Oleh : Ummu Aqeela
Sejumlah Anggota DPRD di Jawa Timur ramai-ramai 'gadaikan' Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank. Fenomena gadai SK massal usai pelantikan Anggota DPRD ini menunjukkan betapa mahalnya biaya politik di Indonesia.
Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Prof Anang Sujoko menilai langkah anggota legislatif menggadaikan SK adalah fenomena yang cukup memprihatinkan. Beban berat Anggota DPRD yang terpilih muncul akibat mahalnya biaya proses demokrasi.
"Fenomena yang sangat menarik. Tetapi menariknya, itu lebih bicara keprihatinan yang amat sangat terhadap fenomena demokrasi atau praktik demokrasi yang ada di Indonesia saat ini," ujar Anang Sujoko kepada detikJatim, Sabtu (7/9/2024)
Telah jadi rahasia umum kalau para calon legislatif perlu keluarkan modal politik saat proses pemilu. Padahal, menurut Widyanta, pelaksanaan demokrasi seharusnya tidak membutuhkan biaya mahal. Namun, dalam praktiknya, sistem demokrasi jadi terasa mahal akibat praktik berpolitik yang telah dikotori, salah satunya dengan menjalankan politik uang setiap kali proses pemilu.
Diperparah lagi gaya hidup hedon wakil rakyat dalam sistem sekuler demokrasi. Sehingga alih-alih bekerja demi kepentingan rakyat, sebaliknya merebaknya budaya korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Hal ini kerap terjadi di kalangan pejabat publik termasuk wakil rakyat.
Demokrasi tidak memerlukan wakil rakyat yang cerdas dan kapabel di bidangnya akan tetapi wakil rakyat yang memiliki kemampuan mengeluarkan sejumlah uang untuk ongkos politik yang lumayan besar dan mahal tentunya. Tidak perduli apakah dana tersebut dari dana pribadi atau dari pinjaman pihak lain yang penting suara terbanyak harus diraih semaksimal mungkin. Tidak dipungkiri adanya permainan money politik dihalalkan dalam meraih suara.
Jargon “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” dalam demokrasi hanya sebagai slogan kosong belaka. Karena sesungguhnya wakil rakyat yang terpilih apabila telah duduk di kursi kekuasaan mendadak menjadi amnesia dengan semua janji-janjinya.
Berbeda dengan Islam. Dalam Islam jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak di Yaumil Hisab. Landasannya adalah akidah dan standarnya adalah hukum syara’, yaitu Al Qur’an dan Hadits.
Dalam sistem Islam tidak ada yang namanya wakil rakyat. Dalam Islam hanya mengenal Majelis Syura atau Majelis Umat (MU) yang tupoksinya beda dengan wakil rakyat dalam demokrasi.
Majelis Umat merupakan majelis atau dewan yang terdiri dari orang-orang yang telah dipilih umat dan perwakilan umat untuk diminta pertanggungjawaban dan mengoreksi penguasa dalam menerapkan Islam, serta memberikan arahan atau masukan pada penguasa dari apa yang dianggapnya baik bagi kaum muslim.
Dalil dipilihnya Majelis Umat adalah bahwasanya Rasulullah Saw saat menjadi kepala Negara Islam di Madinah pernah dan telah meminta kaum muslim untuk memilih 14 orang pemimpin dari kalangan Anshor dan Muhajirin untuk menjadi tempat meminta masukan dalam berbagai persoalan.
Fungsi Majelis Umat adalah sebenarnya perpanjangan aspirasi umat yang dipilih semata-mata karena kepercayaan, bukan iklan atau pencitraan yang ongkosnya mahal. Dan amanah ini bukanlah amanah yang mudah, karena membawa nama umat dipundaknya. Namun dengan rel atau sistem yang tegak atas nama Islam Kaffah maka mayoritas berjalan sesuai dengan syari’at-NYA. Tidak akan bermudah-mudah berkhianat apalagi menyakiti umat, karena sadar pertanggungjawabannya berat, tidak hanya dunia namun kelak hingga akhirat.
Wallahu’alam bishowab
