Childfree Makin Marak, Muslimah Wajib Menolak




Oleh. Rus Ummu Nahla ( Aktivis Dakwah)


 
Dalam beberapa tahun terakhir ini, di Indonesia fenomena Childfree makin santer dibicarakan, bahkan ide Childfree ini kini makin marak dan banyak diminati, sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia yang telah merilis laporan periode 2023 terkait kasus Childfree, bahwasanya BPS telah melakukan survei kepada kelompok perempuan dan ditemukan 71 ribu perempuan berusia 15 hingga 49 tahun yang tidak ingin memiliki anak. detik.com 12/11/2024.

Alasan perempuan yang menjalani hidup secara Childfree terindikasi memiliki pendidikan tinggi atau mengalami kesulitan ekonomi. Akan tetapi gaya hidup homoseksual kemungkinan juga menjadi alasan tersembunyi, " demikian laporan BPS, dikutip detik.com. Selasa (12/11/2024).

Childfree merupakan sebuah ide yang memutuskan untuk tidak memiliki anak baik anak kandung maupun anak dari adopsi. Fenomena ini muncul di tahun-tahun belakangan ini. Tidak aneh memang dalam sebuah corak masyarakat sekularisme-liberalisme yang mengagungkan kebebasan. Masyarakat dalam sekularisme dibentuk dan terpola untuk menjadi sosok yang jauh dari nilai-nilai agama. Selain itu, perlu juga diketahui childfree ini muncul bukan secara tiba-tiba melainkan ada yang membawanya, bahkan ide ini semakin diarusderaskan oleh gerakan feminisme kepada kalangan muda dengan dalih bagian dari  hak otoritas wanita. Dalam pandangan kaum feminisme wanita memiliki hak mau melahirkan atau tidak (hak reproduksi). Inilah yang kemudian dihembuskan kepada wanita dan dijamin atau dilindungi oleh negara sebagai bagian hak asasi manusia.

Sebab lain dari berkembangnya ide Childfree ini  juga dari ketakutan pasangan akan tidak terpenuhinya kebutuhan hidup. Ditengah kondisi ekonomi yang semakin sulit seperti saat ini, mereka berpikir untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya sendiri saja sudah sulit apalagi ditambah harus memiliki anak pasti akan menambah beban lagi. Selain hal itu, era industrialisasi turut mempengaruhi, mereka menganggap memiliki anak hanya akan  menjadi penghalang untuk bisa produktif di ruang industri. Satu sisi wanita harus memiliki kemandirian secara ekonomi namun disisi lain harus mengurus anak, tentu hal ini yang menjadi pertimbangan sehingga childfree menjadi pilihan. Faktor-faktor itulah yang menjadi alasan bagi para pasangan untuk memutuskan childfree. 

Childfree Wajib Ditolak 

Ide childfree sudah sangat jelas merupakan paham yang tidak logis dan wajib ditolak, pasalnya sebagai seorang muslim jelas ide childfree ini sangat bertentangan  dengan ajaran Islam, tidak sesuai fitrah manusia dan merusak peradaban. Tentang ketidaksesuaian dengan fitrah, hal ini bisa diketahui bahwa setiap manusia baik dia laki-laki maupun perempuan telah diberikan oleh Allah Taala berupa naluri melestarikan jenis yang penampakannya memiliki rasa kasih sayang termasuk menyayangi anak kecil.  Selain melanggar fitrah ide inipun bertentangan dengan akidah Islam yang berkaitan dengan konsep rezeki. Islam meyakini bahwasanya rezeki setiap manusia sudah dijamin oleh Allah. 
Bukan hanya itu, menurut para ahli kesehatan childfree berdampak kepada kesehatan organ reproduksi, rentan terserang penyakit kanker payudara dan kanker serviks. Karena ketika wanita menyusui dan melahirkan akan mempengaruhi peningkatan hormon progesteron dan penurunan hormon estrogen serta hormon-hormon yang memiliki kaitan dengan pencegahan penumbuh kanker. Lebih dari itu, dalam skala panjang, childfree mematikan generasi hingga berujung hancurnya peradaban.

Ide childfree tidak akan pernah muncul dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Dalam Islam,  perempuan merupakan sosok mulia dan dimuliakan oleh syariat. Perannya, juga bukan peran sembarangan, melainkan peran yang sangat dihargai dan bermartabat. Islam memuliakan perempuan dengan predikatnya sebagai  ummun warobatul bait. Dengan predikat itu, tentu bukan peran yang mudah. Islam memberikan motivasi-motivasi kepada para perempuan berupa pahala besar di sisi Allah. Sebagaimana hadits 
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Muhammad Saw. bersabda:


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah bersabda, “ Seseorang datang kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam berkata,” Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali? Nabi sallallahu 'alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘ Kemudian siapa lagi? ‘Nabi Saw menjawab, Ibumu!’ Orang tersebut bertanya lagi ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi Saw menjawab, ‘  Kemudian Ayahmu.” (HR Bukhari). 

Islam juga  memberikan perempuan kemuliaan lainnya yakni berkaitan kewajiban mencari nafkah dibebankan di atas pundak para suami, bukan di pundak istri. Para suami wajib memberikan nafkah secara makruf kepada istrinya baik menyangkut kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Berdasarkan hal itu negara Islam akan menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kepada para laki-laki agar kewajiban dalam mencari nafkah dapat terpenuhi dengan baik.
Selain itu  negara Islampun akan menjamin kebutuhan-kebutuhan publik , diberikan secara gratis seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. 

Dari penerapan syariat Islam secara kafah tersebut, hal ini meniscayakan kesejahteraan pada rakyat. Dengan begitu, rakyat juga akan merasakan ketentraman dan ketenangan dalam menjalankan kehidupannya. Tidak akan ada yang takut miskin, sehingga tidak akan ada orang yang berfikir untuk childfree.

Dengan demikian, penerapan syariat Islam menjadi hal yang sangat penting untuk diperjuangkan. Dengan cara membina, memahamkan dan mengopinikan keagungan syariat Islam. Sehingga terbangun kesadaran untuk merubah realitas rusak sekularisme-liberalisme ke arah penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara sebagai penggantinya.


Wallahu 'alam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak