Oleh: Arsy (aktivis dakwah)
Ibarat gunung es kasus korupsi di negeri ini masih saja terus bertambah bahkan melibatkan orang-orang di kementerian agraria dan tata ruang. KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait kasus suap HGB tanah yang dikelola oleh Summarecon.
Dilansir dari Liputan6.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana senilai Rp 106,3 miliar yang disita dalam dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana tersebut untuk kepentingan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, (Liputan6.com).
Kasus suap ini tidak hanya dilakukan oleh individu saja tetapi melibatkan banyak pejabat, sehingga banyak pejabat yang terkena OTT, termasuk orang dekat Menteri ATR/BPN.
Bidang Pertanahan rawan terjadi korupsi karena bernilai ekonomi yang lumayan tinggi. Bahkan ada 8 Titik rawan korupsi sektor pertanahan.
Dilansir dari kompastv - Budi membeberkan titik-titik rawan korupsi tersebut antara lain akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, belum diserahkannya berkas yang sudah selesai.
Kemudian, titik-titik rawan korupsi lainnya adalah pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar(SOP) penerbitan HGU, dan minimnya pengawasan atas penerbitan HGU, (Kompastv.com).
Kapitalis menyebabkan korupsi semakin menggurita
Korupsi di negara ini sudah sangat menggurita sehingga para pejabat pertanahan justru menjadi mafia tanah. Korupsi terjadi karena ada niat dan kesempatan, niat dari individu yang sudah mengeluarkan biaya banyak untuk bisa memiliki jabatan, dan juga banyaknya kesempatan yang bisa menciptakan peluang korupsi.
Dalam sistem kapitalisme, tanah di pandang sebagai alat komoditas yang bernilai ekonomi tinggi sehingga bebas di miliki oleh siapapun, serta dengan segala cara, seperti suap, pemalsuan data, dll. Pejabat dalam kapitalisme memiliki sikap aji mumpung, memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dan tidak peduli meskipun merugikan orang banyak.
Para kapitalis demi kepentingan meraih akumulasi modal yang banyak sehingga tidak segan-segan menambah penguasaan tanah dengan cara memonopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Bahkan menguasai tanah milik umum menjadi milik individu atau swasta kapitalis.
Islam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya
Islam adalah agama yang sempurna, karena Islam tidak hanya sekedar agama ritual saja tetapi Islam juga mengatur semua kehidupan termasuk kepemilikan tanah. Kepemilikan tanah di dalam sistem Islam di bagi menjadi tiga. Kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Tanah milik umum tidak boleh di miliki/dikuasai oleh individu atau swasta.
Rasulullah SAW bersabda " manusia berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, Padang rumput, dan api." ( HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Jadi tidak boleh ada monopoli tanah bahkan jika ada tanah yang terlantar selama tiga tahun maka negara akan mengambil kembali dan di serahkan kepada rakyat yang bisa mengelolanya sehingga menjadi tanah yang produktif kembali, jadi tidak ada istilah tanah mati.
Sistem pendidikan Islam membentuk individu yang beriman dan bertakwa hanya kepada Allah SWT, sehingga pejabat dan pertanahan juga harus individu yang amanah, karena semua perbuatan di dunia ini akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.
Sistem sanksi Islam bersifat tegas dan adil karena sistem Islam mengandung jawabir (penebus dosa) dan jawazir( pemberi efek jera). Pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya dari Kholifah (pemimpin).
Korupsi bisa di berantas sampai ke akar-akarnya jika syariat Islam diterapkan secara kaffah di berbagai lini kehidupan. Dan hanya dengan sistem Islam (Daulah) yang bisa menerapkan syariat Islam secara kaffah.
