Oleh : Iin Susiyanti, SP
Ibu merupakan soko guru anak-anaknya karena sebagai penjaga dan pelindung agar tercipta rasa aman, nyaman dan tentram. Ibu juga tempat berkeluh kesah, tempat mengadu, tempat bermanja, dan sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya. Karena ibu pencetak generasi berakhlak mulia untuk melawan deras arus yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Namun apa yang terjadi ketika ibu menjadi monster menakutkan bagi anaknya, bahkan tega menghabisi buah hatinya sendiri. Entah apa yang merasuki pikiran dan hatinya saat itu.
Kejadian yang menimpa NZL (2,5 tahun) salah satu contohnya, NZL meninggal dunia akibat ulah ibu kandungnya. Diduga pelaku stres karena mendapat ancaman akan diceraikan oleh sang suami, karena BB anak yang kurang. Kemudian ibunya mengambil jalan pintas untuk ‘menggemukkan’ anaknya dengan cara digelonggong air minum(Islampos.com, 28/10/2019)
Dikutip dari beritagar.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjadi 16 kasus kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia dalam kurun Januari-Maret 2018. Pelaku kekerasan terbanyak adalah ibu, diantaranya korban kekerasan fisik, dipukul berulang, disekap, disetrika, dipasung, disulut rokok, ditanam hidup-hidup, bersama-sama menjatuhkan diri, hingga diracun.
Dalam kurun waktu tiga bulan, anak meninggal dilakukan oleh orang tua dan orang dekat. Ibu menempati pelaku kekerasan tertinggi yaitu 44 persen, ibu dan ayah tiri 22 persen, ayah 18 persen, pengasuh 8 persen, pengasuh pengganti (Tante, ayah tiri) 8 persen.
Puluhan kasus kekerasan orang tua terhadap anak dilatarbelakangi oleh ketidak harmonisan keluarga, faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan tentang pengasuhan anak, dan persoalan pribadi yang mengarah pada kesehatan mental seperti takut dicerai dan malu kepada tetangga (akibat anak lahir diluar nikah)
Kasus ini bukti hilangnya naluri keibuan, akibat berlakunya sistem Kapitalisme serta tidak adanya jaminan negara terhadap kesejahteraan perempuan. Karena Sistem ini dibangun atas pemisahan agama dari kehidupan, agama sudah tidak lagi dijadikan tolak ukur dalam mengatasi problematika kehidupan. Agama hanya dijadikan sebagai simbol identitas seseorang dan ritual ibadah namun syari'atnya tidak dijalankan secara sempurna. Inilah yang menjadikan tergerusnya nilai-nilai ketaqwaan di ranah keluarga, masyarakat dan negara.
Sistem ini penyebab segala ketimpangan ekonomi dan kemiskinan karena distribusi kekayaan yang tidak merata akibatnya kesenjangan antara si kaya dan si miskin semakin lebar, kondisi ini menciptakan stres di kalangan orangtua terutama ibu yang kemudian melampiaskan kekecewaan kepada anak.
Sistem Kapitalisme melahirkan pemikiran feminisme/kesetaraan gender mampu merubah disfungsi ibu dalam keluarga. Seharusnya ibu berperan sebagai penjaga, pelindung, pendidik dan pengatur rumah tangga terjebak dalam dunia kerja dan menyerahkan pola pengasuhan anak kepada orang lain, ini menjadikan potensi munculnya kekerasan terhadap anak.
Menjamurnya situs-situs porno yang mudah diakses memicu kekerasan seksual terhadap anak, serta pergaulan bebas yang berimbas aborsi. Penerapan sangsi yang tidak tegas menjadikan para pelaku tidak jera.
Jaminan Islam Dan Khilafah Terhadap Peran Keibuan.
Islam mengangkat status ibu, memberikan posisi tinggi penghormatan dalam masyarakat, dan menganggap sebagai nilai besar atas peran perempuan sebagai penjaga rumah tangga, serta sebagai perawat dan pengasuh anak.
Islam mewajibkan seorang ayah/suami untuk menafkahi anak dan istrinya sampai pada level ma'ruf, bahkan ketika orangtua nya bercerai ayah tetap mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak-anak mereka sampai dewasa dan mampu mandiri mencari nafkah.
Islam mewajibkan orang tua kepada anak untuk menyayangi, mendidik, serta menjaga dari ancaman kekerasan, kejahatan, serta hal-hal yang menjerumuskan mereka pada azab neraka.
Orangtuanya wajib memberikan materi pendidikan terkait syariat Islam. Dengan memberikan pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum-hukum Islam menjadi salah satu benteng yang akan menjaga anak dari terjebak pada kondisi yang mengancam dirinya.
Masyarakat berfungsi sebagai penjaga, pelindung anak-anak dari tindak kejahatan. Berkewajiban ber amar ma’ruf nahiy munkar, tidak membiarkan kemaksiatan massif terjadi di sekitar mereka, saling menasehati dalam masyarakat Islam. Jika ada kemaksiatan atau potensi kejahatan, masyarakat akan mencegah atau melaporkan pada pihak berwenang.
Masyarakat sebagai mengontrol negara, jika negara abai terhadap kewajibannya atau negara tidak mengatur rakyat berdasarkan aturan Islam maka masyarakat akan mengingatkannya.
Negara sebagai benteng, pelindung, pengayom bagi keselamatan seluruh rakyat termasuk anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
Mekanisme negara dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan dilakukan secara sistemik melalui penerapan berbagai aturan, yaitu:
1. Negara wajib melindungi anak dari berbagai kekerasan seperti penculikan, pelecehan dan kekerasan. Melindungi anak anak di bawah umur (sebelum baligh) dari terkena sanksi, karena setiap anak yang belum baligh belum menjadi mukalaf sehingga terbebas dari hukum syara.
2. Penerapan Sistem Ekonomi Islam
Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Karena tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya.
Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja agar kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Sehingga krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stress bisa dihindari. Para perempuan akan fokus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.
3. Penerapan Sistem Pendidikan
Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam, agar Individu mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Allah. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan salah satu amanahnya yaitu merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.
4. Penerapan Sistem Sosial
Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat. Diantaranya perempuan wajib menutup aurat, menjaga kesopanan, menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual, larangan berkhalwat, larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta akan merangsang bergejolaknya naluri seksual.
5. Pengaturan Media Massa
Berita dan informasi media berfungsi untuk membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara' akan dilarang keras.
6. Penerapan Sistem Sanksi
Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman yang tegas akan membuat jera orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.
Tindak kekerasan dalam rumahtangga termasuk anak sebagai objek korban kejahatan tidak akan terjadi, dan dapat di minimalisir apabila negara menerapkan Sistem Islam secara benar dan sempurna. Akar dari semua permasalahan adalah dengan diterapkannya sistem Kapitalisme, solusinya adalah segera campakkan sistem ini dan terapkan sistem yang diridhai Allah SWT. Wallahu A'lam.
