Oleh: Tsuroyya
Aksi perundungan di lingkungan sekolah kembali memakan korban. Kali ini, seorang siswa kelas 2 SD bernama Aqib (7), warga Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Peristiwa ini kembali menyita perhatian publik sekaligus menambah keprihatinan terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. (detikJateng, 2 Oktober 2026)
Kasus ini bukan sekadar persoalan kenakalan anak yang dapat diselesaikan dengan teguran sesaat. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan potensi diri justru menjadi tempat yang mengancam keselamatan mereka. Bagaimana mungkin anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar harus kehilangan nyawa ketika sedang menempuh pendidikan? Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa perlindungan terhadap peserta didik masih membutuhkan perhatian serius.
Kasus Aqib juga bukan satu-satunya persoalan kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan. Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pada 2020 tercatat 91 kasus, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 285 kasus pada 2023. Lonjakan lebih tajam terjadi pada 2024 dengan 573 kasus, kemudian meningkat menjadi 614 kasus pada 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Di sisi lain, perlindungan anak sebenarnya telah memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berbagai lembaga dan mekanisme pengaduan pun telah tersedia. Namun, keberadaan regulasi dan lembaga tersebut belum dengan sendirinya menjamin hilangnya kekerasan dari kehidupan anak. Ketika kasus terus terjadi, bahkan berujung pada hilangnya nyawa, efektivitas pencegahan dan pelaksanaan perlindungan perlu dievaluasi secara serius.
Persoalannya, perlindungan anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui peraturan tertulis. Anak membutuhkan lingkungan yang benar-benar aman, pola pendidikan yang membentuk kepribadian, serta pengawasan yang berjalan secara konsisten. Jika kebijakan hanya bergerak setelah muncul korban, penanganan akan terus bersifat reaktif. Padahal, tujuan perlindungan seharusnya mencegah kekerasan sebelum terjadi, menghentikan tindakan ketika terdeteksi, dan memastikan korban mendapatkan pemulihan.
*Pendidikan dalam Cengkeraman Paradigma Sekuler Kapitalistik*
Meningkatnya kasus perundungan perlu dikaji lebih dalam, bukan hanya dengan menyalahkan pelaku secara individual. Perundungan dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti pola asuh, lingkungan pergaulan, budaya senioritas, paparan kekerasan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya empati. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang menyentuh pembentukan perilaku sekaligus lingkungan yang memungkinkan kekerasan terjadi.
Dalam perspektif ideologis Islam, persoalan ini juga berkaitan dengan paradigma pendidikan sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dan cenderung menempatkan capaian material sebagai ukuran keberhasilan. Ketika pendidikan lebih menonjolkan prestasi akademik dan kompetensi, sementara pembentukan kepribadian berdasarkan nilai agama tidak mendapatkan perhatian yang seimbang, pendidikan berisiko melahirkan individu yang cakap secara intelektual tetapi belum tentu memiliki pengendalian diri dan tanggung jawab moral yang kuat.
Padahal, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai rapor, banyaknya prestasi, atau kemampuan bersaing. Pendidikan semestinya membentuk manusia yang memahami tanggung jawabnya, menghormati orang lain, serta mampu membedakan perilaku yang benar dan salah. Anak perlu dididik agar tidak menjadikan kekuatan fisik, senioritas, popularitas, ataupun kemampuan mempermalukan orang lain sebagai alat untuk memperoleh pengakuan.
Paradigma kapitalistik juga perlu dikritisi ketika orientasi material dan persaingan yang tidak sehat lebih ditonjolkan daripada kepedulian terhadap sesama. Anak yang tumbuh dalam lingkungan yang menormalisasi penghinaan, agresivitas, dan dominasi berisiko menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Meski demikian, perundungan tidak dapat dijelaskan oleh satu faktor saja. Pola asuh keluarga, budaya sekolah, kondisi sosial, dan respons lembaga pendidikan turut menentukan apakah perilaku tersebut dapat dicegah atau justru berulang.
Di era digital, tantangan ini semakin kompleks. Interaksi anak tidak lagi terbatas pada lingkungan sekolah dan rumah, tetapi juga berlangsung di media sosial. Kebiasaan mengejek, mempermalukan, menyebarkan foto tanpa izin, atau menyerang seseorang melalui komentar dapat memperluas perundungan ke ruang digital. Jika perilaku semacam ini dianggap hiburan atau sekadar candaan, kepekaan terhadap penderitaan orang lain dapat terkikis. Karena itu, pendidikan karakter harus mencakup perilaku anak di dunia nyata maupun dunia maya.
Negara pun tidak cukup hanya mengeluarkan regulasi atau membentuk lembaga perlindungan. Negara harus memastikan kebijakan benar-benar terlaksana, setiap laporan ditindaklanjuti, dan sekolah memiliki mekanisme pencegahan serta penanganan yang efektif. Guru perlu dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda perundungan, sementara peserta didik harus memiliki saluran pengaduan yang aman. Sekolah juga harus menjamin bahwa korban tidak mendapat intimidasi lanjutan ketika berani melaporkan kekerasan.
Dengan demikian, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penindakan setelah kasus menjadi sorotan publik. Negara perlu mengevaluasi apakah sistem pendidikan yang diselenggarakan telah berhasil membentuk generasi yang berkepribadian baik sekaligus melindungi keselamatan mereka. Jika kasus terus berulang, kebijakan yang ada harus dikaji berdasarkan efektivitasnya di lapangan, bukan sekadar keberadaan aturan di atas kertas.
*Islam Membangun Generasi Berkepribadian Mulia*
Dalam perspektif Islam, pendidikan bukan hanya sarana mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga proses membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah Islam. Tujuannya adalah mewujudkan generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai ajaran Islam, sehingga kecerdasan berjalan beriringan dengan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Islam dengan tegas melarang perilaku merendahkan, mencela, dan mengolok-olok orang lain. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok).”
Larangan tersebut menjadi landasan penting dalam mencegah perundungan. Seorang muslim tidak dibenarkan menjadikan kekurangan fisik, kondisi keluarga, kemampuan akademik, atau keadaan pribadi orang lain sebagai bahan penghinaan. Nilai ini harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan di rumah dan sekolah, keteladanan orang dewasa, serta pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Islam juga menempatkan penjagaan jiwa dan kehormatan manusia sebagai perkara yang penting. Perundungan yang mengancam keselamatan fisik maupun merusak martabat seseorang bertentangan dengan prinsip tersebut. Karena itu, tindakan pencegahan harus berjalan bersama penanganan yang adil terhadap pelaku dan perlindungan terhadap korban. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi ancaman sendirian, sedangkan pelaku perlu mendapatkan tindakan yang sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, negara bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Tanggung jawab ini mencakup penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, guru yang kompeten, serta kurikulum yang tidak hanya mengembangkan kecerdasan intelektual, tetapi juga membentuk kepribadian Islam. Guru tidak sekadar menyampaikan materi pelajaran, tetapi turut mendidik, membimbing, dan mengawasi perkembangan perilaku peserta didik.
Pendidikan juga harus menjadi hak yang dapat diakses oleh seluruh anak. Ketersediaan fasilitas, tenaga pendidik yang berkualitas, dan lingkungan belajar yang aman merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara. Anak tidak seharusnya kehilangan kesempatan untuk belajar karena keterbatasan ekonomi ataupun berada dalam ketakutan akibat kekerasan di sekolah. Dengan pendidikan yang terjamin dan pembentukan kepribadian yang kuat, diharapkan lahir generasi berilmu yang mampu menggunakan pengetahuannya untuk kebaikan, bukan untuk menyakiti sesama.
Namun, pembentukan generasi tidak dapat dibebankan kepada sekolah dan negara saja. Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam menanamkan keimanan, adab, dan kepedulian. Orang tua perlu memberikan teladan dalam berbicara dan bertindak, membiasakan anak menghormati orang lain, serta mengawasi pergaulan mereka. Orang tua juga perlu peka terhadap perubahan perilaku anak, baik ketika anak menjadi korban maupun ketika menunjukkan kecenderungan melakukan perundungan.
Masyarakat turut berperan melalui kontrol sosial yang mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran. Perilaku merendahkan dan menyakiti orang lain tidak boleh dinormalisasi dengan alasan bercanda atau tradisi senioritas. Ketika menemukan indikasi kekerasan, masyarakat harus berani melaporkannya melalui saluran yang tepat. Sikap diam atau menganggapnya sebagai urusan pribadi dapat membuat korban semakin rentan dan pelaku merasa tindakannya dapat diterima.
Adapun negara bertanggung jawab memastikan perlindungan berjalan melalui aturan yang jelas, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang adil. Penanganan harus mengutamakan keselamatan korban, mencegah intimidasi lanjutan, serta memberikan pemulihan fisik dan psikologis sesuai kebutuhan. Terhadap pelaku yang masih anak-anak, tindakan harus mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, dan ketentuan peradilan anak, disertai pembinaan agar perilaku kekerasan tidak terulang. Ketegasan tidak berarti mengabaikan hak anak, tetapi memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pada akhirnya, bullying yang mengancam generasi tidak dapat diselesaikan hanya melalui kampanye antiperundungan, imbauan untuk saling menghormati, atau sanksi sesaat ketika kasus mencuat. Persoalan ini menuntut pembenahan yang menyeluruh, mulai dari pembentukan kepribadian dalam keluarga, budaya sekolah yang aman, kontrol sosial masyarakat, hingga kesungguhan negara dalam menyelenggarakan pendidikan dan melindungi anak.
Islam menawarkan landasan pendidikan yang mengintegrasikan akidah, ilmu, dan akhlak, sekaligus menempatkan perlindungan jiwa dan kehormatan sebagai perkara penting. Generasi berkualitas bukan sekadar generasi yang unggul dalam prestasi, melainkan generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan tidak menjadikan orang lain sebagai sasaran penghinaan atau kekerasan.
Anak-anak adalah generasi penerus yang berhak tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman. Sekolah harus menjadi tempat berkembangnya ilmu, adab, dan kepedulian, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan. Karena itu, menghentikan perundungan bukan sekadar tugas guru atau orang tua, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran utama negara. Jangan sampai perlindungan anak hanya tampak kuat dalam regulasi, tetapi lemah dalam kenyataan. Sebab, menjaga generasi berarti memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan meraih masa depan tanpa ancaman kekerasan.
