L68T dalam Balutan Hak Asasi

Oleh : Epi Lisnawati
(Pemerhati Masalah Keluarga dan Sosial) 


Kegaduhan kembali menyapa dunia maya,  usai seorang artis sekaligus presenter Deddy Corbuzier (DK) melakukan podcast yang mengusung tema tentang LGBT. Dalam podcast tersebut dihadirkan pasangan gay Ragil Mahardika dan Fred. Judul podcast nya yaitu "Tutorial jadi gay di Indo!! pindah ke Jerman Ragil dan Fred". Hal ini sontak menuai kritik dari berbagai pihak.

Kampanye yang menyerukan L68T saat ini marak terjadi bahkan diberi panggung di ruang-ruang publik.  Kondisi ini tentu membuat miris, ada apa dengan kehidupan kaum muslimin saat ini?  Perbuatan terlaknat yang jelas-jelas dilarang agama malah  dikampanyekan di tengah kehidupan. 

Dalam sudut pandang psikologi penyebab perilaku menyimpang LGBT diantaranya yaitu trauma masa lalu dan faktor pola asuh dalam keluarga. Seseorang yang pernah trauma di masa lalu dan menjadi  korban penyimpangan atau pelecehan seksual, berpotensi memiliki orientasi seksual yang tidak sewajarnya.

Selanjutnya faktor pola asuh dalam keluarga,  pembentukan kepribadian seorang individu dimulai dari lingkungan terdekatnya yaitu keluarga. Selama proses pembentukan kepribadian ini jika pola asuhnya salah maka orientasi seksualnya  juga bisa bermasalah. Misalnya keluarga yang memperlakukan anak perempuan seperti anak laki-laki dan juga sebaliknya.

Benarkah penyebab maraknya L68T karena faktor psikologis semata? Jika ditelisik lebih dalam maraknya kasus penyimpangan seksual/L68T sejatinya bukanlah masalah tunggal yang berdiri sendiri,  tapi disebabkan oleh banyak faktor pendukung. 

Kehidupan kita saat ini sedang dicengkeram oleh sistem kapitalis yang sekuler dan liberal, yang mengagungkan kebebasan , yaitu kebebasan berperilaku, berpendapat, beragama dan kepemilikan. 

Paham kebebasan berperilaku berdampak pada pemenuhan naluri seksual semau sendiri sesuai dengan hawa nafsu. Padahal pemenuhan naluri ini seharusnya sesuai dengan hukum syara yaitu pada lawan jenis dalam bingkai pernikahan. Kaum L68T malah kepada sesama jenis yang dilarang oleh agama.

Maraknya L68T ini diperparah dengan abainya negara terhadap kaum terlaknat ini, alih-alih dihukum dan diberi sanksi yang tegas malah difasilitasi, diakui dan dilindungi atas nama hak asasi manusia. Mereka pun semakin eksis setelah mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan,  baik dari kalangan artis, politisi maupun LSM. 

L68T pun kini telah menjadi gerakan global dan dikampanyekan oleh berbagai negara dan perusahaan-perusahaan besar dunia seperti Starbucks, Facebook, Instagram, Nike, Adidas, Whatsapp, Apple, Google, dll. Bukan saja mendukung, Facebook dan Instagram bahkan menghapus konten dan akun-akun yang menyerang L68T. 

Dukungan Barat secara materil kepada kaum L68T pun sangat besar.  Mereka mengucurkan dana  untuk melegalkan eksistensi L68T, melalui United Nations Development Programme (UNDP). Mereka pun memberikan dana pada negara dan kelompok mana saja yang mau mendukung kampanye L68T ini. Mereka menggencarkan kampanye L68T ini melalui pendidikan, media sosial,  buku-buku bacaan,  film dll. 

L68T ini sesungguhnya sangat membahayakan , merusak dan membawa petaka yang besar.  L68T menyebabkan kerusakan moral dan mengancam kesehatan.  Penyakit yang menyerang pasangan pria gay biasanya adalah HIV, sifilis, hepatitis dan infeksi Chlamydia. Selanjutnya L68T ini juga merusak tatanan sosial,  moral,  merusak fitrah, menghancur kan keluarga,  serta mengancam kelangsungan generasi. 

L68T ini wajib dihentikan dan diberantas secara tuntas. Solusi tuntas untuk menyelesaikannya hanya dengan Islam. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan diantaranya yaitu, pertama menguatkan pondasi agama di keluarga.  Musuh kaum L68T ini adalah agama.  Mereka merupakan para pengusung kebebasan dan menafikan peran agama untuk mengatur kehidupan. 

Kedua melindungi umat dengan penerapan syariah Islam, dan mencampakan sistem kapitalisme liberal yang membawa kehancuran dan kesengsaraan. Sistem kapitalisme ini telah melahirkan kebebasan bagi manusia.  Mereka tidak mau terikat dengan aturan Sang pencipta, serta menggerus keimanan sehingga tidak merasa takut dan diawasi oleh Allah,  akhirnya mereka menyalurkan naluri seksualnya secara menyimpang. 

Ketiga, negara memberi sanksi tegas sesuai syariat bagi kaum L68T.  Para pelaku liwath/L68T ini seharusnya diberi hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).

Hukuman mati ini pasti akan menimbulkan efek jera kepada pelaku L68T sehingga mereka tidak akan berani untuk kembali melakukan perbuatan terlaknat ini. Kemudian hukuman mati ini pun sekaligus bisa menjadi pencegah bagi orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama.

Alhasil perilaku menyimpang L68T ini hanya bisa diberantas secara tuntas jika diterapkan aturan Islam secara menyeluruh di tengah-tengah kehidupan. Maka sudah saatnya kita tinggalkan sistem kapitalisme liberal yang merusak dan menyengsarakan ini diganti dengan sistem Islam yang akan membawa kepada kesejahteraan dan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. 

Wallahu'alam Bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak