Oleh: Minah, S.Pd.I
(Penulis)
Miris! Saat melihat kasus miras yang berujung maut. Kasus ini terus berulang. Perayaan tahun baru sudah berlalu, tetapi masih menyisakan duka. Di Madiun, seorang pemuda VW (19) tewas karena ditusuk oleh MR (16). Pelaku sedang melakukan pesta minuman keras (miras) pada malam tahun baru, Rabu (31-12-2025). Korban datang lalu terjadi cekcok di antara keduanya hingga terjadi penusukan oleh pelaku.
Peristiwa serupa terjadi di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (1-1-2026) dini hari. Pelaku dan korban sama-sama ikut pesta miras dalam rangka perayaan tahun baru. Keduanya lantas terlibat cekcok dan pelaku menusuk korban hingga tewas dengan parang. Sementara itu, di Banggai, Sulawesi Tengah, dua warga terlibat penganiayaan akibat pesta miras pada malam tahun baru. (Polri, 8-1-2026)
Kepolisian memastikan miras merupakan pemicu utama kriminalitas. Sebagai contoh, Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Febri Sam mengungkapkan peningkatan angka kriminalitas di Konsel selama 2025 didominasi oleh pengaruh miras. Hampir semua pelaku kejahatan di Konsel melakukan tindak kriminal usai mengonsumsi miras.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono menyatakan hal serupa. Ia menegaskan korelasi kuat antara miras dan tindak pidana. “Berdasarkan data tahun 2025, ada 167 kasus penganiayaan dan 22 kasus asusila yang mayoritas diawali oleh konsumsi alkohol,” ungkapnya. (Polrestagorontalokota, 28-12-2025).
Banyaknya kasus kejahatan yang dipicu miras disebabkan oleh kemudahan untuk memperoleh miras. Masyarakat, termasuk remaja, bisa dengan mudah memperoleh miras di berbagai tempat, seperti tempat hiburan, tempat wisata, minimarket, kios kaki lima, juga toko online. Promosi miras juga marak, baik di dunia nyata maupun media digital. Promosi tersebut bisa diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak.
Sikap pemerintah yang melegalisasi miras mencerminkan abainya negara terhadap keselamatan jiwa rakyat. Negara tidak peduli bahwa miras menyebabkan tindakan kriminal, termasuk penganiayaan dan pembunuhan, yang membahayakan nyawa rakyat. Negara hanya peduli pada cuan alias pendapatan negara. Meski sudah banyak korban akibat miras, pemerintah menutup mata.
Inilah gambaran negara dalam kapitalisme. Negara tidak berperan sebagai raa’in (pengurus) yang melayani kemaslahatan rakyat dan junnah (perisai) yang melindungi rakyat dari keburukan, tetapi negara bersikap seperti pedagang yang memandang rakyat dari sudut pandang keuntungan. Ketika miras dianggap menguntungkan maka dibiarkan beredar, meski membahayakan dan merusak masyarakat. Negara juga hanya menjadi regulator yang membuat aturan untuk mengatur peredaran miras, bukan untuk melarang miras, padahal mudaratnya sudah jelas.
Penguasa demokrasi cenderung abai pada urusan moral yang dianggap urusan pribadi. Padahal miras sangat membahayakan anak-anak generasi. Keberadaan pabrik-pabrik miras masih ada dan perederannyapun terus bertambah dari tahun ke tahun. Miras sudah jelas sekali keharamananya dalam syariat Islam.
Banyak sekali kerugian-kerugian akibat miras. Baik pada kerugian ekonomi, sosial, hingga ancaman kepada generasi bangsa, akan mengundang bahaya besar bagi masyarakat.
Faktanya jelas bahwa miras menjadi sumber kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, kecelakaan dan kejahatan-kejahatan lain yang ternyata terjadi akibat minuman keras.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengingatkan bahwa:
“khamr itu adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminumnya, Allah tidak akan menerima shalatnya 40 hari. Jika ia mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia akan mati dengan kematian jahiliah.” (HR. ath-Thabrani, ad-Daraquthni, al-Qadhaiy). “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Kapitalisme menjadikan semua hal yang dianggap menguntungkan sebagai komoditas bisnis. Lain dengan negara khilafah, akan bersandar pada aturan syariat.
Sejatinya Islam mengatur urusan moral sebagaimana urusan-urusan yang lain. Penerapan Islam kaffah menjamin terjaganya masyarakat dari kerusakan moral, termasuk tersebarluasnya miras yang membahayakan umat.
Dalam pandangan Syariah, aktivitas meminum khamr (minuman keras/ miras) merupakan kemaksiatan besar dan sanksi bagi pelaku adalah dijilid 40 kali dan bisa lebih dari itu.
Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras mulai dari pabrik miras, distribusi miras, toko yang menjual hingga konsumen (peminum minuman keras).
Anas Ra. menuturkan: “Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mencambuk orang yang minum khamr dengan pelepah kurma dan terompa sebanyak 40 kali.” (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan abu Dawud).
Dalam sistem Islam, pemerintah wajib menjalankan syariah baik dalam menetapkan yang halal maupun haram, produsen dan pengedar khamr harus dijatuhi sanksi yang lebih keras dari orang yang meminum khamr sebab bahayanya lebih besar bagi masyarakat.
Dengan cara itu akan tercipta kehidupan masyarakat yang damai, tentram dan sejahtera dalam naungan rida Allah Subhanahu Wa Ta'aala.
Namun, semua itu akan terwujud jika syariah diterapkan secara menyeluruh dalam sistem Khilafah Rasyidah sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam dilanjutkan oleh para sahabat dan generasi kaum Muslim terdahulu. Begitupun umat Islam harus terus menerus berjuang untuk mewujudkan kehidupan Islam dalam bingkai Khilafah. Wallahua'lam
Tags
opini