Oleh : Sri Purweni SP (Pemerhati masalah sosial dan anggota Komunitas Revowriter)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut mata rantai yang ada di sektor pertanian maupun perdagangan banyak dikuasai oleh tengkulak atau pengepul.
Tengkulak itu tidak bisa dimusuhi karena memang dia membantu (petani). Bagaimana cara melakukan ya pemerintah harus hadir, melalui siapa? ya perbankan. Karena akses kepada modal yang langka, sejak ditanam sudah diambil tengkulak. Begitu panen yang menentukan harga dan yang jual atas nama petani tapi bukan dia," terang Enggar(Detik finance, 9/3/2018).
Pernyataan seorang menteri diharapkan dapat menjadi suatu kebijakan bagi petani dalam hal ini dapat berguna bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
Entah sejak kapan keberadaan tengkulak itu "membantu" petani namun dari pernyataan pak menteri seolah ingin mengubah cap negatif dari tengkulak. Padahal sejak kenal dengan ilmu pertanian diawal tahun 90 an tak pernah mengenal sisi positif tengkulak yang diterima dibangku kuliah, bahkan selalu saja mencoba meniadakan keberadaan tengkulak.
Seolah memberi solusi bagi masalah yang dihadapi petani dengan mencoba meniadakan peran tengkulak dan menghadirkan kemitraan bersama perbankan, mendag membuat para petani seolah lepas dari mulut harimau dan masuk ke mulut buaya. Betapa tidak, lepas dari jerat tengkulak yang merugikan karena terkadang mengijon ladang petani hingga petani terjerat hutang yang lebih banyak karena biaya produksi tak sebanding dengan hasil yang di dapat karena pembelian dilakukan saat hasil panen masih terlalu muda hingga harga jatuh.
Menghadirkan perbankan sebagai mitra petani juga bukan solusi karena setelah lepas dari jerat tengkulak petani tetap harus berkutat dengan hutang apalagi hutang riba dengan nama cantik kemitraan dan itu tak akan menyejahterakan petani, dan bukan solusi tepat atas masalah yang dihadapi petani
Meskipun menurut perhitungan mendag bahwa petani banyak memerlukan modal namun jika melibatkan bank tentu saja hukumnya haram dan tidak berkah, tak perlu diperdepatkan lagi hukum tentang hal ini.
Indonesia merupakan negara agraris dimana harusnya kesejahteraan petani sudah di capai sejak dulu, namun petani selalu terhimpit dengan permodalan selain pada kebijakan import yang membanjiri pasar hingga produk lokal petani kita kalah bersaing.
Berkaca pada masa keemasan pemerintahan Islam dimana petani mendapatkan modal dari baitul maal dan tentunya tidak ada unsur riba. Bahkan negara akan menjamin kebutuhan setiap individu bukan hanya setiap kepala keluarga. Jelaslah bahwa kesejahteraan dalam masa itu dijamin oleh pemerintahnya dan petani tak mengalami masa paceklik yang mencekik
Saat ini kebanyakan petani kita adalah petani penggarap karena tak memiliki lahan sendiri, sedang pada masa pemerintahan Islam lahan akan diberikan oleh negara pada petani(Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab Nizhamul Islam).
Di mana pada masa itu lahan yang terbengkalai tanpa digarap oleh pemilik selama tiga tahun maka lahan tersebut diambil alih oleh pemerintah untuk diserahkan pada petani hingga tidak ada lagi alasan petani hanya penggarap lahan milik orang saja.
Dengan penerapan hukum Islam secara menyeluruh di segala bidang kehidupan hingga dapat terwujud kesejahteraan yang diinginkan.
Setiap hukum-hukum Islam yang dipelajari akan membawa umat muslim kembali ke zaman keemasannya salah satunya di sector pertanian. Konsep-konsep Islam yang ada di dalam Alquran akan menjadi pedoman hidup bagaimana mengelola pertanian yang lebih baik.