Liberalisasi Migas, Kedaulatan Energi Hilang




Oleh : Ummu Habibah 
(Muslimah Minang Peduli Negeri)

Kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi pada 10 Juni 2026. Harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sedangkan, Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan kenaikan harga Pertamax adalah bahwasanya Pertamax merupakan jenis BBM nonsubsidi yang penetapan harganya mengikuti mekanisme pasar.

Kenaikan BBM jelas memukul ekonomi rakyat. Ketika BBM naik, harga semua komoditas di masyarakat akan naik karena biaya logistik naik. Harga bahan baku dan kemasan juga naik. Akibatnya,  produk jadi terkenai terdampak berkali-kali. Padahal, kenaikan BBM juga akan memukul daya beli masyarakat sehingga penjualan produk akan turun yang berarti pemasukan pun turun.


Kenaikan BBM ini menjadikan masyarakat kelas menengah turun kelas menjadi masyarakat bawah. Pemerintah biasanya menggunakan bansos sebagai senjata untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah. Namun, masyarakat kelas menengah yang merupakan mayoritas di negeri ini (mencapai 60%) justru tidak tersentuh kebijakan negara.

Mereka dianggap cukup kuat untuk membeli Pertamax, padahal sebenarnya mereka terpaksa karena sejak kenaikan BBM terjadi kelangkaan Pertalite di beberapa SPBU. Mereka juga terpaksa membeli Pertamax karena tidak semua kendaraan boleh membeli Pertalite. Akhirnya, kualitas hidup mereka terus tergerus karena pendapatan lebih banyak mengalir untuk BBM, sedangkan BBM itu mereka perlukan untuk bekerja, sekolah, berobat, usaha, dan keperluan produktif serta wajib lainnya, bukan keperluan yang bersifat opsional. Jeritan ojol terdengar di mana-mana karena mereka tidak selalu bisa mendapatkan Pertalite, sehingga terpaksa “minum” Pertamax meski dengan harga yang mencekik.

Kenaikan harga Pertamax bukan semata-mata karena kenaikan harga minyak mentah dunia, tetapi banyak ditentukan oleh kebijakan dan regulasi pemerintah terkait migas. Harga BBM di tanah air akan selalu disesuaikan dengan harga pasar global. Ini merupakan akibat liberalisasi migas yang disahkan melalui UU 22/2001 tentang Migas. UU ini mengizinkan perusahaan asing masuk ke Indonesia untuk ikut bermain di sektor hilir dengan menjual BBM dengan membuka SPBU dan melakukan impor secara mandiri. Agar menarik bagi investor asing, harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax ditetapkan mengikuti harga pasar.

Purnomo Yusgiantoro, Menteri ESDM saat itu menyatakan, “Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.” (Kompas, 14-5-2003).

Tampak bahwa liberalisasi migas dilakukan pemerintah demi kepentingan perusahaan minyak asing dan para perantaranya di dalam negeri agar bisa berjualan BBM di Indonesia. Alhasil, penentuan harga BBM bukan semata-mata berdasarkan biaya riil yang dikeluarkan negara, tetapi mengacu pada harga pasar global, dan negara mengambil margin (keuntungan) dari tiap liter BBM nonsubsidi yang dijual ke rakyat.

Liberalisasi migas telah menjadikan BBM sebagai komoditas ekonomi untuk mencari keuntungan. Pada tingkat hulu maupun hilir, swasta masuk dan bermain mencari keuntungan. Pertamina sebagai perusahaan milik negara juga berada pada frame yang sama, yaitu mencari keuntungan.

Faktanya, harga BBM nonsubsidi di Indonesia tidak dihitung secara langsung berdasarkan harga minyak mentah. Acuan utama yang digunakan adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) atau rata-rata harga produk BBM di pasar Singapura. Harga patokan BBM nonsubsidi dihitung berdasarkan rata-rata MOPS dalam periode tertentu, ditambah biaya distribusi dan margin (keuntungan). (Kompas, 18-6- 2026).

Dengan sikap pemerintah yang mengambil untung dari distribusi BBM, tampak bahwa hubungan negara dengan rakyat bukanlah hubungan pelayanan (riayah), tetapi hubungan konsumen dan pedagang yang berfokus pada teraihnya keuntungan. Ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan dalam penentuan harga BBM nonsubsidi, melainkan harus memperhatikan level harga yang kompetitif (menguntungkan) bagi SPBU swasta.

Dengan perspektif pedagang (bisnis), subsidi dianggap sebagai beban bagi APBN sehingga makin dikurangi. Pada 2018 subsidi BBM sebesar Rp38 triliun, sedangkan pada 2025 hanya Rp26,7 triliun. Angka ini hanya 10% dari anggaran MBG yang mencapai Rp268 triliun pada 2026. Artinya, negara sebenarnya punya cukup dana untuk menyubsidi BBM, tetapi hal itu tidak dilakukan karena dianggap beban.

