Sistem Zonasi Bukan Solusi


Oleh Wa Ode Sukmawati 
(Anggota Komunitas Menulis Untuk Peradaban)

Dalam sistem pendidikan di Indonesia pemerintah telah membuat peraturan baru. Dimana dalam peraturan tersebut pemerintah mewajibkan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah memberlakukan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota 90% dari keseluruhan peserta didik yang nantinya di terima. Sedangkan 5% berdasarkan jalur prestasi diluar radius zona terdekat dari sekolah.
Peraturan yang telah diterapkan sejak 2018 yang lalu ini ternyata memiliki permasalahan lebih banyak pada tahun ini.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com bahwa Presiden Joko Widodo mempersilahkan awak media untuk menanyakan langsung permasalahan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. “Tanyakana pada Mentri Pendidikan. Memang dilapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi, tapi tanyakan kepada Mentri Pendidikan”, kata Jokowi saat ditanya awak media. Kompas.com (20/6/2019). Pak Jokowi tidak menutupi bahwa memang banyak permasalahan yang perlu dievaluasi dari penerapan sistem zonasi di PPDB pada tahun ajaran kali ini dibanding dengan sebelumnya.

Sedangkan Dewan Pendidikan Kota Kediri mencurigai banyaknya kartu keluarga (KK) titpan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Kota Kediri. Akibatnya, anak warga asli Kota Kediri gagal masuk zona sekolah dekat rumah mereka. “Kuat dugaan warga yang punya anak masih SMP, setahun atau dua tahun sebelum masuk SMA/SMK titip KK pada keluarga kerabat yang domisilinya dekat dengan sekolah”, ungkar Heri Nurdianto, Ketua Dewan Pendidikan Kota Kediri. Kompas.com. Jumat (21/6/2019)

Dengan sistem ekonomi kapitalistik dan sistem politik sekuler demokrasi yang diterapkan hari ini, maka sistem zonasi ini malah membuka peluang bagi oknum-oknum internal maupun eksternal yang tidak bertanggung jawab. Oknum internal misalnya berasal dari sekolah yang bersangkutan dengan menawarkan kepada orang tua calon peserta didik untuk meloloskan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan membayar biaya sesuai yang mereka inginkan.

Selain itu banyak orang tua murid yang mengeluh dengan adanya peraturan ini karena peluang diterima atau tidaknya siswa bukan berdasarkan prestasi yang dimiliki oleh para siswa tersebut. Melainkan jarak antara rumah kesekolah yang menjadi penentu apakah siswa tersebut diterima atau tidak. Peraturan ini juga membuat para orang tua merasa ragu untuk mendaftarkan anaknya diluar zona domisili dimana sekolah favorit berada. Sedangkan sekolah dimana calon peserta didik berdomisili dinilai memiliki fasilitas yang kurang memadai daripada sekolah favorit yang mereka inginkan diluar zona domisili.

Dampak lain dari pemberlakuan sistem zonasi ini adalah masih ada saja sekolah yang kekurangan peserta didik baru atau kuota yang telah ditetapkan sekolah belum semuanya terpenuhi. Hal ini disebabkan karena sebelum diberlakukannya sistem zonasi, banyak peserta didik baru berasal dari luar daerah dan karena keterbatasan daerah penetapan zonasi, dimana hal tersebut menyebabkan terbatasnya calon peserta didik baru yang mendaftar.
Melihat hal ini kita dapat menilai bahwa ternyata pemerintah kurang bijak dalam membuat suatu kebijakan karena tak menyentuh akar masalah kesenjangan bidang pendidikan. Seharusnya hal utama yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah pemerataan baik dari segi infrastruktur sekolah maupun para pengajarnya. Ditambah lagi adanya sekolah-sekolah yang belum siap menjalankan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), karena tidak semua kecamatan atau kelurahan memiliki sekolah baik SD, SMP, maupun SMA, begitupun juga kualitas pengajarnya yang belum merata.

Maka yang harusnya menjadi tujuan utama adalah bagaimana agar terjadi pemerataan pembangunan bidang infra dan suprastruktur pendidikan. Serta fasilitas yang memadai pada setiap sekolah yang ada di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia tidak ragu untuk menyekolahkan anaknya dimana saja, mengingat terpenuhinya fasilitas dan tenaga pengajar yang ada pada setiap sekolah dalam skala nasional.

Namun yang terjadi hari ini adalah masyarakat khawatir dengan sistem zonasi ini karena masih banyak sekolah yang tidak menyediakan fasilitas yang memadai. Sementara para orang tua menginginkan agar anaknya dapat bersekolah ditempat yang mereka harapkan. Yakni sekolah yang memiliki pembangunan, fasilitas serta tenaga pengajar yang akseptabel. Namun, hingga saat ini pendidikan Indonesia masih belum memiliki hal tersebut. Oleh karena itu peraturan baru yang diterapkan oleh pemerintah yakni sistem zonasi bukan solusi yang tepat untuk permasalahan pendidikan di Indonesia.

Sistem Pendidikan dalam Islam
Pendidikan dalam islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kepribadian islam, menguasai pemikiran islam, dengan handal, menguasai ilmu-ilmu terapan (pengetahuan, ilmu dan teknologi/IPTEK) dan memiliki keterampilan yang tepat guna dan berdaya guna. Didalam kurikulum pendidikan Islam, kurikulum dibangun berlandaskan akidah Islam sehingga setiap pelajaran dan metodologinya disusun selaras dengan asas itu.

Dalam proses pendidikan keberadaan peranan guru menjadi sangat penting, bukan saja sebagai penyampai materi pelajaran tetapi sebagai pembimbing dalam memberikan keteladanan (uswah) yang baik. Guru harus memiliki kekuatan ahlak yang baik agar menjadi panutan. Kemudian negara sebagai penyelenggara berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya. Tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah salallahu’alaihi wassalam bersabda “ seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya (HR. Al-Bhukari dan Muslim).

Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan sesuai dengan kreativitas dan kebutuhan. Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, perpustakaan, toko-toko buku, ruang seminar-audiotirium tempat aktivitas diskusi, surat kabar, komputer, internet dan lain sebagainya. Dengan demikian, majunya sarana-sarana pendidikan dalam rangka untuk mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

Berdasarkan sirah Nabi salallahu’alaihi wassalam dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari khas Baitul Mal. Sistem pendidikan bebas biaya tersebut didasarkan pada Ijma Sahabat yang memberikan gaji kepada para pendidik dari Baitul Mal dengan jumlah tertentu.

Contoh praktisnya adalah Madrasah al-Muntashisiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Disekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad ke 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky disekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristrahatan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Dengan demikian, sistem pendidikan yang dibutuhkan negeri ini adalah sistem pendidikan Islam yang mensyaratkan kemauan politik negara untuk memberlakukan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan dengan menggunakan sistem yang langusng berasal dari Sang Pencipta.
Wallau’alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak