Saat Adat dan Hukum Syara Berbenturan

 

Oleh : Nursani Rasyid


Yuk berpikir!

Ada satu tradisi yang sudah sangat mengental pada masyarakat ditempat aku tinggal, yaitu 'Herihu Pasombo' (Mandi sebelum melakukan akad nikah) tradisi ini mengharuskan calon mempelai perempuan membuka penutup kepalanya, dan membiarkan rambutnya terlihat. Calon mempelai perempuan hanya menggunakan sarung pada saat hendak dimandikan.

Disisi lainnya, ada saat ketika calon mempelai laki-laki disandingkan dengan calon mempelai perempuan dan dimandikan secara bersamaan. Tradisi ini merupakan salah satu rangkaian adat yang wajib dilakukan oleh kedua calon mempelai. 


Fenomena diatas, sangat berbenturan dengan hukum syara. Kenapa? Karena kedua calon mempelai diatas belum sah sebagai suami dan istri. Masih calon. Belum ada ijab qobul yang terlaksana. Artinya, keduanya sama- sama belum halal untuk saling memperlihatkan aurat. 


Banyak yang bilang "alah, tidak apalah, sebentar lagikan mereka akan menjadi suami istri. Sebentar lagi... Sebentar lagi..." Iya, memang betul apa yang dikatakan. Tapi, siapa yang bisa menjamin bahwa sampai akad kita masih tetap hidup. Bagaimana, kalau nyawa kita melayang saat kita masih sementara dalam prosesi adat? 


Sebenarnya, sempat bertanya keberapa orang tentang asal usul dari tradisi ini. Dan jawabanya serentak sama "ini adalah tradisi yang sudah ada sejak dulu. Kami hanya mengikutinya." ketika ditanya balik bahwa bagaimana ketika kami tidak mau mengikuti tradisi ini? Jawaban mereka pun mencengangkan "Nanti kalian tidak punya anak, malu dibicarakan orang karena tidak mengikuti prosesi adat dengan benar," dan masih banyak pendapat-pendapat tidak masuk akal lainnya.


Perkara anak itu, sudah ada yang atur. Perkara malu kepada manusia itu urusan belakangan. Yang perlu dipikirkan pertama adalah malu kepada Allah karena telah melanggar aturannya. Dunia ini milik Allah. Logikanya, kalau dunia milik Allah, berarti kita hanyalah tamu disini. Allah adalah tuan rumahnya. Dan setiap tuan rumah pasti punya aturan dirumahnya dan tamu harusnya tidak melewati batasnya. Iyakan?


Adat merupakan tradisi yang secara turun temurun. Tradisi ini diwariskan dari nenek moyang kita dahulu dan masih kental hingga saat ini. Tidak sedikit orang yang masih berpegang teguh pada tradisi ini meskipun kadangkala itu berbenturan dengan hukum syara. 


Tapi, bukan berarti, kita juga boleh melupakan adat. Mengikuti adat, bolehlah, yang penting lihai melihatnya. Ketika adat tidak berbenturan dengan hukum syara, silahkan lakukan. Begitu juga sebaliknya. 


Nah, hukum syara sendiri adalah hukum yang bersumber dari Al-qur'an, Sunah Nabi, ijtihad para sahabat atau kesepakatan para sahabat dan juga Qiyas. Inilah sumber hukum Allah yang dikenai atas kita semua selaku ciptaannya. 


Sebagai ciptaan yang patuh, seharusnya hukum-hukum sang penciptalah yaitu Allah yang seharusnya kita patuhi diatas hukum yang lainnya. Sayangnya, kenyataan hari ini berkata lain. Banyak dari kita gagal paham tentang ini. Kenapa? Karena kita kurang belajar Islam. Dikatakan belajar, hanya ketika sekolah saja atau hanya saat kuliah saja. Selebihnya? No.


Yuk, upgrade ilmu! Tambahkan pemahaman kita sebanyak-banyaknya dengan membaca buku-buku agama dan mendatangi majelis-majelis ilmu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak