Oleh: Himatul Solekah, S.Pd.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merencanakan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sebesar 2x lipat per Januari 2020. Bagi peserta mandiri Kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 kini menjadi Rp 160.000/orang, sedangkan kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000/orang, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000/orang tiap bulannya.
Perlunya kenaikan iuran disebabkan sejak tahun 2014 JKN selalu mengalami kenaikan defisit dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 19,4 triliun di tahun 2018. Diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 32 triliun di tahun 2019 (detik.com, 8/9/2019). Namun, perencanaan ini membawa pro kontra bagi pejabat dan masyarakat setempat karena merasa berat harus membayar dengan nominal sekian tiap bulannya dikalikan dengan total anggota keluarga yang ada di rumah mereka.
Kementerian Keuangan pun ikut bicara karena banyaknya serangan terhadap Menteri Keuangan. Menegaskan bahwa kenaikan ini tidaklah meresahkan rakyat, tetapi justru sangat berpihak kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Sebab, sekitar 96,6 juta jiwa dibayarkan oleh APBN berupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan sekitar 37,3 juta jiwa dibayarkan oleh APBD. Total sekitar 134 juta jiwa ditanggung APBN dan APBD. Sementara penerima upah seperti ASN, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja (cnbcindonesia.com, 8/9/2019).
Kesehatan adalah hak dasar yang dibutuhkan masyarakat agar tetap terjaga kondisi tubuhnya dalam melangsungkan kehidupan mereka. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab Negara untuk memberikan layanan kesehatan secara cuma-cuma. Menjamin atau menanggung kesehatan per individu warga negaranya.
Menurut Dadan Suparjo Suharmawijaya anggota Ombudsman, defisit yang mendera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak bisa diselesaikan dengan kenaikan tarif. Tetapi seharusnya Negara yang menanggung defisit tersebut. Disamping itu, BPJS adalah bagian dari SJSN dimana terdapat mimpi besar Negara yang menginginkan keoptimalan dalam melindungi warganya (tempo.co, 7/9/2019).
Sejatinya, keberadaan pemerintah yang dipilih oleh rakyat tidaklah sekedar untuk memimpin dan membuat regulasi. Tetapi bertanggungjawab mengayomi, membimbing, dan memastikan kebutuhan tiap individu rakyatnya terpenuhi. Apalagi di era kejayaan Islam, pejabat pemerintah tidaklah di gaji, tetapi hanya diberikan tunjangan. Maka wajar jika masyarakat merasa keberatan atas kenaikan iuran yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab mereka. Bahkan kekayaan SDA yang melimpah, sangat mampu menjamin kebutuhan tiap individu rakyatnya yang tak hanya berupa layanan kesehatan.
Begitulah gambaran Negara di sistem sekuler neolib, layaknya penjual layanan jasa yang dibeli oleh rakyatnya. Berbeda jauh dengan sistem kekhilafahan yang berkhidmat hanya untuk kepentingan umat. Layanan kesehatan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Jika rakyat sakit tidak harus pusing membayar premi tiap bulannya. Pembiayaan semua ditanggung oleh Negara yang bersumber dari Baitul Mal dengan mengoptimalkan kepemilikan umum untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
