Oleh: Tatiana Riardiyati Sophia
Ibu Rumah Tangga dan pegiat dakwah
Liberalisme telah benar-benar membuat orang bertindak semaunya, mengeluarkan pendapat sesukanya, termasuk seseorang yang mengaku beragama Islam dan berpendidikan tinggi. Baru-baru ini seorang mahasiswa program doktoral Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bernama Abdul Aziz menggegerkan umat karena menulis disertasi berjudul "Konsep _Milk al-Yamin_ Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual _Non Marital."_ Dalam disertasinya, Abdul Aziz menyatakan bahwa hubungan seksual yang dilakukan suka sama suka tanpa ikatan pernikahan dengan syarat dilakukan di tempat tertutup, bukan di depan publik, bukan hubungan sedarah _(incest)_ dan tidak dengan sesama jenis (homo) adalah halal, diperbolehkan dan tidak termasuk zina. Ironisnya, disertasi sampah ini diganjar dengan predikat memuaskan.
Dua alasan yang mendasari dilegalkannya zina menurut Abdul Aziz yaitu pertama, hubungan intim di luar nikah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan tidak layak disebut sebagai kejahatan. Kedua, mengambil konsep _milkul yamin,_ yaitu dibolehkannya hubungan seksual di luar nikah antara majikan dan budak perempuan, seperti dahulu pada masa Islam belum ada.
Pemikiran seperti ini rusak, sesat dan menyesatkan umat. Padahal Islam telah dengan tegas menyatakan dalam Alquran surah al-Isra' ayat 32 yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Perbuatan zina diganjar dosa besar,
pelakunya dihukumi dengan hukum cambuk 100 kali untuk yang belum pernah menikah (ghairu muhshan) dan hukum rajam sampai mati untuk yang statusnya masih atau pernah menikah _(muhshan)._ Hal ini terdapat dalam Alquran surah an-Nur ayat 2 dan beberapa hadits Nabi Saw. Hukum syara' mengharamkan secara mutlak perbuatan zina, dan tidak terdapat _'illat_ hukum atas dalil syara' ini.
Allah Swt sebagai pencipta manusia tentu sangat memahami kebutuhan makhluk-Nya. Allah yang menciptakan naluri _(gharizah)_ dalam diri manusia, salah satunya naluri berkasih sayang _(gharizah nau')._ Oleh sebab itu Allah menetapkan aturan yang halal untuk memenuhi naluri tersebut melalui pernikahan. Lembaga pernikahan selain bertujuan menjaga kehormatan juga menjaga garis nasab. Anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah akan bernasab dengan ayah biologisnya dan berhak mewarisi harta ayahnya. Sedangkan anak yang dilahirkan dari hasil zina, tidak bernasab dengan ayah biologisnya, melainkan bernasab dengan ibunya dan tidak berhak mewarisi harta ayahnya kecuali hibah. Bila yang terlahir adalah anak perempuan maka ayah kandungnya tidak berhak menjadi wali nikahnya.
Adapun terkait _Milkul yamin_ di zaman sebelum datangnya Islam sejatinya adalah seorang hamba sahaya (budak) perempuan yang dikuasai majikannya dan berada dalam tanggung jawab majikannya tersebut. Majikannya wajib memenuhi nafkahnya berupa makanan dan pakaian layak seperti keluarga serta tidak membebaninya dengan pekerjaan yang di luar batas kemampuannya. Islam datang untuk menata hukum perbudakan menjadi lebih beradab dan manusiawi. Islam pun senantiasa mendorong umatnya untuk membebaskan para budak menjadi manusia merdeka. Tidak seperti _milkul yamin_ dalam konsep Muhammad Syahrur yang diadopsi oleh Abdul Aziz. _Milkul yamin_ menurut M. Syahrur yaitu siapa saja yang bisa dijadikan mitra dalam hubungan seksual di luar nikah selagi dilakukan dengan syarat yang telah disebutkan di atas. Hal itu tentu bisa diterapkan kepada PSK, teman kencan/pacar, teman kumpul kebo, dan sebagainya. Hal seperti ini tentu sangat tidak beradab dan merusak kehormatan. Rasa tanggung jawab tidak ada dalam kamus perbuatan seperti ini, bisa terjadi 'habis manis sepah dibuang', karena memang tujuannya bukan untuk memuliakan perempuan tapi justru menistakan perempuan. Tujuan _milkul yamin_ yang _shahih_ yaitu untuk memuliakan perempuan, sebaliknya tujuan _milkul yamin_ versi disertasi Abdul Aziz adalah untuk menistakan perempuan.
Sangat disayangkan disertasi seperti ini justru keluar dari lembaga pendidikan berlabel Islam.
Demikian sempurna aturan Islam dalam mengatur interaksi antar manusia, namun demikian ada saja segolongan orang yang tidak mau hukum Islam ditegakkan, mereka dari golongan orang-orang sekuler-liberal yang selalu membuat hukum sesuai dengan akal pikiran dan hawa nafsu mereka. Mereka mengatakan bahwa Alquran harus disesuaikan dengan keadaan zaman yang sudah berubah. Padahal Alquran dan Assunnah adalah sumber hukum yang tidak akan berubah dengan perubahan zaman dan tempat. Alquran dan Assunnah bukanlah sumber hukum yang elastis dan fleksibel, yang bisa ditafsirkan sesukanya. Fakta zaman yang berubah dengan permasalahan-permasalahan umat yang juga berubah dan selalu barulah yang justru harus dicari penyelesaiannya dalam Alquran dan Assunnah.
Kita saksikan ketika fakta-fakta permasalahan baru dalam kehidupan tidak dicari penyelesaiannya dalam Alquran dan Assunnah yang terjadi adalah kerusakan di tengah-tengah umat. Berkaitan dengan topik di atas, merebaknya kasus perzinahan dan hamil di luar nikah yang belakangan juga banyak menimpa anak-anak remaja, pada akhirnya menyeret mereka menjadi pelaku kriminal berdampak membuang anak hasil zinanya atau membunuhnya karena rasa malu dan merasa belum siap menjadi orangtua.
Inilah yang terjadi apabila hukum Islam tidak diterapkan dalam sendi-sendi kehidupan, dalam hal ini, interaksi antar manusia. Ketika kaum liberal semakin bebas menyatakan pendapatnya dan membuat hukum sesuai dengan kepentingannya. Mereka berlindung di balik kepentingan hak asasi manusia. Alih-alih memperbaiki kerusakan, mereka malah mengkampanyekan apa-apa yang bertentangan dengan Islam. Menciptakan kerusakan moral dan mengacaukan kehidupan.
Di sinilah kita perlu kembali kepada aturan Islam dengan penerapan Alquran dan Assunnah untuk mengembalikan kehormatan manusia sesuai dengan fitrahnya. Melindungi umat dari kerusakan, memuliakannya dengan penerapan Islam yang kaffah. _Wallahu a'lam bi ash shawab_
