BPJS Kesehatan Menyakitkan Rakyat



Oleh : Tri Puji Astuti
    
Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2020. Terdengar menakutkan bagi sebagian peserta, dengan kenaikan 100% terbayang oleh peserta BPJS bahwa mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Setelah ditelaah lebih lanjut ternyata lembaga BPJS Kesehatan  mengalami kerugian keuangan. Pada tahun 2018 lalu, defisit keuangan lembaga BPJS Kesehatan mencapai Rp.18,3 triliun. Bahkan, ditahun ini defisit keuangan BPJS kesehatan diperkirakan membengkak mencapai Rp. 32 triliun. Oleh sebab itu, kenikan tarif iuran dianggap sebagai langkah yang paling tepat untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan yang dialami oleh lembaga BPJS Kesehatan. Pemerintah berharap kenaikan iuran tersebut dapat meringankan pendanaan ke BPJS Kesehatan. 
   
Saat ini, untuk peserta kelas III dikenakan iuran Rp. 25.500 per bulannya. Jika dinaikkan maka peserta BPJS harus membayar Rp. 42.000. Lalu, untuk peserta kelas II saat ini dikenakan iuran sebesar Rp. 51.000 per bulannya. Setelah di naikkan, peserta harus membayar Rp. 110.000. Selanjutnya, bagi peserta kelas I saat ini harus merogoh kocek Rp. 80.000 per bulannya. Nantinya, iuran tersebut akan naik mencapai Rp. 160.000 per bulannya.(sumber:kompas.com)
   
Namun, baru-baru ini Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyepelekan rencana kenaikan iuran BPJS. Dia meyakini bahwa kenaikan iuran tersebut masih terjangkau bagi masyarakat. “ iuran yang naik yang naik dua kali lipat sebenarnya bukan seperti itu narasinya. Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp. 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp. 5.000 per hari. Untuk peserta kelas II dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar RP. 3.000 per hari. Untuk kelas III sekitar Rp. 1.800 – 1.900 per hari”,ujar Fahmi di Jakarta,Senin(7/10/2019).
   
Rencana kenaikan ini pun mendapat penolakan dari masyarakat. Bagaimana tidak? Pasalnya kenaikan iuran itu dianggap membebani dan menurunkan daya beli masyarakat. Faktanya masih banyak masyarakat yang tidak memiliki kecukupan finansial dan menginginkan jaminan kesehatan. Ditambah lagi kurangnya keoptimalan pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS. Pemerintah mestinya mampu mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat. 
   
Untuk kelas I jika sehari naik Rp. 5.000,maka dalam sebulan kenaikkan pungutan BPJS ini besarnya Rp. 150.000/per orang. Jika dalam satu kelurga itu ada 4 orang anggota keluarga,maka besarnya pungutan BPJS per bulan adalah 4 x 150.000,- sehingga didapatkan angka Rp.600.000.- 
   
Jika dalam satu keluarga hanya ayah yang bekerja dengan penghasilan minimun (dibuat dengan rata-rata), misalnya Rp. 2.500.000,- per bulan. Maka porsi pungutan BPJS sebesar Rp.600.000 itu telah mengambil 40% porsi dari gaji ayah. Padahal kebutuhan keluarga tidak hanya untuk membayar BPJS? Sembako,pendidikan anak,listrik, kontrak rumah dan lain sebagainya. apakah cukup dana Rp. 2.500.000 dikurangi 600.000 dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lainnya? Apakah cukup? Bagaimana dengan mereka yang berpenghasilan di bawa rata-rata,mereka juga masyarakat yang harus dijamin kesehatannya. Namun, mereka tak mampu membayar iuran dalam nominal sebanyak itu. Bahkan untuk makan sehari-hari saja sudah sulit.Lantas? Bagaimana nasib mereka? Memang sudah tidak perlu dipertanyakan lagi mengapa rakyat belum juga merasakan kemakmuran dan kesejahteraan secara fisik maupun finansial. Benarlah pula bahwa sistem kapitalisme yang rusak ini semakin merusakkan, peraturan yang lahir dari tangan-tangan penggila kekuasaan. Tak mementingkan umat asal mendapatkan manfaat. Rela menjilat dan saling tusuk-tusukan karna sebuah kursi jabatan.
      
Sudah cukuplah para penguasa negeri,kurang puas apalagi? Mau semakin menyiksa rakyat? Masalah satu saja belum terselesaikan masih ingin menambah masalah lagi? Dengan liciknya kebijakan ngawur dianggap sebagai solusi. Hanya sistem islamlah yang dapat memberikan perubahan dan solusi secara menyeluruh dan menuntaskan. Dalam islam pula kesehatan itu merupakan hak setiap warga negara. Maka, negaralah yang berkewajiban untuk menjaminnya tanpa membebani dengan pembayaran iuran jaminan kesehatan yang mahal seperti dalam sistem kapitalis saat ini.  Syariat islam ditegakkan bertujuan untuk mencegah kemungkaran dan mendatangkan kemaslahatan. Sistem ekonomi dalam islam telah terbukti dengan kemakmuran dan kejayaan pada masa kekhilafahan islam. Saatnya kita mengganti sistem yang rusak ini dengan sistem islam yang sudah jelas memberi jaminan penghidupan dan kesejahteraan.
   

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak