Oleh: Nuni T
(Ibu Rumah Tangga)
Pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi kewajiban negara atas rakyatnya tapi dialihkan ke suatu badan asuransi sosial yaitu menggunakan sistem asuransi sosial dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di kelola oleh BPJS kesehatan sosial. JKN adalah Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS kesehatan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan).
Menurut Asih dan Miroslow, dari German Tehnical Cooperation (GTZ) LSM yang berperan aktif membidani kelahiran JKN: "Ide dasar jaminan kesehatan sosial adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraann pelayanan kesehatan dari pemerintah kepada institusi yang memiliki kemampuan tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan atas nama peserta jaminan sosial."
Jadi jaminan kesehatan yang harusnya kewajiban negara, dibebankan kepada rakyat. Rakyat harus saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem JKN dengan prinsip 'Asuransi Sosial'.
Ternyata JKN bukanlah jaminan kesehatan, melainkan asuransi sosial yang mekanismenya mengumpulkan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3 UU SJSN).
Akibatnya, pelayanan kesehatan dibebankan kepada rakyat. Bila rakyat tidak membayar atau telat, maka akan di kenai sanksi /denda administratif. Jadi pelayanan kesehatan tergantung pada jumlah uang premi yang dibayar rakyat. Itulah ide dasar operasional BPJS kesehatan.
Bukan itu saja, ternyata iuran yang dikelola oleh BPJS tidak hanya utuh untuk pelayanan kesehatan, tapi di investasikan dalam instrumen investasi dalam negeri yaitu seperti deposito, saham, SBU (Surat Berharga Negara atau Surat Utang Negara), reksadana dan instrumen lainnya. CCN Indnesia melansir bahwa pada akhir tahun lalu ( 2017 ) aset dana kelolaan BPJS kesehatan mencapai angka sekitar Rp 7,2 -Rp 7,3 triliun ( CNN Indonesia.Com ).
BPJS kesehatan terus mengalami defisit, sejak tahun 2014 defisitnya Rp 3,3 triliun lalu naik menjadi Rp 5,7 triliun pada tahun 2015, kemudian tahun 2016 naik menjadi Rp 9,7 triliun, naik lagi 2017 menjadi Rp 9,75 triliun, klimaksnya di akhir tahun 2018 defisit BPJS menjadi 10,98 triliun.Dampaknya BPJS kesehatan menunggak pembayaran kepada ratusan rumah sakit yang menjadi patner BPJS Kesehatan.
Di sistem kapitalisme demokrasi, tentu saja solusi defisit BPJS adalah dengan menaikkan iuran premi.Tapi di situasi tahun pemilu, solusi tersebut pasti tidak menguntungkan bagi rezim. Karena itu di pilihlah kebijaksanaan meyuntikkan dana dari APBN ke BPJS kesehatan. Dalam hal ini pemerintah telah menyuntikkan dana yang jika di total maka sudah mencapai 10,1 triliun ( finance detik.Com).
Itulah sistem kapitalisme demokrasi yang dianut oleh rezim. Pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dengan gratis atau cuma-cuma, justru dilimpahkan dan dipegang oleh BPJS kesehatan. Yang akhirnya saat ini rakyat baru menyadari dan mulai yang banyak mengeluh atas buruknya pelayanan BPJS kesehatan. Begitu pun dengan para instansi rumah sakit yang mengeluhkan pula dan memutuskan kerja sama dengan BPJS. Bagaimana rakyat bisa merasakan kesejahteraan? yang ada hanya semakin menderita.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, pelayanan kesehatan sepenuhnya di tanggung oleh negara. Rakyat tidak di bebankan biaya sekecil apa pun. Sebaliknya negara memfasilitasi dengan gratis dan cuma-cuma, seperti negara menyediakan rumah sakit, Klinik dan fasilitas lainnya yang di perlukan oleh kaum muslim. Semua itu wajib di sediakan oleh negara. Sebab mengurus rakyat adalah kewajiban negara. Seperti sabda Rasul SAW, "Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus."( HR al Bukhari ).Jadi sangat jelas bahwa dalam Islam pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang wajib di sediakan oleh negara tanpa memandang tingkat ekonominya.
Dalam Islam, jaminan kesehatan memiliki empat sifat. Pertama, Universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Yang kedua, gratis, tak ada pungutan sama sekali. Yang ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Dan yang terakhir, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan di batasi oleh plafon.
Demikian juga dana yang di gunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan adalah sumbernya dari pemasukan negara yang ditentukan oleh hukum syariah. Sumber dana tersebut seperti dari pengelolaan harta kekayaan umum yaitu hutan, tambang, minyak, gas dan juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghaniyah dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat secara berkualitas dan gratis. Kesejahteraan itu akan bisa kita rasakan dan nikmati hanya bila di terapkan dengan Islam kaffah. Yakni dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus kita perjuangkan sekaligus menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam.
Wallahu a'lam bi ash shawab.