Inilah watak negara kapitalis. Subsidi bagi rakyat dianggap beban, tetapi anggaran ratusan triliun enteng saja digelontorkan untuk proyek bancakan. Anggaran digelontorkan bukan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi keuntungan pejabat dan korporat. Dalam urusan penyediaan BBM, negara hanya berperan sebagai regulator. Yang penting bagi pemerintah adalah stok BBM mencukupi dan tersedia di SPBU, meski harganya mencekik rakyat.

Pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap dampak kenaikan BBM bagi rakyat. Pertamax tetap harus naik agar negara tidak rugi karena menomboki terus. Padahal, di sisi lain, negara rela menggelontorkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang justru menjadi bancakan segelintir pihak dan ladang korupsi besar-besaran. Mengapa negara merasa sayang menyubsidi BBM yang jelas-jelas dibutuhkan rakyat untuk kebetuhan produktif, tetapi getol mengucurkan dana besar untuk MBG yang berakhir mubazir dan mangkrak?

Pilihan politik pemerintah ini menegaskan bahwa orientasi kebijakan pemerintah bukanlah kemaslahatan rakyat, tetapi keuntungan segelintir pihak yang berada di lingkaran kekuasaan, baik dari kalangan pejabat maupun pengusaha. Inilah realitas kekuasaan dalam sistem demokrasi kapitalisme. Aturan dibuat bukan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi keuntungan para pejabat.

Di dalam sistem Islam, penguasa (imam/khalifah) adalah pengurus rakyat (raa’in). Negara memandang rakyat sebagai pihak yang harus dicukupi kebutuhannya, bukan konsumen yang merupakan sumber keuntungan. Rasulullah saw. bersabda:
“Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).

Dalam Islam, BBM tidak dipandang sebagai komoditas, tetapi kebutuhan rakyat yang sangat urgen. BBM dalam pandangan syariat terkategori harta milik umum. Rasulullah saw. bersabda,
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabarani).

Ketiga jenis sumber daya alam ini berstatus milik umum karena sifatnya sebagai barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara umum (Syekh Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 67).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah jilid 3 hlm. 466 menjelaskan bahwa dari hadis tersebut bisa digali kaidah hukum,
“Setiap benda/barang (sumber daya alam) yang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum.”

Dengan demikian, tidak hanya air, api, dan padang rumput yang terkategori milik umum, semua sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi, hlm. 201).

Tambang migas yang depositnya besar dalam sistem Islam terkategori milik umum. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw.,

Dari Abyad bin Hammal, ia pernah mendatangi Rasulullah saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepadanya. Beliau saw. pun memberikan tambang itu kepada dirinya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir.” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. menarik kembali pemberian tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadis ini adalah dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum. Tidak boleh dimiliki oleh individu (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah hlm. 54—56).

Berdasarkan hadis ini, semua tambang yang “seperti air yang mengalir” (depositnya besar) haram dimiliki oleh individu (swasta), apalagi asing, dan harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Khalifah harus memberikan akses atas harta milik umum ini kepada semua rakyat, baik miskin ataupun kaya (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hlm 365). Seluruh rakyat (kelas bawah, menengah, maupun atas) memiliki hak yang sama untuk menikmati semua sumber daya alam milik umum, termasuk migas.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) hlm. 95 menjelaskan bahwa hasil pengelolaan harta milik umum (termasuk tambang migas) dibagikan kepada rakyat yang memang merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya. 

Khalifah berhak membagikan harta milik umum seperti BBM kepada rakyat secara gratis. Khalifah juga boleh menjual BBM kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya atau dengan harga pasar (yang terjangkau rakyat) untuk kemudian uang hasil keuntungan BBM dikembalikan kepada rakyat (dalam wujud layanan publik). Semua tindakan tersebut khalifah pilih dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. 

Khilafah mewujudkan kedaulatan energi dengan mengelola migas secara mandiri sejak hulu hingga hilir. Seluruh tambang minyak yang memiliki deposit besar dikuasai dan dikelola negara, tidak boleh diserahkan pada swasta. Negara mengolah minyak mentah tersebut hingga menjadi BBM dengan teknologi terbaik sehingga hasilnya bisa optimal. Distribusi BBM juga dilakukan oleh negara hingga dipastikan tiap-tiap warga yang membutuhkan bisa memperoleh BBM dengan gratis atau murah.

Pada wilayah yang kekurangan suplai BBM, Khilafah akan mendatangkan BBM dari wilayah yang kaya minyak, seperti kawasan Arab, Iran, Irak, Brunei Darussalam, dll. Dengan demikian, semua wilayah Khilafah tercukupi kebutuhan BBM-nya.

Khilafah juga mengembangkan sumber energi alternatif (selain minyak) untuk mencegah adanya masalah suplai energi ketika deposit minyak berkurang. Pengembangan energi alternatif ini tetap harus memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga tidak menyebabkan kerusakan alam. Wallahualam bissawab. []

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak