Negri Para Bedebah



Oleh : Sartika Muin

Hangat. Masih panas bahkan di goreng sedemikian rupa, opini pemerintah terkait agama. Seolah pikiran dan masalah mereka hanya terjebak dalam lubang yang sama. Pemerintah terlalu sibuk mengurus masalah individu rakyatnya. Sepertinya masalah pemerintah hanya berputar pada poros rakyat yang menjadi beban negara. 
Setiap rakyat yang kata mereka bermasalah notabenenya adalah muslim. Mereka akan menggoreng opini untuk terus memojokkan Islam. Mereka seolah alergi dan anti terhadap Islam itu sendiri. Mereka seperti melihat ada bahaya besar jika kita berdekatan dengan Islam. 
Isu-isu yang mengatasnamakan radikal pun menguap ke udara. Terjadi infeksi saluran pikiran. Macam inilah yang membuat rakyat membenci agama mereka sendiri karena sudah termakan isu radikal. 

Sama seperti yang di katakan bapak menteri agama Fachrul Razi beberapa hari ini tengah membuat gaduh publik. Fachrul menyindir masalah busana di instansi pemerintah. Ia berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Pelarangan cadar itu akan dikaji dan bakal dituangkan dalam peraturan menteri agama. cnnindinesia.com. Kamis (31/10/2019).
Betapa tidak membuat marah kaum muslim yang paham hukum cadar dan celana cingkrang itu sendiri. Bagaimana seorang Mentri agama yang tak tahu membaca Al Qur'an? Sok membuat aturan yang jelas ia sendiri pasti tak paham. Apalagi beredar berita bahwa ia hanya menghafal juz Amma. Betapa bikin malunya negara mempunyai salah satu petinggi negara tidak tahu baca Alquran. 

Saya sedikit mengutip perkataan Mentri Kehakiman Jepang Katsuyuki Kawai Ia mengatakan, "Pengunduran diri dilakukan agar sistem peradilan Jepang tidak rusak karena hilangnya kepercayaan publik." Pada Kamis (31/10). Beliau ini hanya membagikan kentang pada para pendukungnya saja, tapi sudah di cap melenceng dari aturan di Jepang. Maka dari itu beliau mundur dengan hormat.
Kalau di negara para Bedebah ini? Di tangkap korupsi atau penyalahgunaan jabatan saja ngeyelnya minta di jitak seratus kali. Apalagi jika dengan di pilihnya manusia bedebah seperti mereka itu yang langsung mengeluarkan statement negatif tentang Islam, seolah menunjukkan bahwa saya ini bisa menghancurkan Islam dari isu-isu yang negatif.
Agama lain seperti Nasrani dan Budha. Mereka tidak membaca Alquran, mereka tidak membaca hadits. Tapi mereka membaca sikapmu, muslim seperti apa yang kamu contohkan pada mereka, apakah muslim yang benar-benar paham aturan Islam atau muslik KTP?

Yang jadi masalah terbesar umat adalah. Ketika mereka tidak tahu menahu dan termakan isu seperti itu secara mentah-mentah. Apa jadinya masyarakat jika mereka pun takut dengan agama Islam? Apa yang akan terjadi jika isu seperti itu bisa mengundang permusuhan sesama agama itu sendiri? Siapa yang menjamin keselamatan rakyat jika para pemimpinnya lepas tangan dengan ungkapan "Jangan membebani negara." Sungguh Bedebah yang menggelikan. Bukankah seharusnya negara membasmi mereka itu seperti Bambang, Joko, atau Bayu yang menggenakan cadar hanya untuk kepuasan diri mereka sendiri, bahkan menyalahi kodrat mereka sebagai pria. Bukan sok asyik mengurus pemakaian cadar dan celana cingkrang dari mereka yang benar paham apa hukumnya. 

Semua perkara yang terjadi di negara ini hanya bisa di selesaikan dengan satu solusi tuntas mengenai hukum cadar, celana cingkrang dan sistem pemerintahan yaitu kembali pada aturan Islam yang bisa menyelesaikan masalah cabang yang terjadi akibat ulah pemerintah itu sendiri.
Sistem Islam dalam naungan khilafah Islamiyyah. Masyarakat terlindungi, pendapat pun di dengarkan, menerima masukan dan kritik dari ummat.  
Menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak