Oleh : Dzakiyah
(Mahasiswa FK Palembang)
Dari awal kemunculannya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah mengundang banyak polemik. Perkiraan akan adanya defisit juga sempat dilontarkan beberapa pihak. Hal ini sangat jelas terlihat saat beberapa fasilitas kesehatan mulai ramai-ramai memutus kontrak kerja dengan BPJS di akhir tahun 2018. Pasalnya, fasilitas kesehatan tersebut harus menanggung biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang tak kunjung diganti. Kementrian kesehatan mencatat, sampai 30 November 2018, BPJS kesehatan masih mempunyai tunggakan ke rumah sakit mencapai Rp 1,72 triliun (CNBC, 11/12/18).
Walau sudah terdapat beberapa pelayanan yang tidak lagi ditanggung BPJS, namun hal ini tak membuahkan perbaikan (rri.co.id 14/12/18). Beban BPJS yang semakin besar dalam menanggung utang yang terus berlanjut hingga detik ini. Tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan sudah mencapai Rp 32,8 triliun. Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 77,8 triliun pada 2024 (kompas.com 3/9/19). Rezim mulai kebakaran janggut. Bukannya memadamkan api, malah menuangkan minyak. Tak mampu berfikir jernih, akhirnya terdapat usulan-usulan pengalihan beban. Siapa lagi kalau bukan rakyat yang mendapat sepahnya. Setelah wacana kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen yang diungkapkan pertama kali oleh Sri Mulyani seliweran di media, pemerintah akhirnya ketuk palu mengenai tanggal kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen per 1 Januari 2020 untuk peserta kelas I dan kelas II (CNBC, 7/9/19). Pembelaan rezim datang dari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, bahwa angka kenaikan iuran BPJS kesehatan itu harusnya lebih tinggi, yakni lebih dari 300 persen (kompas.com 9/9/19). Maka tak heran banyak media menyuarakan opini bahwa masyarakat harusnya berterima kasih. Sungguh zalim. Tanpa rasa malu, pemerintah bahkan berani mengungkapkan sanksi dan denda untuk mereka yang menunggak membayar BPJS. Layaknya rentenir yang mengejar para penghutang.
Solusi imatur lagi parsial tak menjamin pelayanan kesehatan negeri ini menjadi baik, bahkan selesainya tunggakan BPJS masih menjadi pertanyaan. Padahal kesehatan adalah kebutuhan setiap orang. Angkanya bahkan terus mengalami peningkatan (depkes, 2017). Jika demikian, maka kebutuhan akan halnya kesehatan tentu menjadi peluang besar bagi dunia bisnis kapitalis.
BPJS merupakan salah satu programnya. Dibentuk dengan dalih ingin mempermudah wong cilik mendapat pelayanan kesehatan dengan basis gotong royong. Timbulah pertanyaan, adakah gotong royong yang bersifat memaksa? Sungguh BPJS hanyalah bentuk lain privatisasi yang berkedok badan hukum publik (perpres no 12 tahun 2013). Tentu saja ini tak lepas dari racun-racun kapitalisme yang diemban negeri ini. Asas sistem kapitalisme yang berupa keuntungan materi telah meniscayakan terjadinya komersialisasi kesehatan. Jangankan menggunakan kacamata Islam, mereka bahkan tak peduli lagi bagaimana sisi kemanusiaan memandang.
Dalam kapitalisme, negara tidak memiliki peran dan tanggungjawab untuk mengurusi urusan rakyat, sebab urusan rakyat kembali pada diri masing-masing, bukan negara. Padahal dalam Islam kewajiban dalam memenuhi kebutuhan rakyat merupakan tanggungjawab negara, baik dalam langkah kuratif maupun preventif. Sebab, permasalahan pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan yang kompleks sehingga membutuhkan peran negara dalam menyelesaikannya. Kapitalisme telah mengalihkan tanggungjawab ini kepada rakyat. Tak tanggung-tanggung, rakyat bahkan dipalak jika tidak melakukan pembayaran. Inilah fakta dan realitas yang dihasilkan akibat penerapan produk pemikiran yang berasal dari akidah yang kufur, yakni sistem kapitalis. Padahal Allah Swt. telah berfirman,
“...Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS AlMaidah :45)
BPJS bukan lagi masalah pelayanan buruk maupun utang riba yang menumpuk, juga bukan hanya pada penerapannya yang tak sesuai syariat Islam, seperti pada polemik kemunculannya yang banyak ditentang. Masalah BPJS sungguh mendasar, yaitu idenya yang berasal dari produk peradaban kapitalis (hadharah). Produk pemikiran yang lahir dari selain akidah Islam, maka ia haram secara mutlak. Jikalau akar sudah membusuk, maka tak ada cara lain selain menggantinya dengan akar yang baru.
