KONTROVERSI FILM SIN DAN LIBERALISASI SYAHWAT



Oleh Oktavia Nurul Hikmah, S.E.


Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan pemberitaan kakak menikahi adik kandungnya di Bulukumba. Pernikahan dengan pemalsuan identitas itu bahkan telah melahirkan seorang anak. Sementara baru-baru ini pun terjadi pembunuhan seorang balita perempuan oleh ibu dan kedua kakak angkatnya di Sukabumi. Tak hanya mengungkap persoalan pembunuhan dan pelecehan seksual yang dialami si balita malang. Terkuak pula fakta jika si ibu dan kedua anak lelaki kandungnya telah beberapa kali melakukan hubungan badan alias incest. Sementara merilis data dari Komnas Perempuan pada 2017, sebanyak 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah pribadi dilakukan oleh orang terdekat atau keluarga.

Menyusul ragam fakta miris tersebut, pada 10 Oktober film kontroversial "SIN" yang diangkat dari novel best-seller karya Faradita telah mulai ditayangkan. Tema film ini bercerita tetang kakak beradik yang saling jatuh cinta. Sebelum pemutaran perdananya, Festival Film Pendek "SIN" juga diselenggarakan dengan tagline, "Ketika Kekasihmu adalah Kakakmu Sendiri" dan diikuti oleh 200 peserta. Tema kontroversial nyatanya tak mengurangi antusiasme masyarakat untuk mengikuti festival ini. Kisah-kisah seputar hubungan asmara kakak beradik pun dikupas dalam ratusan film pendek tersebut. 

Lolos tayangnya film kontroversial ini membuktikan adanya pembiaran oleh negara atas berkembangnya paham liberalisme. Bahkan, paham ini secara sengaja dikampanyekan melalui film yang beredar di bioskop maupun dalam ajang kompetisi film pendek. Jika tanpa kampanye kasus incest telah begitu marak terjadi di negeri ini, apalagi jika penyimpangan seksual ini digencarkan melalui media film dan lainnya. Secara perlahan, publik tidak lagi menganggap hal sebagai penyimpangan. Dan sebaliknya, menerima penyimpangan ini sebagai suatu hal biasa yang boleh diterima. Astaghfirullah.

Kehidupan umat manusia telah terbenam pada kubangan racun liberalisme akut. Gaya hidup serba bebas menjadikan manusia tak lagi menghiraukan aturan agama. Sebaliknya ia menjadikan materi dan hawa nafsu sebagai tolak ukur bagi setiap tindakannya. Tak heran, manusia mampu melakukan tindakan yang tidak bisa dibayangkan, bahkan pada hewan sekalipun.

Hal ini didukung pula dengan aturan negara yang amat longgar. Negara tidak mampu memproteksi warga negara dari tayangan media yang buruk. Buktinya, video dan konten porno amat mudah diakses, bahkan oleh anak-anak. Konten-konten bermuatan porno pun bisa dengan mudah ditemui di dalam tayangan televisi, media cetak, maupun sosial media. Paparan media porno menyebabkan masyarakat mudah terangsang. Akibatnya, terjadi banyak kasus pelecehan, penyimpangan dan kekerasan seksual. Korbannya pun tidak hanya perempuan, melainkan juga laki-laki dan anak-anak. Tak hanya orang lain, bahkan keluarga terdekat pun menjadi pelampiasan syahwat. Sementara hukum yang dikeluarkan oleh negara tidak setimpal sehingga tidak menimbulkan efek jera. Karena itulah kasus kekerasan seksual semakin menjamur tanpa penyelesaian.

Berbeda dengan Islam. Pengaturan syariat yang komprehensif dalam Islam mampu menuntaskan berbagai bentuk problem kehidupan, termasuk problem seksual. Pertama, Islam membangun keimanan dan ketaqwaan individu melalui kurikulum pendidikan berbasis aqidah. Kekuatan aqidah akan mendorong manusia untuk melakukan perintah Allah sekaligus meninggalkan laranganNya. Individu terkondisikan untuk menjauhi kemaksiatan disebabkan pemahamannya. Larangan berkhalwat (berduaan dengan non mahram), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa keperluan yang dibenarkan syariat), menampakkan aurat dan tabarruj (berhias berlebihan) jika ditaati oleh individu, secara otomatis akan mewujudkan pergaulan yang sehat. Kehormatan laki-laki maupun perempuan terjaga. Syahwat pun terkendali dan manusia disibukkan dengan berbagai perkara penting untuk meraih ridha Allah. 

Kedua, Islam menciptakan masyarakat yang saling menjaga dalam ketaatan. Aktivitas dakwah atau amar maruf nahi munkar merupakan bagian dari syariat Allah. Setiap individu memahami dirinya adalah bagian dari masyarakat. Karena itu, umat berlomba-lomba untuk memberikan nasihat kepada sesama manusia sebagai suatu ikhtiar untuk mewujudkan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah. Kontrol sosial pun terwujud dengan syariat dakwah ini.

Ketiga, Islam memberikan konsep kenegaraan yang berlandaskan aqidah. Setiap aspek yang menjadi kewenangan penguasa ditegakkan dengan syariat Islam. Mulai dari penyusunan kurikulum pendidikan, pengaturan media informasi, hingga persoalan sanksi. Negara menetapkan kurikulum pendidikan berbasis aqidah untuk mencetak insan bertaqwa. Negara pun mengontrol media informasi agar terhindarkan dari tayangan tak bermanfaat, terlebih yang merangsang syahwat. Sebaliknya, media informasi akan dipenuhi berbagai informasi mengenai kegemilangan Islam dan juga konten-konten yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Berikutnya, negara menetapkan sanksi atas setiap pelanggaran syariat berdasarkan hukum yang sudah diturunkan Allah. Kejahatan dan penyimpangan seksual akan diberikan sanksi tegas yang mencegah orang lain melakukan kejahatan yang serupa. Bentuk sanksi yang demikian akan memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain sekaligus juga menebus dosa si pelaku.     

Jalan satu-satunya untuk mengembalikan kemuliaan umat manusia adalah penerapan syariat kaaffah dalam segenap aspek kehidupan. Penerapan syariat sempurna dalam negara akan memastikan setiap orang kembali pada fitrah diri sebagai hamba Allah. Tentu, akan selalu ada pelaku kejahatan dan kemaksiatan. Namun, Islam mampu meminimalisir hal tersebut dengan pengaturannya yang paripurna. Saatnya umat menyatukan tekad, fokus pada perjuangan mengembalikan kehidupan Islam.      

Wallahu'alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak