Oleh : Uqierukiyah (Tim Akademi Menulis Kreatif)
Kasus adzan yang berujung pada kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai memasuki babak akhir. Terdakwa Meiliana (44 th) divonis hakim dengan hukuman satu tahun enam bulan. Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8) menyatakan bahwa Meiliana terbukti bersalah melanggar perbuatan yang diatur dalam pasal 156 KUHPidana.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dan Kejari Tanjung Balai juga meminta agar Meiliana dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam kasus ini Meiliana terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam hingga memicu kerusuhan SARA di Tanjung Balai 2 tahun lalu.
Peristiwa itu bermula saat Meiliana meminta tetangganya di Jl. Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Jumat pagi 29 Juli 2016 untuk menyampaikan pada pihak mesjid untuk mengecilkan “suara mesjid” karena telah membuat telinganya pekak dan sakit saat mendengarnya. Tak lama berselang pengurus mesjid mendatangi kediaman Meiliana dan mempertanyakan kembali protes melalui tetangganya tadi, hingga kemudian terjadi adu argumen antara keduanya. “ Ya lah, kecilkan suara mesjid itu ya. Bising telinga saya “, jawab Meiliana.
Sayangnya kabar suara adzan yang diprotes Meiliana itu cepat menyebar kepada warga lainnya. Sekitar pukul 21.00 WIB. Kepala Lingkungan setempat membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor Kelurahan. Hingga pukul 23.00 WIB warga makin ramai. Warga mulai melempari Meiliana. Massa yang beringas melakukan pengrusakan terhadap wihara di kota itu. Meilianapun dilaporkan ke polisi, bahkan Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumut membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana. Dua tahun berselang, wanita keturunan Tionghoa itu mendekam di Rutan tanjung Gusta Medan, sejak Mei 2018 (Jawapos.com).
Sudut Pandang Penistaan Agama Versi Kapitalis-Liberalis
Penilaian terhadap kasus Meiliana sebagai pelaku penistaan agama Islam atau bukan tergantung ‘sudut kamera’ orang itu melihat. Akan banyak pro-kontra jika dalil yang dijadikan acuan berbeda. Meiliana, bukanlah orang pertama yang diadukan ke pengadilan. Sebut saja kasus Lia Eden, Tajul Muluk, Arswendo Atmowiloto dan Ahok. Bahkan jauh sebelum reformasi, cerpen Ki Panji Kusmin, “Langit makin Mendung” diterbitkan majalah sastra Horison, Agustus 1968, menjadi musabab HB Jassin, sang editor dihukum satu tahun penjara dan dua tahun percobaan lantaran cerpen yang dimuatnya telah menyinggung perasaan umat Islam, yakni berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang turun dari syurga menuju bumi.
Pada masanya, Gus Dur, Musdah Mulia, Maman Imanul Haq,Tajul Muluk, pemimpin Syiah Sampang dan sejumlah LSM pernah mengajukan uji materi UU Nomor 1 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama kepada Mahkamah Institusi (saat itu dipimpin Mahfud MD) tapi ditolak. Gus Dur menilai UU itu tidak sesuai dengan Pancasila dan cenderung disalahfungsikan sebagai senjata politik. Selain dianggap menganggu kebebasan berpendapat, juga banyak menelan korban.
Berdasarkan Data yang dimiliki Andreas Harsono, peneliti pada Human Rights Watch (HRW), UU itu telah menjerat 8 orang pada masa Soeharto, bertambah banyak di rezim SBY hingga mencapai 130-an kasus. Ia juga masih terus memakan korban di era Jokowi. Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Non aktif DKI Jakarta juga terjerat pasal ini. Pada akhirnya, HRW-pun mendesak Presiden Jokowi untuk “mencabut hukum ini dan yang serupa dari UU”. HRW menilai UU penistaan agama melanggar hak asasi manusia dan konstitusi Indonesia. Mengkriminalkan kelompok agama minoritas dan agama tradisional. Misalnya, pengusiran yang dilakukan kepada 7 ribu anggota Gafatar atau sebelumnya Ahmadiyah.
Protes tersebut bukan saja muncul dari dalam negeri bahkan juga internasional. PBB sebagai lembaga Internasional telah membuat gerakan untuk mendesak negara-negara yang memproduksi UU penistaan agama agar menghapusnya. Alasannya sama dengan Gus Dur dan HRW.
Sudut Pandang Islam Tentang Penistaan Agama
Pasca runtuhnya negara Khilafah, munculnya berbagai penodaan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh berbagai pihak, atas nama individu atau kelompok terus tumbuh dari waktu ke waktu. Tindakan mereka sengaja dibiarkan oleh negara dengan alasan kebebasan berpendapat. Sementara kasus Meiliana rupanya akan menguatkan pemerintah untuk merevisi bahkan menghapus UU tentang penistaan agama. Masyarakat yang kadung terpengaruh isu HAM dan liberalisme, yakni kebebasan berpendapat dan berperilaku akan dengan mudah mendukung putusan tersebut.
Dalam Islam ada beberapa tindakan yang terkategori menodai agama Islam beserta sanksi yang dapat diterapkan negara atas pelakunya, yakni : 1) Melakukan propaganda ideologi/pemikiran kufur diancam 10 tahun penjara. Jika ia Muslim maka sanksinya adalah sanksi murtad (dibunuh); 2) Menulis/menyerukan seruan yang mengandung celaan atau tikaman terhadap akidah kaum Muslim diancam penjara 5-10 tahun; 3) Melakukan seruan kufur kepada selain ulama atau melalui media diancam 5 tahun penjara; 4) meninggalkan shalat dipenjara hingga 5 tahun, jika tidak puasa tanpa uzur, dipenjara 2 bulan dikalikan puasa yang ia tinggaalkan, jika menolak membayar zakat, ia dipenjara hingga 15 tahun (Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, Nizham al-‘Uqubat).
Tindakan, sanksi tegas Islam terhadap pelaku penistaan agama akan berlaku kepada Muslim maupun non-Muslim. Namun, hembusan negatif tentang ajaran Islam akan semakin kencang manakala umat tak punya junnah. Khalifah-lah junnah itu, dia yang akan menjadi pelindung dan penjaga umat beserta aqidahnya. Pelecehan, penghinaan dan penistaan terhadap agama Islam atau agama ahlu dzimmah akan diatasi dan ditindak tegas oleh Khalifah. Islam rahmatan lil ‘alamiin akan terealisasi dalam sebuah institusi daulah Islam yaitu Daulah Khilafah ‘ala Manhajj an-Nubuwwah.
Wallahu a’lam bi ash-Shawab.
.