Koalisi Partai, Apa yang Dicari?




Oleh. Iis Siti Maryam

Hajatan besar lima tahunan pemilu 2024 sebentar lagi akan digelar. Hampir semua parpol pastinya sudah mempersiapkan diri, mereka mulai bersosialisasi dan negosiasi dalam mencari jodoh dan koalisi untuk kontestasi bergengsi ini.

Sebagai langkah awal, pada tanggal 12/5/22 tiga partai politik (PAN, PPP dan Golkar) telah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Ketua DPP partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, ketiga partai ini telah memiliki pengalaman dalam pemerintah dan dalam dinamika politik bangsa. Dengan visi partai dan pengalaman politik mereka membangun koalisi ini. (detiknews.com, 13/5/22).

Partai lain seperti PKS berencana ingin membangun koalisi dengan partai politik yang mengusung nasionalis-religius dibanding dengan partai Islam. Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera Pipin Sopian membenarkan ini, beliau berkata:
"Betul (lebih nasionalis-religius dibanding dengan parpol Islam). Karena secara historis kita ingin menyatukan semua komponen bangsa ini. Jadi sejarahnya bahwa nasionalis dan religius ini adalah salah satu pilar penting penopang bangsa ini," ujar Pipin dalam diskusi daring bertajuk "Kasak-kusuk Koalisi Partai dan Capres 2024", (Kompas.com,14/5/2022). 

Sementara, PDI-P hingga kini masih belum banyak bicara, baik soal partai koalisi maupun capresnya. Terkait dinamika ini, Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menyebut, partai-partai politik cenderung akan menunggu sikap PDI-P sebelum memutuskan koalisi maupun capres yang akan mereka usung di Pilpres 2024.(kompas.com, 16/5/22). 

Pembentukan koalisi partai politik diatur dalam UU pemilu 222 UU 7/2017, jika partai politik tersebut ingin mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri maka harus memenuhi perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pilihan bagi partai politik yang belum memenuhi syarat adalah berkoalisi dengan sesama partai politik yang memiliki suara atau kursi di DPR kecil, atau berkoalisi dengan partai politik yang mempunyai suara terbanyak di DPR. Akankah proses koalisi partai-partai politik saat ini membawa perubahan bagi rakyat?

Keberadaan partai politik idealnya merepresentasikan aspirasi dan harapan rakyat, karena partai politik yang bertarung dalam pemilu memang dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka sebagai wakil rakyat. Namun, nyatanya keberadaan partai politik dalam sistem demokrasi tidak mewakili rakyat yang memilihnya, tetapi mewakili dirinya sendiri, para anggotanya bahkan para pemilik modal yang telah mendukung parpol tersebut dalam pemilu.

Dalam sistem demokrasi tidak ada kawan dan lawan abadi yang ada hanyalah kepentingan pribadi. Kekuasaan jadi rebutan saat ada kesempatan, maka tidak aneh jika mereka unjuk gigi mencalonkan diri, karena sangat berambisi menjadi penguasa negeri. Padahal kekuasaan itu amanah yang harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Swt. 

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Abdurrahman bin Samurah berkata, Rasulullah saw. bersabda kepadaku, "Wahai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan karena permintaan maka tanggung jawabnya akan dibebankan kepadamu. Namun jika kamu diangkat tanpa permintaan, maka kamu akan diberi pertolongan." 

Dalam sistem demokrasi kekuasaan adalah tujuan tertinggi yang di dalamnya ada politik balas budi sebagai konsekuensi transaksi dalam prinsip politik demokrasi. Wajar jika kemudian rakyat kecewa dengan parpol-parpol yang ada, karena dianggap tidak peduli dengan nasib dan permasalahan rakyat. Mereka bukanlah partai politik yang bisa membawa perubahan untuk kesejahteraan rakyat. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?

Kita memang sulit berharap pada partai politik saat ini. Namun, bukan berarti umat Islam apatis dalam masalah politik. Sebab, aktivitas politik wajib bagi kaum muslim, kapan pun dan di mana pun berada. Terjun dalam aktivitas politik bukan berarti menghalalkan segala cara, aktivitas politik kaum muslim harus berdasarkan kesadaran politik dan sudut pandang yang khas, yaitu Islam.

Seorang muslim dikatakan memiliki kesadaran politik Islam jika menyerukan penegakkan hukum-hukum Allah sekaligus bertekad mengubah hukum-hukum kufur menjadi hukum-hukum Islam. 

Hanya aktivitas politik yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang harus dijadikan pedoman. Metode beliau yang menonjol adalah selalu mengaitkan pengaturan urusan-urusan umat dengan hukum-hukum Islam. Beberapa aktivitas politik Rasulullah saw. adalah: 

Pertama, membina umat dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam sehingga terjadi perubahan pemikiran.

Kedua, menyerang pemikiran, ide-ide dan hukum-hukum yang rusak di tengah masyarakat sekaligus membongkar kepalsuan dan pertentangannya terhadap Islam.

Ketiga, membongkar kezaliman dan kejahatan para penguasa di tengah-tengah umat.

Keempat, mendatangi elit-elit politik dari berbagai kabilah yang berpengaruh, mengajak masuk Islam supaya mereka menyerahkan kekuasaannya kepada Islam.

Aktivitas politik seperti inilah yang akan membawa perubahan hakiki bagi rakyat, perubahan yang hakiki adalah perubahan yang berasal dari akar masalah dan diselesaikan secara sistemis, bukan sekedar ganti kepemimpinan tetapi juga ganti sistem secara revolusioner.

Jelaslah, hanya Islam yang bisa membawa perubahan, yaitu perubahan dari sistem demokrasi kapitalisme menjadi sistem Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah ala minhajin nubuwwah.

Wallahu'alam bi ashshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak