwa negaralah yang bertanggung jawab dalam memenuhi seluruh kebutuhan pokok rakyat, termasuk pendidikan. Untuk itu, sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan seperti bangunan sekolah yang berkualitas wajib dihadirkan demi keselamatan jiwa dan kenyamanan proses belajar mengajar. Dari sini akan muncul kecintaan yang terus bertambah pada ilmu dari para peserta didik, sebab seluruh fasilitas yang menunjang pembelajaran mereka hadir dengan kualitas terbaik.

Dari hadis ini kita juga bisa melihat bahwa seorang pemimpin tidak boleh abai kepada rakyatnya karena balasan bagi pemimpin yang abai -apalagi zalim- adalah neraka. Jangankan korupsi, para pemimpin/penguasa dalam Islam akan amanah dan berupaya sekeras mungkin agar mampu melakukan tugasnya dengan baik. Rasulullah saw. juga bersabda, “Siapapun pemimpin yang menipu rakyatnya, maka tempatnya di neraka.” (HR Ahmad).

Ketiga, pembiayaan pendidikan dari baitulmal (kas negara Khilafah). Terdapat dua sumber pendanaan baitulmal untuk membiayai pendidikan. Pertama, pos fai dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara seperti ganimah, khumus, jizyah, dan dharibah. Kedua, pos kepemilikan umum, seperti SDA batubara, minyak dan gas, hasil kelautan, kehutanan, dan lainnya.

Biaya pendidikan juga bisa dari wakaf, sebab meskipun pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara namun negara tidak melarang warganya yang kaya untuk turut menyalurkan hartanya pada pendidikan.

Secara garis besar, pembiayaan pendidikan tersebut untuk dua kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji tiap pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan, dan lainnya. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasarana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku pegangan, klinik, dan lainnya.

Sumber pendanaan dari baitulmal tersebut berlimpah. Alokasi dananya juga sesuai dengan target dan skala prioritas, yakni kemaslahatan umat, tanpa khawatir ada penyalahgunaan. Hal ini akan mewujudkan sarana dan prasarana sekolah yang berkualitas serta merata di seluruh wilayah negara. Inilah pilar-pilar yang dapat mewujudkan tujuan pendidikan Islam yakni terbentuknya kepribadian Islam secara utuh. Wallahu'alam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak