Oleh: Ummu Khielba
(Komunitas Pejuang Pena Dakwah)
Start-Up adalah sebuah usaha yang baru berjalan dan menerapkan inovasi teknologi untuk menjalankan core business-nya dan memecahkan sebuah masalah di masyarakat. Bisnis itu juga memiliki sifat disruptive di dalam sebuah pasar/industri yang sudah ada atau bahkan menciptakan sebuah industri baru. (https://m.mediaindonesia.com, 26 Okt 2022).
Dilansir dari www.cnbcindonesia.com, 29 Mei 2022. Fenomena badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai menghantui perusahaan rintisan atau startup, padahal ekonomi tengah pulih dari imbas pandemi Covid-19.
Hal ini terjadi pada perusahaan rintisan global, hingga dalam negeri. Misal, startup edu-tech, Zenius, yang telah berhasil menggalang dana puluhan juta dolar Amerika Serikat hari in mengumumkan PHK 200 pegawai.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan, fenomena PHK massal yang terjadi di sejumlah startup di Indonesia dalam waktu berdekatan ini bisa dibilang sebagai bubble burst.
"Ini masuknya banyak, dia (para startup) ini menggelembung besar kemudian pecah dan hilang," ujar Didik saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022).
Bubble burst atau situasi bubble secara umum merupakan kondisi yang terjadi ketika nilai pasar naik dengan sangat cepat, terutama pada nilai aset dan diikuti oleh penurunan yang cepat. https://finance.detik.com.
Indonesia merupakan pasar empuk bagi investor bisnis, target pasar yang menggiurkan bagi perusahaan startup karena bisnis termurah, termudah untuk mengembangkan bisnisnya, pun investor lokal berlomba-lomba menggeluti bisnis startup ini. Namun, sangat disayangkan karena investasi ini di sektor non riil karena rentan terjadi penggelembungan ekonomi dan lama-lama akan pecah (bubble burst).
Dalam sistem Islam, tidak bergantung pada investor asing dan hanya memakai jalur ekonomi sektor riil dalam pembangunannya, kenapa? Karena akan menjadi ketergantungan pada negara lain, terkait dengan jalur sektor non riil jelas bertentangan dengan sistem Islam. Jual beli saham diharamkan dalam Islam akibat adanya praktek riba dan akad syirkah yang salah.
Startup dijadikan big data oleh para kapitalis kelas kakap untuk dijadikan target pasar oleh mereka. Ekonomi kaum muslimin dalam kondisi bahaya karena mudah dikuasai.
Allah Swt. berfirman, “Dan sekali-kali Allah tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS An-Nisa: 141).
Sistem Islam dalam naungan khilafah Islamiyah mengembangkan tiga sektor industri, yaitu industri berat, industri strategi berbasis militer, dan di bidang ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Untuk menjalankan tiga industri ini, negara harus menjadi negara berdaulat berlandaskan ideologi Islam.
Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang mencakup tentang perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun distribusi. Asas sistem ekonomi Islam berdiri di atas tiga pilar, pertama, cara harta diperoleh (menyangkut kepemilikan); kedua, terkait pengelolaan kepemilikan; dan ketiga, terkait distribusi kekayaan di tengah masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi.
Sistem ekonomi Islam senantiasa menjaga kesejahteraan rakyatnya, efek bubble burst pada sistem kapitalis saat ini, selain kesejangan ekonomi akan sangat mungkin mengakibatkan kesejangan sosial jangka panjang juga.
Masih berharapkah pada sistem ekonomi yang bersifat destruktif saat ini? Tinggal menunggu keranda kematiannya, karena sudah rusak semua organ penggeraknya. Hanya sistem ekonomi Islam yang akan menghilangkan sampai ke akarnya praktek riba saat ini. Kembali kepada sebenar-benar aturan dari Allah Ta'ala.
Wallahu'alam Bishawab
Tags
Opini