Oleh : Ummu Aqeela
Rencana reformulasi mandatory spending alias tafsir ulang anggaran pendidikan dalam APBN yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR dinilai tidak tepat oleh sejumlah ekonom. Seperti diketahui, selama ini anggaran pendidikan dipatok dari belanja negara, akan tetapi patokan ini hendak disesuaikan dalam wacana terbaru.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai kebijakan mandatory spending ini penting untuk jangka panjang dan seharusnya tidak diubah. "Jika sudah ditetapkan 20% [dari belanja] untuk pendidikan, itu tidak boleh diutak-atik. Wacana untuk merombaknya menurut saya tidak tepat," ujar Bhima dalam pernyataannya kepada Bisnis, Kamis (5/9/2024).
Bhima menjelaskan, meskipun anggaran pendidikan sering dievaluasi karena dianggap tidak tepat sasaran dan bahkan ada indikasi korupsi, itu tidak berarti anggaran tersebut harus dikurangi. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki efektivitas program, bukan mengurangi anggaran secara keseluruhan.
Inilah bukti bahwa dalam sistem kapitalisme, urusan riayah seperti pada aspek pendidikan banyak pertimbangan untung ruginya. Karenanya, tidak ada yang gratis dalam sistem kapitalis. Pelayanan pendidikan yang mengadopsi prinsip-prinsip komersial bertujuan mengambil keuntungan dari masyarakat. Sejatinya, hal ini semakin memberatkan masyarakat berekonomi rendah.
Di tengah impitan ekonomi yang menimpa masyarakat kecil, persoalan kurangnya infrastruktur sekolah, kebijakan yang rumit, diperparah dengan mahalnya biaya sekolah swasta, menjadi penyebab meningkatnya jumlah siswa putus sekolah, juga tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya.
Bukankah seharusnya pendidikan adalah kebutuhan asasi yang wajib dipenuhi oleh negara?
Dalam sistem kapitalisme, negara malah lepas tangan, kemudian menjual aset negara kepada para pemilik modal besar (kapitalis) atau pihak swasta. Alih-alih untuk memeratakan pendidikan, negara malah menyerahkan periayahan pendidikan kepada pihak swasta.
Alhasil sekolah swasta pun menjamur di negeri ini. Kendati demikian, hikmahnya adalah semakin banyak sekolah swasta Islam yang bonafide karena jumlah sekolah negeri terbatas. Bukan malah merasa bersalah, namun negara merasa persoalan sudah tuntas.
Berbeda halnya dengan Islam yang begitu sempurna mengatur persoalan kehidupan, termasuk pendidikan. Negara dalam naungan Islam Kaffah bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan pokok masyarakat, yaitu sandang, pangan, papan, juga layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. Dalam hal ini, negara wajib memberikan layanan pendidikan secara gratis pada semua jenjang pendidikan.
Rasulullah saw. bersabda,
"Imam (kepala negara) itu penggembala yang bertanggung jawab atas gembalaannya." (HR.Bukhari dari Ibnu Umar).
Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak dasar yang bertujuan untuk mengajarkan kepada rakyat sesuai apa yang mereka butuhkan agar mendapat maslahat dari ilmu tersebut dan menolak kemudaratan.
Negara dalam naungan Islam Kaffah akan menyediakan infrastruktur sekolah dengan kualitas keilmuan dan penjagaan akidah Islam yang terjamin. Tidak akan ada kebijakan yang membuat siswa kesulitan dalam mendapatkan pendidikan, apalagi karena terjebak batas wilayah domisili.
Sistem pendidikan dalam Islam Kaffah bertujuan untuk mengembangkan kepribadian Islam dan menciptakan keterampilan dan kemampuan warganya, sehingga mampu membawa negara menjadi terdepan dan paling maju secara teknis di dunia.
Negara dalam Islam Kaffah juga akan membiayai seluruh jenjang pendidikan formal. Penerapan sistem ekonomi Islam berdampak pada melimpahnya penghasilan negara. Salah satunya melalui pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara. Kemudian hasilnya dikumpulkan di kas negara untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat.
Khalifah sadar betul bahwa thalabul Ilmi (menuntut ilmu) adalah kewajiban setiap muslim. Maka, hanya negara Islam Kaffah yang mampu mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas tanpa dibatasi aturan yang membuat umat cemas.
Wallahu'alam bisshawab.
