Oleh: Hamnah B. Lin
Kembali pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mencengangkan. Bukan makin memudahkan urusan administrasi namun malah makin membuat daftar panjang ruwetnya pengurusan administrasi.
Sejumlah wargapun merespon kebijakan pemerintah yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kurang tepat dan malah bisa menghambat prosesnya itu sendiri.
Umar (24) seorang mahasiswa asal Bandung mengatakan aturan tersebut bisa menghambat bagi warga yang memang belum ikut program BPJS Kesehatan tetapi ingin membuat SIM (CNNIndonesia.com, 19/2).
Warga lainnya, Ical (23) menyebut kebijakan menjadikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK tidak berkorelasi dan kurang tepat. "Aneh saja, tidak ada korelasinya SIM-STNK ke BPJS. Entah sih di samping itu mungkin bisnis para petinggi biar pada punya BPJS," ujarnya.
Sementara, Saeful (23) mengatakan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM masih bisa diterima. "Karena berhubungan dengan keselamatan di jalan, jadi kalau misalnya amit-amit kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS itu," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu. Kendati demikian, ia mengatakan urusan BPJS Kesehatan adalah pilihan setiap orang, apakah mereka mau pakai atau tidak.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan (CNNIndonesia.com, 21/2).
Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan publik memperlihatkan adanya kesan pemaksaan. Meskipun bukan pemaksaan secara langsung, namun rakyat dibuat tidak berkutik. Seolah kartu BPJS Kesehatan ini menjadi kartu sakti untuk bisa mengakses pelayanan publik.
Kebijakan yang diambil pemerintah terkait Jaminan Kesehatan Negara (JKN) /BPJS malah menjadi lebih rumit. Berbeda dengan janji yang pernah terlontar ketika mereka berkampanye untuk mengambil hati rakyat. Alih-alih efisiensi, nyatanya malah membuat urusan birokrasi jadi lebih panjang lagi. Jaminan layanan kesehatan tersebut justru membebani rakyat karena mesti membayar kewajiban asuransi yang kian hari nominalnya melambung tinggi. Bahkan, dapat menyulitkan jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang lainnya.
Pada kenyataanya, BPJS Kesehatan tak dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Terlihat jelas ketika rakyat harus mengantre untuk berobat, serta mengurus berbagai administrasi yang sangat rumit. Bahkan, masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan dianggap pasien nomor dua, karena tidak ada pembayaran ketika mereka berobat. Juga pasien dengan kondisi penyakit yang berat pun, tak ada tanggungan dan jaminan lagi dari BPJS tersebut. Padahal, pasien seharusnya diberikan pelayanan yang baik dan maksimal karena telah rela menyisihkan uangnya untuk iuran tiap bulannya.
Jelas nampak pula adanya kapitalisasi dunia kesehatan. Layanan kesehatan menjadi komoditas bisnis untuk mengeruk keuntungan. Dalam perjanjian GATS, kesehatan termasuk dalam sektor jasa.
General Agreement on Trade in Services (GATS) merupakan salah satu perjanjian di bawah World Trade Organization (WTO) yang mengatur perjanjian umum untuk semua sektor jasa. Tujuannya, untuk memperdalam dan memperluas tingkat liberalisasi sektor jasa di negara-negara anggota.
Sebagai negara berkembang yang terikat perjanjian internasional, Indonesia harus mengikuti permainan kapitalisme global. Tak ayal, kapitalisasi sektor kesehatan menjadi hal yang tidak terhindarkan. Negara bukan satu-satunya penyelenggara kesehatan bagi rakyat. BPJS Kesehatan menjadi salah satu proyek swastanisasi sektor kesehatan di Indonesia. Inilah yang sebenarnya menjadi penyakit bagi sistem kesehatan hari ini.
Biaya kesehatan akan terus mahal jika sistem yang dipakai negeri ini masih tetap kapitalis sekuler. Dimana peran pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai pelayan/periayah. Pemerintah hanya perantara antara dirinya dengan pihak swasta, baik para investor asing maupun dalam negeri. Tak ayal akhirnya bidang kesehatan pun tak luput dari ajang mengeruk keuntungan bagi para kapital. Kesehatan bahkan nyawa rakyat tak diutamakan.
Hal ini sungguh jauh berbeda dalam negara yang menerapkan aturan Islam. Dimana pemerintahan Islam mempunyai misi sebagai pelayan rakyat, sebagai pelindung dan penjaga garda terdepan bagi rakyatnya. Pemerintahlah yang menyediakan langsung fasilitas kesehatan, dengan biaya murah bahkan gratis. Karena pemerintah menggunakan dana dari dalalm negeri yang diperoleh dari hasil SDA yang dikelola dengan amanah.
Cara pandang inilah yang membuat pemerintahan Islam yakni Khilafah Islamiyah menjadi pemerintahan yang merakyat, yang berdikari sendiri tanpa ada campur tangan asing, yang membuat negara tak mampu menjadi pelayan raakyat.
Sudah saatnya membuang kapitalis dan menerapkan Islam sebagai satu-satunya sistem yang manusiawi, sistem yang mampu menaungi seluruh manusia.
Wallahu a'lam bisshawab.
