Ketika Jabatan Menteri Jadi Komoditas Transaksi Politik


Oleh : Susi Triningtyas


Di tengah himpitan ekonomi yang kian menekan—mulai dari melonjaknya harga barang kebutuhan pokok, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga bertambahnya rupa-rupa pungutan pajak—rakyat kecil dipaksa untuk terus mengencangkan ikat pinggang. 

Namun, pemandangan kontras dan ironis justru tersaji dari panggung politik Istana Negara. Prosesi bongkar-pasang kabinet (reshuffle) yang terjadi berulang kali telah melahirkan struktur birokrasi raksasa dengan jumlah menteri, wakil menteri, dan badan khusus yang membengkak hingga melebihi seratus orang. Pembengkakan kabinet ini bukan sekadar urusan seremonial, melainkan secara langsung menguras dana APBN untuk fasilitas, operasional, dan gaji para pejabat tinggi di tengah kesulitan rakyat.

Bongkar-pasang kabinet ini memperlihatkan secara jelas bahwa dalam sistem politik sekuler-demokrasi, jabatan publik acap kali diperlakukan seperti komoditas transaksi dalam bursa efek politik. Perombakan kabinet tidak lagi ditujukan untuk meningkatkan efisiensi atau memperbaiki nasib rakyat, melainkan demi merangkul semua faksi politik, membalas budi politik kampanye, dan meminimalisasi oposisi di parlemen. Ketika hampir seluruh partai besar dirangkul dalam koalisi gemuk, fungsi pengawasan (checks and balances) di parlemen otomatis tumpul. 
Akibatnya, undang-undang dan kebijakan kontroversial dapat dengan mudah disahkan tanpa perdebatan yang sungguh-sungguh membela kepentingan rakyat.

Akar dari kebobrokan ini terletak pada sistem hukum buatan manusia yang menempatkan jabatan sebagai arena bagi-bagi kue kekuasaan (spoils of power). Dalam pandangan Islam, kekuasaan dan jabatan bukanlah hadiah, komoditas dagang, atau alat untuk memuaskan syahwat politik elite, melainkan amanah berat yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT di akhirat kelak.

Oleh karena itu, Islam menawarkan sistem tata kelola pemerintahan (Siyasah Syar'iyyah) yang berlandaskan pada ketakwaan, efisiensi, dan pelayanan tulus kepada masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan Islam (Khilafah), struktur administrasi didesain secara ringkas, efektif, dan bebas dari kompromi politik. Pengangkatan para pembantu kepala negara (menteri/mu'awin) wajib didasarkan pada dua kriteria mutlak: Kafa'ah (kapabilitas dan keahlian teknis) serta Amanah (integritas dan ketakwaan). Karena kepala negara tidak tersandera oleh utang budi politik atau modal investor kampanye, kepala negara dapat menunjuk pejabat terbaik secara independen dan sewaktu-waktu dapat langsung memecat pejabat yang terbukti lalai, tidak kompeten, atau berbuat zalim kepada rakyat tanpa perlu memikirkan stabilitas koalisi partai.

Selain itu, pengawasan kebijakan dalam Islam tidak diserahkan pada transaksi antar-partai di parlemen, melainkan dijalankan oleh Majelis Ummat yang murni menyampaikan aspirasi rakyat dan mengoreksi penguasa. Fungsi ini juga diperkuat oleh Mahkamah Mazhalim, yakni lembaga peradilan independen yang berwenang membatalkan kebijakan zalim, mencabut undang-undang eksploitatif, dan menindak penguasa yang melenceng tanpa bisa diintervensi oleh siapa pun. Sudah saatnya kita menyadari bahwa solusi atas carut-marut tata kelola negara bukanlah sekadar mengganti figur menteri melalui reshuffle semu, melainkan mengembalikan sistem pemerintahan pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh rakyat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak