Oleh Ummu FarTsurAfi
Beberapa waktu lalu viral pembahasan tentang Lahan Perkebunan Pisang Diajukan Jadi Lahan Industri!
Abdul Majid: Revisi Perda Tata Ruang Masih Pembahasan Portal Brebes - 7 Nov 2024, 11:08 WIB Penulis: Harviyanto Editor: Dewi Prima Mayasari Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tata Ruang Kabupaten Brebes.
Abdul Majid didampingi Kabid Tata Ruang Asyari beri keterangan ke awak media terkait revisi Perda Tata Ruang. / PORTAL BREBES - Ratusan hektar lahan perkebunan pisang yang ada di wilayah Larangan, Kabupaten Brebes kini telah diusulkan menjadi lahan Industri oleh pemiliknya. Hal itu diketahui oleh awak media saat menemui Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tata Ruang Kabupaten Brebes Abdul Majid di ruang kerjanya, Rabu 6 November 2024. Kepada media ini, Abdul Majid menyebut kalau lahan perkebunan pisang yang dibuka untuk mendukung program ketahan pangan sebagian sudah diusulkan menjadi lahan peruntukan Industri.
Pembebasan ratusan hektar lahan pertanian untuk perkebunan pisang yang ada di Desa Karangbale, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes dinilai hanya sebagai kamuflase semata.
Pasalnya, saat ini perkebunan pisang yang sedianya disiapkan untuk mendukung program ketahanan pangan itu sudah tidak lagi produktif. Bahkan oleh pemiliknya, lahan tersebut telah diusulkan menjadi lahan zona merah atau industri. Hal itu disampaikan oleh Asrofi selaku tokoh masyarakat Kabupaten Brebes saat ditemui di kediamannya, Rabu 6 November 2024. Kepada media ini, Asrofi mengaku ikut terlibat pada awal pembebasan lahan tersebut. Dimana pada tahun 2021 lalu ia diminta tolong untuk membantu proses pembebasan lahan untuk akses masuk. Atas permintaan itu, ia pun menggelontorkan sejumlah uang untuk pembelian lahan akses masuk, lantaran pemilik tanah minta dibayarkan terlebih dulu. "Bahkan sampai sekarang uang saya belum juga dikembalikan,"ucap Asrofi. Ia menilai kalau proses dan mekanisme pembebasan ribuan hektar lahan pertanian di wilayah tersebut memang tidak ada masalah. Dimana pada tahap awal, pihak pembeli memberikan harga kepada pemilik lahan senilai Rp.12.000 sampai 15.000 per meter.
Sumber Artikel berjudul "Asrofi: Pembebasan Lahan untuk Perkebunan Pisang di Karangbale Dinilai Hanya Kamuflase", selengkapnya dengan link: https://portalbrebes.pikiran-rakyat.com/brebesan/pr-1268753242/asrofi-pembebasan-lahan-untuk-perkebunan-
Dinilai Hanya Kamuflase "Untuk lahan perkebunan pisang di Larangan sebagian sudah diusulkan menjadi industri," ujar Abdul Majid didampingi Kepala Bidang Tata Ruang Asy'ari. Ia menyebut kalau upaya merevisi (merubah,red) Peraturan Daerah (Perda) Nomer 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Brebes tengah dalam proses pembahasan di Pansus DPRD. Hanya saja, proses pembahasan harus tertunda lantaran masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 telah berakhir, sehingga Pansus ikut bubar. "Pembahasan tentu tertunda lantaran harus dibentuk kembali Pansus RTRW," ujar Majid. Ia menambahkan kalau dalam revisi Perda RTRW itu juga dibahas ihwal perluasan lahan peruntukan Industri di wilayah Ketanggung.
Sementara di laman media yg lain menyebutkan berdasarkan data dari BPS, Provinsi Jawa Tengah berada di urutan ketiga dalam daftar provinsi dengan jumlah penduduk paling banyak di Indonesia.
Sampai pada tahun 2024 ini, jumlah penduduk di Jawa Tengah mencapai 37,892 juta jiwa. Jumlah tersebut tersebar di 29 kabupaten dan 6 kota yang ada di Jawa Tengah.
Dari 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah, ada lima daerah yang jumlah penduduknya paling banyak. Sementara data 2024 Semarang sebagai ibu kota provinsi hanya menempati urutan ke 4 dg jumlah penduduk terbanyak.
Meleset dari dugaan kebanyakan orang yang ternyata sebaliknya.
Ada nama lima daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Jawa Tengah 2024 yaitu , Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kota Semarang & Kab. Tegal.
Kabupaten Brebes berada di urutan pertama dalam daftar lima daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Jawa Tengah. Hal ini tentunya tidak mengherankan, sebab berdasarkan data dari BPS Jawa Tengah, daerah yang terkenal sebagai sentra telur asin dan bawang merah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.065.500 jiwa.
Dari jumlah penduduk yg sedemikian banyak itulah, pemerintah mencoba mencari solusi ruang dan solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan lainya juga mengurangi pengangguran dengan berfikir untuk memperluas sektor industri dan menghilangkan luasnya sektor pertanian.
Padahal dalam Islam, pertanian merupakan sumber utama makanan yang diciptakan Allah SWT. Untuk pengelolaan lahan pertanian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Pengelolaan tanah dan air yang bijak dan berkelanjutan merupakan hal penting yang harus dilakukan secara bersama.
Konservasi atau alih fungsi lahan, yakni tanah dan air adalah bagian dari alam yang memiliki nilai tersendiri dan fungsi ekologis yang tidak dapat diabaikan.
Tata ruang agraria mencakup pengaturan penggunaan lahan pertanian, pengelolaan sumber daya alam, dan kebijakan yang mempengaruhi pertanian.
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui optimalisasi tata ruang agraria, yaitu:
Mengembangkan lahan pertanian yang produktif
Menata kawasan pertanian, termasuk penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung seperti irigasi, jalan, dan pasokan listrik
Alih fungsi lahan pertanian dapat berdampak pada berkurangnya ketersediaan pangan dan ketahanan pangan secara nasional.
Alih fungsi lahan pertanian dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti peningkatan jumlah penduduk, jumlah industri, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Dampak positif dari alih fungsi lahan hanya bagian kecil saja di bandingkan dg dampak negatif yang akan di rasakan oleh masyarakat sekitarnya. contohnya tersedianya lapangan kerja baru, misalnya di pabrik atau perkebunan,
Terbukanya peluang usaha baru, seperti warung dan pertokoan
Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi, walaupun tidak bisa menjamin peluang lapangan kerja baru itu dapat di nikmati oleh masyarakat sekitar kawasan itu secara merata.
Munculnya kawasan pemukiman baru
Meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sebaliknya dampak negatif, seperti: Berkurangnya lahan pertanian, Berkurangnya hasil pertanian, yang akan mengancam perubahan ekosistem secara besar besaran. Berkurangnya area resapan air yang dapat menyebabkan banjir dan kekeringan, hilangnya sumber penghidupan yang dapat mempengaruhi kondisi sosial ekonomi.
Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis
Berdampak pula pada adanya perubahan penggunaan lahan adalah petani banyak kehilangan pekerjaan, sementara keahlian para petani yg terbiasa dengan bertani tak serta merta bisa menjadi lihai atau piawai pada bidang pekerjaan yg baru dengan skala industri yg benar² baru pula bagi mereka. Ini yang akan jadi problematika baru juga sbg penyerta dampaknya.
Peningkatan jumlah penduduk seringkali berpengaruh pada alih fungsi lahan pertanian menjadi tempat tinggal. Alih fungsi lahan atau konversi lahan merupakan perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsi semula menjadi fungsi lain.
Sifat Alih Fungsi Lahan Pertanian
Alih fungsi lahan pertanian dibagi menjadi dua, yakni permanen dan sementara. Sifat permanen ini terjadi apabila fungsi lahan yang awalnya sawah berubah menjadi kawasan pemukiman atau industri. Sementara itu, sifat sementara terjadi apabila lahan yang awalnya sawah berubah menjadi kebun, seperti tebu, durian, dan tanaman lainnya. Dikatakan sementara karena pada tahun-tahun berikutnya lahan masih memiliki potensi untuk dijadikan sawah kembali.
Dilihat dari dampaknya, alih fungsi secara permanen tentunya memiliki dampak yang lebih besar daripada alih fungsi secara sementara. Lalu, seperti apa dampak alih fungsi bagi lingkungan?
Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian
1. Lahan pertanian berkurang.
Dampak utama dari alih fungsi lahan pertanian adalah berkurangnya lahan pertanian yang ada di suatu daerah. Konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian ini tentu saja akan membawa dampak negatif ke berbagai bidang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Produksi pangan nasional menurun.
Salah satu dampak negatif dari berkurangnya lahan pertanian adalah penurunan produksi pangan. Akibatnya, negara akan kesulitan mencapai stabilitas pangan nasional dan terpaksa mengimpor kebutuhan pokok dari luar negeri.
3. Harga pangan semakin mahal.
Produksi pangan yang menurun selanjutnya akan berimbas pada harga pangan yang semakin mahal. Peningkatan jumlah penduduk setiap tahun yang tidak diimbangi dengan ketersediaan bahan pangan juga turut berpengaruh terhadap harga jual bahan-bahan pangan di pasaran. Jika kondisi ini terus berlangsung, bahan-bahan pangan di pasaran akan semakin sulit dijumpai dan jika pun ada pasti dijual dengan harga lebih mahal.
4. Buruh tani kehilangan pekerjaan.
Dampak lain yang perlu menjadi perhatian adalah banyak buruh tani yang kehilangan sumber mata pencahariannya. Jika lahan pertanian yang mereka gunakan untuk bekerja telah berubah menjadi bangunan, artinya tenaga mereka sudah tidak dibutuhkan lagi. Hal ini berarti bahwa tidak ada lagi pekerjaan yang bisa mereka lakukan untuk mendapatkan upah.
5. Keseimbangan ekosistem terancam.
Alih fungsi lahan pertanian juga mengancam keseimbangan ekosistem. Jika sawah yang awalnya merupakan ekosistem alami bagi beberapa binatang tidak ada, maka binatang-binatang tersebut akan kehilangan tempat tinggal. Akibatnya, sering ditemukan binatang yang datang bahkan mengganggu pemukiman.
6. Angka urbanisasi meningkat.
Secara umum, lahan pertanian berada di wilayah pedesaan. Jika terjadi alih fungsi lahan pertanian yang membuat lapangan pekerjaan hilang, maka angka urbanisasi ke kota akan meningkat. Namun sayangnya, tidak semua orang beruntung mendapatkan pekerjaan di kota, sehingga urbanisasi yang semakin meningkat justru akan meningkatkan angka pengangguran.
Itulah beberapa dampak alih fungsi lahan pertanian.
Jika dampak negatif lebih besar daripada positifnya lalu dimana letak kesejahteraan yg akan di terima masyarakat?
Serta bagaimana peran negara dalam mencarikan solusi hakiki untuk seluruh rakyatnya?
Perspektif Islam
Pelayanan pemerintah terhadap rakyat merupakan amanah yang akan dihisab oleh Allah kelak. Maka, dalam Islam prinsip pembangunan tidak tegak atas pilar yang membawa mudhorot. Sebab, pembangunan dilaksanakan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat dan dilakukan secara mandiri.
Dalam pemerintahan Islam, tidak ada pengalihan peran negara terhadap individu, sebab hal tersebut adalah pelanggaran terhadap syariat. Alhasil, seorang penguasa dalam melayani dan mengurus rakyatnya harus memiliki mentalitas negarawan yang amanah. Pembangunan yang dilakukan negara bukan hanya berfokus pada upaya mewujudkan kemaslahatan rakyat, tetapi juga pada prinsip politis, yaitu pembangunan negara yang bertujuan untuk memperlihatkan ketinggian Islam dan syariatnya sekaligus.
Pada masa kejayaan Islam, pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Islam berpijak pada prinsip yang kukuh, yaitu Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.
Inilah yang dapat dicontoh pada berbagai bangunan peninggalan peradaban Islam. Keindahan bangunan dan fungsinya merupakan karya agung yang tidak hanya lahir dari penguasaan terhadap ilmu arsitek, tetapi juga spirit Islam yang begitu dalam.
Melalui pendanaan dari baitul mal, proyek pembangunan berjalan secara mandiri. Negara akan memaksimalkan pemasukan dari pos-pos pendapatan negara berupa pemasukan tetap, yakni fai’, ganimah, anfal, kharaj, dan jizyah. Juga pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, serta pemasukan dari hak milik negara berupa usyur, khumus, rikaz, dan tambang. Jika kas Baitul mal kosong, negara dapat menggerakkan pengumpulan dana dari kalangan orang kaya (aghniyah).
Negara tidak boleh membuka celah masuknya investasi di sektor yang terkategori kepemilikan umum. Kepemilikan umum sepenuhnya diatur oleh negara dan tidak boleh diberikan kepada swasta, baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi.
Dalam Islam, kepemilikan tanah memiliki beberapa prinsip, di antaranya:
Tanah adalah milik Allah SWT, yang memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah tersebut.
Manusia tidak memiliki hak absolut atas tanah, melainkan hanya berfungsi sebagai pengelola.
Islam tidak mengenal tuan tanah yang hanya memiliki tanah luas tetapi tidak dapat mengelolanya dengan baik.
Dalam Islam mengakui kepemilikan tanah apabila pemilik dapat mengelola tanahnya dengan baik dan mampu hingga berproduksi.
Dalam Islam, tanah merupakan tempat manusia menetap, berasal, berpijak, dan kembali dalam kematiannya.
Dalam Islam, kepemilikan tanah diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Dalam hukum Islam, kepemilikan tanah bersifat komunalistik religius, di mana penguasaannya ada pada negara.
Wallohu alam bisshowab
Tags
Opini
