Keadilan yang Nihil bagi Baiq Nuril



Oleh: Dewi Lesmana Ummu Hafidz Maulana (Ibu Rumah Tangga)

Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknum mantan guru honorer dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut pernyataan Juru bicara Pengadilan yakni Abdullah kepada berita AFP, Penijauan Yudisialnya ditolak karena kejahatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, lanjut Abdullah bahwa, alasan yang dibuat oleh pihak Baiq Nuril dalam mengajukan PK bukanlah alasan yang tepat. Alasan yang diajukannya itu hanya mengulang-ngulang fakta yang telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. Ditolaknya PK Baiq Nuril, membuat ia tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Baiq Nuril adalah terpidana Kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kasus ini berawal dari Baiq merekam percakapannya dengan kepala sekolah yang menjadi atasannya ketika dia menjadi guru, tujuannya untuk membuktikan bahwa atasannya tersebut telah melecehkannya secara seksual. Kemudian rekaman telepon itu tersebar dikalangan staf sekolah dan akhirnya diserahkan ke kepala Dinas Pendidikan setempat. Tak hanya itu rekaman telepon itu pun viral di media sosial sehingga kasus ini mendapat sorotan dikalangan masyarakat, masyarakat menilai bahwa putusan MA yang menjatuhi vonis bersalah terhadap Baiq itu tidak adil sebab jelas-jelas bukti yang menunjukan didalam video tersebut Nuril lah yang mendapat pelecehan.
Sudah seharusnya si pelaku pelecehan lah yang harus dihukum namun alih-alih mendapat pembelaan dan perlindungan dari aparat karena posisi dia sebagai korban pelecehan Nuril malah dipolisikan atas tuduhan Pelanggaran UU ITE.
Dalam kasus ini terlihat jelas bahwa hukum hanya pokus terhadap penyebaran videonya bukan pada tindakan pelecehan seolah-olah tindakan pelecehan tersebut tidak penting untuk diusut. Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu mungkin tepat untuk menggambarkan kondisi Baiq Nuril saat ini, perempuan yang mendapat tindakan pelecehan itu bukannya mendapatkan keadilan yang benar-benar adil dan mendapat perlindungan dari negara ini malah dijatuhkan dan diposisikan bersalah oleh hukum sementara sipelaku pelecehannya dibiarkan dan tidak sekali pun diperiksa, apakah ini yang dimaksud dengan keadialan di negeri ini?
Tak bisa dipungkiri bahwa Demokrasi telah berhasil menciptakan aruran-aruran rusak bahkan demokrasi tidak memberlakukan keadilan secara merata pada rakyat, rakyat yang butuh keadialan dari negara malah diacuhkan tak didengar namun mereka yang memiliki kekuasaan selalu diberi keadilan walaupun posisinya bersalah sekalipun dengan  jabatan dan kekuasaan yang mereka miliki dalam sekejap mereka berhasil memutar balikan keadaan yang salah terlihat benar dan yang benar terlihat bersalah.
Sudah seharusnya demokrasi ini diganti dengan sistem yang benar yang betul-betul memberi keamanan serta keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyatnya bukan perorangan.
Dan sistem yang shahih hanyalah sistem yang diemban oleh Agama Islam (KHILAFAH), yang bersumber dari Allah SWT. Hanya Khilafah-lah solusi untuk semua permasalan-permasalan yang terjadi tengah-tengah umat saat ini.
Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang mengatur segala aspek kehidupan manusia dari hal terkecil sampai hal-hal besar juga Islam adalah Agama yang menjaga perempuan dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan martabatnya sebab Islam menempatkan perempuan sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga kehormatan dan juga hak-haknya.
Wallahu’alam Bi Shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak