Dilematika Produksi Rokok Di Negeri Loh Jinawi




Oleh : Sindy Utami SH.

Eksekusi Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Kejaksaan Negeri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melakukan eksekusi atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tunai hampir Rp 4,5 miliar atau tepatnya Rp 4.490.252.546 disetorkan ke kas negara. Barang bukti lain yakni 4 bidang tanah dan bangunan serta lainnya akan dilelang.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Boyolali melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam tindak pidana pencucian uang dengan terpidana yakni Bambang Kuswanto dan Istiyah. Ini keduanya adalah suami istri yang diajukan dengan perkara terpisah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, dalam konferensi pers, Selasa (16/5/2023).

Dijelaskan Andhie, kasus TPPU pasangan suami istri warga Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, ini dari pengembangan kasus kepabeanan terkait rokok ilegal yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Demak. Kedua terpidana awalnya dijerat dalam kasus peredaran rokok illegal di wilayah Demak. (https://www.detik.com/jateng/)

Perkembangan Kasus Rokok Ilegal Sampai TPPU

Pasangan suami istri tersebut merupakan pengedar rokok ilegal. Dari pengembangan, kemudian dilakukan penanganan perkara TPPU dari kasus peredaran rokok ilegal.
Dalam kasus TPPU ini, pasangan suami istri tersebut diajukan dalam perkara terpisah. Pelaksanaan persidangan untuk perkara tindak pidana pencucian uang ini memakan waktu sekitar satu tahun tiga bulan, dari awal pelimpahan perkara sampai dengan putusan inkrah dari Mahkamah Agung RI.

Untuk Bambang Kuswanto, kami akan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 7724 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor226/Pid Sus/ 2022/ PT SMG tanggal 20 Juli 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 195/Pid.Sus/2021/PN.Byl tanggal 27 April 2022

Amar putusannya yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Untuk terpidana Istiyah dilaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 158/ Pid.Sus/2022/PN.Byl tanggal 1 Februari 2023.

Dengan amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 3 bulan kurungan.

Beberapa barang bukti dalam TPPU ini yaitu uang senilai Rp 4.490.252.546, satu bidang tanah dan bangunan di Perum Grha Jannati Boyolali di Karangmojo, Sranten, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali atas nama Sudarmanto. Juga satu berkas asli dokumen sertifikat juga atas nama pemegang hak Sudarmanto. Kemudian uang tunai Rp 4.490.252.546, yang disimpan dalam tiga rekening bank. Masing-masing Rp 1 miliar di rekening deposito BRI unit Klego, Boyolali atas nama Bambang Kuswanto. Kemudian uang Rp501.516.227 di rekening tabungan Simpedes Bank BRI Unit Nepen, Teras, Boyolali atas nama Siti Bariyah. Lalu uang Rp 2.988.736.319 di rekening tabungan Simpedes Bank BRI Unit Klego juga atas nama Siti Bariyah, sebidang tanah di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego dan sebidang tanah di Desa Munggur, Kecamatan Andong dan tiga unit smartphone.

Dari fakta ini kita dapatkan bahwa hasil penjualan rokok demikian menggiurkan itulah yang memungkinkan seseorang termotivasi untuk membuat usaha dengan rokok sebagai produknya, sekalipun usaha tersebut harus dengan sembunyi-sembunyi lantaran belum mengantongi izin pajak. Toh pejabat pajak pun terlambat membayar pajak, pejabat pajak pun tidak mampu memberikan teladan yang baik sehingga banyaknya oknum yang berurusan dengan KPK. Permasalahannya adalah mengapa rokok tidak dilarang secara totalitas sementara merupakan barang yang menimbulkan karsinogenik? Jika memang karena masih ada konsumennya, mengapa tidak memperhatikan kesehatan penggunanya menimbang lebih besar pengaruh negatifnya, bahkan mungkin tidak ada pengaruh positifnya? Ternyata masih dipelihara keberlangsungan produksinya karena memang ada pajak tinggi yang dikenakan untuk rokok. Jadi, ada keuntungan besar bagi kas negara dari hasil memungut pajak rokok. Itu saja, lantas bagaimana dengan nasib kesehatan perokok? Itu menjadi urusan masing-masing yang negara tidak turut andil di dalamnya. Sebab ada harga yang harus dibayar ketika seseorang ingin mendapatkan haknya berupa kesehatan melalui fasilitas medis.

Bahaya rokok telah diulas berkali-kali oleh para ahli kesehatan. Namun ini tidak menyurutkan semangat para pembuat rokok untuk terus beroperasi. Perokok kian meraja lela, bahkan hingga menjangkau usia anak-amak. Banyak anak-anak dan remaja yang menjadi perokok sebab mudahnya memperoleh rokok.

Permasalahan mengenai peredaran rokok illegal akan sulit dihilangkan secara total jika negara tidak meregulasikan rokok secara tegas. Jika hanya sekedar memberi himbauan larangan dengan mencantumkan gambar penyakit-penyakit yang ditimbulkan saja tidak cukup. Harus ada larangan yang jelas dan tegas untuk memudahkan masyarakat dalam mematuhi perintah. Sekalipun dicantumkan gambar paling mematikan bagi perokok tidaklah mudah untuk meninggalkan kebiasaannya, selain karena efek candu dari rokok sendiri juga karena kemudahan akses untuk memperoleh rokok.

Ketegasan Pandangan Soal Rokok

Industri rokok mungkin telah memberikan manfaat rupiah yang cukup besar. Industri rokok juga telah memberikan pendapatan yang cukup besar bagi negara. Bahkan, tembakau sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian petani. Namun disisi yang lain merokok dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi terjadinya pemborosan, secara ekonomi, penanggulangan bahaya merokok juga cukup besar.

Terdapat beberapa ketentunan hukum penggunaan rokok di bawah ini:
1. Ijtima` ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia III sepakat adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram).
2. Peserta ijtima` ulama komisi fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan:
a) Di tempat umum
b) Oleh anak-anak
c) Oleh wanita hamil

Dasar- dasar penetapan yang dipakai di antaranya:
1) Firman Allah SWT dalam QS Al A’raf ayat 157 yang artinya: “Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
2) Firman Allah SWT dalam QS al- Isra` ayat 26-27 yang artinya: ”menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
3) Hadis Nabi SAW yang artinya : ”Tidak boleh membuat mudharat kepada diri sendiri dan tidak boleh membuat mudharat kepada kepada orang lain.”
4) Kaidah Fiqhiyah yaitu Yang menimbulkan mudharat harus dihilangkan atau dihilangkan
5) Kaidah fiqhiyah yaitu Penetapan hukum itu tergantung ada atau tidak adanya ilat.

Itu artinya menimbang lebih banyak mudhorotnya alangkah bijaknya jika ada larangan tegas penggunaan rokok. Ketegasan larangan tersebut akan secara otomatis menjadikan rokok kehilangan pasarnya dan produksi rokok memungkinkan untuk berhenti beroperasi secara bertahap. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Atas konsekuensi inilah maka sebuah negara besar seperti Turki Utsmani pada masanya berani berkomitmen serius untuk menghentikan peredaran rokok.
Wallahu A’lam Bish Showwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak