Oleh: Fitri.
(Ibu Rumah Tangga)
Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maaf usai heboh promo miras 'Muhammad-Maria'. Pihaknya dua kali mengunggah permohonan maaf tersebut di akung Instagram.
Secara terbuka Holywings meminta maaf terkait promo minuman keras gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Permintaan maaf pertama diunggah pada tiga hari lalu. Sedangkan, permohonan maaf kedua diunggah pada hari ini, Minggu (26/6/2022).
Dalam pernyataan tersebut, Holywings meminta maaf dan memohon dukungan dari masyarakat agar permasalahan yang tengah terjadi bisa diselesaikan dengan baik. Pihaknya juga menyinggung nasib 3.000 karyawan dan keluarga yang bergantung .
Pernyataan Lengkap Holywings Minta Maaf Lagi, Bicara Nasib 3.000 Karyawan
Terkait enam tersangka yang telah ditetapkan kepolisian, Holywings mengaku akan terus memantau segala proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya dikatakan tidak akan lepas tangan terhadap permasalahan tersebut. Berikut ini permintaan maaf lengkap Holywings Indonesia yang diunggah di akun Instagram-nya.
"Holywings minta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya, Minggu (26/6/2022), seperti dilansir dari detikNews.
"Saat ini 6 oknum yang bertanggungjawab terkait 'promosi' telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan," lanjut pernyataan tersebut.
"Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari management Holywings Indonesia telah membaca satu per satu segala bentuk kritik, saran dan pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik," tutup.
Pemilik Holywings dan sejarah berdirinya
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman resminya, Holywings didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada 2014. Perusahaan tersebut memiliki tiga produk, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.
Outlet Holywings saat ini sudah tersebar di kota-kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Bekasi, Serpong, Surabaya, Medan, hingga Makassar.
Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya menceritakan awal mula berdirinya brand tersebut. Menurut pria berusia 32 tahun itu, Holywings tercipta setelah bisnis kedai nasi gorengnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, terus mengalami kerugian.
Tak mau terus terpuruk, pria itu pun terus memutar otaknya. Akhirnya, dia ingat dengan sebuah bar di Beijing yang kerap dikunjungi saat berkuliah di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Memahami Substansi Masalah
-
Publik banyak menyangka bahwa pencabutan izin oleh Pemprov DKI adalah buntut dari kontroversi poster promosi khamar Holywings yang mencantumkan nama “Muhammad” dan “Maria”. Ternyata, bukan ini alasannya. Juga bukan karena khamar itu minuman yang diharamkan syariat, merusak akal, dan induk segala kejahatan.
Rupanya, Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi, yaitu penjualan khamar untuk minum di tempat. Holywings hanya memiliki SKP KBLI 47221 untuk pengecer khamar yang menetapkan penjualan khamar hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.[2]
Dengan demikian, penutupan ini masih menyisakan masalah. Apabila pihak Holywings berhasil mendapatkan SKPL golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301; ataupun berganti nama, tetapi dengan jenis usaha yang sama; menjual khamar dan mabuk-mabukan di kafe dan bar pun menjadi legal, sah. Padahal, khamar itu barang haram, tidak seharusnya menjadi komoditas perdagangan hanya karena ada permintaan.
Kalaupun misalnya ada ketentuan ketat, yakni khamar dengan persentase tertentu yang boleh beredar, tetap saja aspek pengawasannya tidak semudah aturan di atas kertas. Lebih dari itu, pengklasifikasian khamar berdasarkan kadar alkohol dan kebolehan peredarannya untuk publik, jelas bertentangan dengan syariat.
Artinya, pemerintah telah mengabaikan tanggung jawabnya dalam menjaga keimanan dan ketakwaan warga negara muslim terhadap syariat agamanya.
-
Regulasi Khamar Tersandera Kepentingan Pemilik Modal
-
Meski demikian, masyarakat tentu perlu mengapresiasi upaya Pemprov DKI sebagai langkah awal yang bagus. Berawal dari DKI, sejumlah daerah mengikuti langkah yang sama menutup outlet Holywings, seperti Surabaya, Bandung, Bogor, Semarang, Makassar, dan Yogyakarta. Intinya, jenis usaha apa pun (semacam Holywings yang mengedarkan khamar) memang butuh ketegasan pemerintah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedianya akan meneruskan penutupan Holywings di DKI Jakarta ke pemerintah pusat. Berdasarkan UU Cipta Kerja, ketentuannya ada di pemerintah pusat, yakni pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).[3]
Di sini, masyarakat patut khawatir. Kalau urusannya sudah dengan UU Cipta Kerja, ya mau tidak mau harus berhadapan dengan oligarki kekuasaan yang kapitalistik. Langkah Pemprov DKI sangat mungkin terganjal peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Problem ini sebenarnya sistemis dan bisa sangat politis. Sekarang saja masyarakat bisa menyimak nasib RUU Larangan Minuman Beralkohol. Kendala utama pembahasan RUU yang sejak periode DPR RI 2009-2014 ini diusulkan pun masih mandek pada judul. Kata “larangan” dinilai terlalu ketat sehingga mengkhawatirkan banyak pihak.[4] Kata “larangan” kemudian diusulkan diganti “pengaturan”. Konsekuensinya, khamar boleh beredar, diatur, bahkan yang mempermasalahkan berarti melawan UU.
—
Regulasi soal khamar ini begitu sulit ditetapkan karena basis regulasinya abu-abu, tidak jelas. Pada awalnya, pengaturan khamar adalah karena dampaknya yang sangat buruk di masyarakat, seperti kematian, memicu kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, kecelakaan dan lainnya.
Makin ke sini, pertimbangan manfaat ekonomi lebih dikuatkan, bahkan ada upaya membenturkan dengan ritual keagamaan dan adat-istiadat yang menggunakan khamar. Larangan peredaran khamar seolah menimbulkan konflik, padahal keberadaan khamar itu sendiri biang masalahnya.
Contoh dekatnya, terkait respons Nikita Mirzani, salah satu pemilik saham Holywings, yang menyayangkan apabila Holywings benar-benar ditutup. “Kami punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana,” katanya saat ditemui di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.[5] Investor Holywings lainnya, Hotman Paris, mengatakan bahwa Holywings punya pegawai kurang lebih 3.000 orang yang terdiri dari 2.850 yang muslim.[6]
Kalau saja pemerintah menggunakan basis syariat dalam menetapkan regulasi khamar, masalahnya akan menjadi sangat sederhana dan solusinya mudah; bahwa khamar itu haram menurut syariat, merusak akal, dan induk segala kejahatan sehingga negara harus melarang peredarannya di tengah masyarakat.
Inilah tantangan bagi kaum muslim di Indonesia. Konstitusi yang diterapkan saat ini tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Manfaat menjadi tujuan utama dan boleh untuk mengabaikan syariat. Bahkan, syariat harus dipinggirkan atas nama kepentingan ekonomi (pemilik modal).
-
Khamar Memutilasi Potensi Generasi
-
Hal lain yang kita sayangkan soal pencabutan izin outlet Holywings adalah tidak bertolak dari misi penyelamatan generasi. Padahal, penyelamatan generasi dari kerusakan akal, dekadensi moral, serta pergaulan bebas, begitu penting dan mendesak. Menundanya sangat berisiko fatal sebab masa depan bangsa ini ada di pundak generasi!
Pada 2014, hasil riset Gerakan Nasional Anti-Miras (GeNAM) menunjukkan, jumlah remaja yang mengonsumsi khamar menyentuh angka 23% (sekitar 14,4 juta orang) dari total jumlah remaja Indonesia sebanyak 63 juta jiwa.
Data WHO menunjukkan penggunaan khamar berbahaya membunuh hingga tiga juta orang setiap tahun. Terhitung 5% dari penyakit global yang membuat orang mati adalah karena mengonsumsi khamar, lebih dari 75% adalah pria dan sebagian besarnya berusia muda (15—29 tahun).
Saat ini, kafe dan bar sudah menjadi tempat hangout muda-mudi, tempat generasi muda mengaktualisasikan diri di hadapan publik dan sosial media. Bagi pemuda, kafe semisal Holywings seakan berkelas dan prestise. Tanpa sadar, muda-mudi yang datang ke sana turut menjadi “iklan gratis” yang mengundang minat muda-mudi lainnya untuk mencoba dan demi eksistensi diri.
Oleh karenanya, perbuatan Holywings untuk promosi khamar gratis jelas kejahatan yang luar biasa! Bagaimana tidak? Holywings besar-besaran mempromosikan produk yang bisa merusak akal dan pikiran generasi muda yang seharusnya bisa produktif berkontribusi memberikan solusi bangsa yang karut-marut. Mereka mencoba membangun habits pemuda untuk lari dari masalah hidup dengan menenggak khamar, menjadikan rokok dan alkohol sebagai sahabat. Miris.
Hasil riset para peneliti dari University of Eastern Finland membuktikan bahwa para remaja peminum berat memiliki neuron—sel saraf yang mengirimkan informasi—yang lebih sedikit di bagian otak yang mengontrol impuls. Hal yang sama juga berlaku untuk jumlah sel syaraf yang mengendalikan empati dan intuisi.[7] Artinya, masa depan generasi sangat terancam.
-
Syariat Menyelamatkan Generasi
-
Benang kusut problematik khamar di negeri ini hanya bisa terurai dan disolusi secara paripurna dengan penerapan syariat kafah oleh negara. Terkait khamar, Islam telah mengatur dan memberikan penyelesaian yang praktis sebab Islam menggariskan dengan sangat terperinci tentang produksi, promosi, dan distribusi suatu komoditas di tengah masyarakat.
Regulasi syariat terkait khamar sangat jelas. Khamar adalah barang haram, sekalipun bernilai ekonomi. Produksi, promosi, dan distribusi khamar di tengah masyarakat dilarang dan ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan ini. Tidak boleh ada pemilik usaha yang memproduksi dan mengedarkan khamar dalam kehidupan publik.
Adapun bagi kafir zimi yang agama mereka membolehkan mengonsumsi khamar, maka khamar hanya boleh dimiliki dan dikonsumsi secara pribadi pada kalangan terbatas, seperti di rumah dan komunitas mereka, sebagaimana mereka juga diperbolehkan mengonsumsi babi yang diharamkan bagi muslim. Akan tetapi, mereka terlarang untuk mengedarkannya dalam kehidupan publik, baik kepada kafir zimi, apalagi kepada muslim. Ini karena Islam menutup semua siar kebatilan, apa pun bentuknya.
Namun, apabila dampak dari konsumsi khamar tersebut menimbulkan dharar bagi si peminum ataupun orang lain, meski dalam kehidupan privat, peminum khamar akan mendapat sanksi oleh negara berdasarkan ketentuan syariat Islam. Ini karena persoalannya bukan lagi tentang jaminan toleransi berakidah dan ibadah bagi kafir zimi, melainkan sudah menjadi masalah dharar dan jarimah (kriminalitas) yang wajib dihentikan negara.
Dengan demikian, kehidupan harmonis, tenteram, aman, dan damai, akan menyelimuti seluruh warga negara Islam (Khilafah). Masa depan generasi terjaga
