Oleh: Nita Nur Elipah
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengklaim bahwa seluruh tiga wilayah administratif di Tepi Barat adalah "milik Israel". Pernyataan tersebut bertentangan dengan pengaturan yang ditetapkan dalam Kesepakatan Oslo antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Berdasarkan Kesepakatan Oslo II 1995, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, sedangkan Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel. Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat, berada di bawah kendali penuh Israel.
(Metrotv. Telaviv. Sabtu, 3/10/ 2026)
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan Palestina bukan sekadar persoalan satu kebijakan atau tindakan seorang pejabat Zion*s. Di baliknya terdapat pertarungan kepentingan dan kekuatan politik yang memungkinkan penjajahan terus berlangsung, sementara rakyat Palestina menjadi pihak yang menanggung akibatnya.
Tampak pula bahwa bahasa hukum dan diplomasi modern dapat digunakan untuk membingkai persoalan penjajahan dengan istilah yang terdengar netral dan manusiawi. Penjajahan, pemindahan penduduk, dan perubahan realitas wilayah dapat tampil dalam bahasa yang lebih halus, sehingga persoalan mendasar tentang hak rakyat Palestina atas tanah mereka berisiko tersamarkan.
Harus kita pahami juga bahwa letak persoalan mendasarnya bukan semata-mata karena Zion*s memiliki ambisi untuk menguasai Palestina, tetapi karena umat Islam tidak memiliki kekuatan politik yang sebanding untuk menghentikan ambisi tersebut.
Alhasil, ketika umat kehilangan kekuatan politik yang menyatukan dan melindunginya, penjajahan akan terus memiliki ruang untuk bertahan dan meluas. Karena itu, umat membutuhkan kembali sebuah kekuatan yang berfungsi sebagai perisai bagi seluruh kaum muslim.
Negara dalam Islam memiliki kedudukan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat), sekaligus junnah (perisai) yang melindungi kaum muslim. Islam tidak akan membiarkan kaum muslim hidup tanpa pelindung. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya imam adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Persoalan Palestina tidak cukup diselesaikan dengan kecaman, diplomasi, atau bantuan kemanusiaan. Umat membutuhkan Khilafah sebagai junnah, perisai yang melindungi kaum muslim dan negeri mereka. Sebagai negara yang menyatukan negeri-negeri muslim di bawah satu kepemimpinan, Khilafah memiliki kekuatan untuk menjalankan fungsi perlindungan tersebut. Khilafah menjadi perisai bagi setiap jiwa dan setiap jengkal tanah kaum muslim.
Sebagai junnah, Khilafah juga wajib membebaskan negeri kaum muslim yang terjajah. Dalam politik luar negeri Islam, jihad merupakan thariqah (metode) baku untuk membebaskan negeri yang dijajah dan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia. Khilafah wajib mengomando jihad dan mengerahkan tentara resmi untuk menjalankannya. Jihad dalam konteks ini merupakan tugas negara yang dilaksanakan melalui tentara resmi Khilafah, bukan tindakan individual atau kelompok yang bergerak di luar negara.
Namun, Khilafah tidak hadir dengan sendirinya. Mengembalikan kehidupan Islam merupakan kewajiban umat yang harus ditempuh sesuai thariqah (metode) Rasulullah ﷺ. Karena itu, dibutuhkan kelompok dakwah Islam ideologis yang mengemban dakwah untuk membangun kesadaran umat, membina mereka dengan pemikiran dan hukum Islam, serta melakukan aktivitas politik untuk mengubah pemikiran dan pandangan hidup umat hingga terbentuk kekuatan yang mampu mengembalikan kehidupan Islam.
Saatnya umat mengambil bagian dalam perjuangan mengembalikan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah, hingga perisai umat kembali tegak.
Wallahu a'lam bishshawab.
Tags
Opini