Oleh : Siti Ghina Amd,Keb
Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Jaminan Kesehatan Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (02/09/19), Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan tarif bulanan yang tidak hanya pada peserta mandiri kelas I dan II, tetapi juga pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar penuh pemerintah. Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Menteri Keuangan, Marydiasmo, yang mengatakan iuran peserta kelas I dan II akan mulai dinaikkan pada Januari 2020. Ia juga mengatakan kenaikan iuran ini sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan. Iuran kelas I akan naik dari sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu per jiwa per bulan. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu.
Kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan tersebut dikarenakan adanya defisit BPJS yang sudah terjadi sejak awal berdirinya di tahun 2012 dan semakin merugi hingga tahun ini diperkirakan sekitar Rp 32 triliun rupiah. Padahal, tidak terhitung berapa kali pemerintah menggelar rapat soal defisit BPJS kesehatan, baik di tingkat menteri maupun tingkat kabinet yang dipimpin oleh presiden. Tapi lagi dan lagi, solusi yang diberikan tetap sama, yaitu menaikkan tarif iuran. Nyatanya, ini sama sekali tidak menyelesaikan masalah, terbukti bahwa BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Sementara iuran terus naik, tapi pelayanan kesehatan justru semakin buruk.
Permasalahan ini tidak sampai disitu saja, Jaminan Kesehatan lain berupa Jaminan Persalinan (Jampersal) yang diberikan untuk masyarakat kurang mampu juga telah dihentikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penghentian pelayanan tersebut dikarenakan kehabisan Dana Alokasi Khusus (DAK), dimana penggunaan DAK untuk program Jampersal masih minim dibanding dengan kebutuhan untuk Jampersal itu sendiri yang lebih besar sehingga anggaran DAK Kesehatan pun tidak mencukupi. Masyarakat kurang mampu yang hendak melahirkan justru dialihkan oleh pemerintah untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan agar mendapat layanan persalinan dan perawatan anak yang baru lahir.
Dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, maka jelas slogan gotong royong yag diusung sama sekali tak terbukti. BPJS Kesehatan adalah ladang bisnis yang tidak mau rugi, jika rugi rakyatlah yang harus menanggung. BPJS Kesehatan tak ubahnya rentenir yang memiliki kewenangan untuk mengambil iuran secara paksa kepada rakyat setiap bulannya dengan masa pungutan yang berlaku seumur hidup. Uang yang sudah diambil tersebut juga tidak akan dikembalikan. Kompensasinya hanyalah dalam bentuk jasa layanan kesehatan yang mengikuti standar BPJS, yaitu pada saat sakit saja. Anehnya jika rakyat tidak mau membayar maka akan dihukum oleh negara dengan sanksi, berupa denda sebesar 2% dan sanksi yang lain yaitu tidak akan mendapatkan layanan publik, seperti untuk mengurus sertifikat tanah, mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), mengurus ijin usaha, dsb (Buku Saku FAQ BPJS Kesehatan, Jakarta. Kemenkes RI, 2013). Dengan melihat konsep ini, harusnya kita menyadari bahwa konsep tersebut tidak layat disebut sebagai konsep jaminan kesehatan oleh negara karena yang berlaku justru sebaliknya, rakyatlah yang menjamin kesehatan dirinya, melalui iuran yang wajib dibayarkan kepada BPJS setiap bulannya.
Dengan demikian, konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendasari BPJS di atas sesungguhnya adalah konsep yang mengelabuhi rakyat Indonesia. Konsep BPJS telah nyata menipu rakyat, tetapi konsep tersebut tetap dipaksakan berlaku di Indonesia dengan istilah jaminan kesehatan padahal sejatinya adalah pemaksaan penyertaan rakyat kepada lembaga asuransi kesehatan swasta.
Dalam hal ini, BPJS-lah yang akan berperan sebagai pihak swasta, yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, untuk menjalankan “bisnis” asuransi kesehatan kepada rakyatnya. Dengan kata lain, JKN pada dasarnya adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang asalnya ada di pundak pemerintah ke pundak institusi yang dianggap berkemampuan lebih tinggi dalam membiayai kesehatan atas nama peserta jaminan sosial. Institusi tersebut adalah BPJS.
Inilah akibat negara menerapkan ideologi kapitalisme, negara akhirnya abai terhadap urusan rakyatnya dengan menyerahkan urusan tersebut kepada lembaga-lembaga atau badan-badan tertentu seperti BPJS.
Jaminan kesehatan dalam sistem ini sebetulnya bukan jaminan kesehatan dari negara kepada rakyat, Ini jelas sebuah pelalaian negara terhadap rakyat dan juga jelas bertentangan dengan syariat, ini tidak bisa dibiarkan dan perlu ada solusi untuk menyelesaikannya.
Seperti sudah kita ketahui bersama, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki setiap individu. Tanpa kesehatan, mustahil manusia dapat beraktivitas dengan optimal. Terlebih bagi kaum muslimin, ibadah seperti sholat, puasa, haji, bekerja, menuntut ilmu hingga dakwah mustahil terealisasi secara sempurna tanpa syarat sekaligus kebutuhan yang satu ini. Sayangnya, dewasa ini kesehatan bukan barang murah yang dapat diakses cuma-cuma. Meski perusahaan jaminan kesehatan kian menjamur, namun tidak sedikit rakyat miskin yang hidup dengan penyakit serius tanpa penanganan yang memadai. Lalu pemerintah negeri ini masih memaksa dengan terobosan baru yang diharap mampu memperbaiki kesehatan rakyat Indonesia, nyatanya tidak sama sekali. Corak layanan kesehatan dengan mekanisme pasar seperti inilah yang dikenal dengan corak layanan kesehatan ala ekonomi neoliberalisme.
Pandangan Islam dalam jaminan kesehatan sangat bertolak belakang dengan pandangan ekonomi neoliberalisme tersebut. Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bidang kehidupan, termasuk kesehatan. Dalam ajaran Islam, negara mempunyai peran sentral sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk dalam urusan kesehatan. Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab kepala negara untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda: Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Di antara tanggung jawab Imam atau Khalifah adalah mengatur pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar (primer) bagi rakyatnya secara keseluruhan. Yang termasuk kebutuhan-kebutuhan dasar bagi rakyat adalah kebutuhan keamanan, kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian, keamanan dan kesehatan masuk dalam kategori kebutuhan dasar bagi rakyat. Di dalam Islam, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara yang wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma), alias tidak membayar sama sekali. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya.
Karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara, maka tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. Akan tetapi negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat, salah satunya untuk pembiayaan kesehatan. Menjadi kewajiban negara pula mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat.
Semua pelayanan kesehatan itu wajib disediakan oleh negara secara gratis dan tanpa diskriminasi. Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.
Demikianlah pengaturan Islam dalam bidang kesehatan, ini bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal dan bahkan gratis asalkan dengan catatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus betul-betul dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta.
Sistem jaminan kesehatan Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan kita dengan negara sebagai pelaksananya yaitu di dalam Daulah Khilafah Islamiyyah.
Wallahu ‘alam.
