Tragedi Sumatera, Menguji Sikap Negarawan Mengatasi Bencana




Oleh: N. Vera Khairunnisa 



Sudah lebih dari sepekan sejak banjir bandang menghancurkan sebagian besar wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hujan ekstrem yang dipicu pembentukan Siklon Tropis Senyar—fenomena langka yang muncul di Selat Malaka—mengguyur wilayah itu tanpa ampun. Debit air turun dalam volume yang tak mampu ditahan sungai dan lereng gunung yang telah rusak parah. Ratusan warga ditemukan meninggal, ratusan lainnya masih dinyatakan hilang. Jutaan jiwa terdampak. Ribuan rumah hilang disapu arus, jembatan terputus, fasilitas kesehatan lumpuh, sekolah-sekolah berubah menjadi kubangan lumpur. 

Pemerintah telah menurunkan tim SAR, TNI, Polri, dan mengirim bantuan udara. Namun masyarakat di lapangan merasakan bahwa upaya itu tetap tertinggal dari besarnya skala kerusakan. Lebih menyakitkan lagi, status bencana nasional tak kunjung ditetapkan sehingga mobilisasi kekuatan negara berlangsung tersendat-sendat. Kerugian material diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah—angka yang mencerminkan betapa rapuhnya infrastruktur ekologis di kawasan tersebut. Wajar bila kemudian muncul satu pertanyaan besar yang menggantung di benak publik: mengapa kerusakan bisa sedemikian parah, dan mengapa negara terlihat lamban dalam mengambil langkah strategis? 

Akar Masalah Bencana 

Memang benar bahwa hujan ekstrem adalah pemicu langsung dari rangkaian banjir bandang yang menghancurkan Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Namun jika pembacaan kita hanya berhenti pada laporan meteorologi, kita kehilangan kebenaran yang lebih dalam: bencana besar tidak lahir dari hujan semata. Ia lahir dari akumulasi panjang kerusakan ekologis yang dibuat oleh tangan manusia—kerusakan yang sejak lama kita abaikan, padahal tanda-tandanya begitu jelas. 

Buktinya dapat dilihat dari data yang tidak dapat dibantah. Selama satu dekade terakhir, Sumatera menjadi salah satu wilayah dengan laju deforestasi tercepat di Indonesia. Dalam rentang 2013–2023, Indonesia kehilangan lebih dari 9 juta hektar hutan, dan sebagian besar terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Izin pembukaan lahan skala besar diberikan terus-menerus: lebih dari 2 juta hektar konsesi sawit di Sumatera disahkan pemerintah; di Sumatera Barat sendiri terdapat lebih dari 400 izin tambang aktif dan non-aktif di area rawan longsor; sementara Aceh memiliki lebih dari 3.000 titik tambang ilegal yang tidak ditutup secara tegas. 

Hutan yang seharusnya menyerap air ditebang, tanah ditelanjangi, dan sungai-sungai dikeruk untuk kepentingan industri. Akibatnya, fungsi penyangga ekosistem rusak total. Dalam kondisi seperti ini, limpasan air kecil saja bisa berubah menjadi banjir besar. Apalagi ketika curah hujan meningkat, yang seharusnya masih bisa ditahan oleh hutan, kini langsung mengalir ke pemukiman tanpa penghalang. 

Di saat yang sama, publik juga melihat bagaimana respons negara begitu lambat. Padahal menurut dashboard BNPB (update 10 Desember 2025) tercatat sekitar 157.900 rumah mengalami kerusakan, ratusan jembatan dan fasilitas umum terdampak, dan 969 orang dilaporkan meninggal dengan 254 masih hilang; angka ini masih bergerak seiring pendataan lanjutan. 

Tetapi bahkan dengan kerusakan semasif ini, status bencana nasional belum juga ditetapkan. Alasan yang diberikan selalu teknis: koordinasi, pendataan, validasi. Namun kenyataan berbicara lain: masyarakat bergerak jauh lebih cepat daripada negara. 

Dalam waktu kurang dari satu minggu, publik menggalang donasi mencapai belasan miliar rupiah, mengirim relawan, logistik, perahu karet, hingga tenda darurat. Di berbagai daerah, masyarakat kecil yang penghasilannya pas-pasan justru berlomba-lomba membantu. Nurani mereka bergerak. Lalu mengapa negara yang punya anggaran ratusan triliun justru tersendat? Bagaimana mungkin rakyat yang tidak punya kekuasaan dapat bergerak begitu cepat, sementara negara tampak terhalang oleh birokrasi yang sebenarnya bisa disederhanakan bila nyawa rakyat benar-benar menjadi prioritas? 

Inilah saat kita menatap akar persoalan dengan jujur. Lambatnya respons bukan sekadar soal miskomunikasi atau minimnya alat berat. Ia mencerminkan paradigma yang lebih dalam—paradigma kapitalisme yang menjadi fondasi tata kelola negeri ini. Dalam sistem ini, kebijakan selalu terikat pada kalkulasi ekonomi dan pertimbangan politik. Proses administratif menjadi lebih penting daripada penyelamatan nyawa. Keputusan-keputusan strategis baru diambil ketika dampak bencana sudah tak lagi dapat ditutupi, bukan ketika tanda-tanda awal telah jelas mengarah pada krisis.

Padahal Allah telah memperingatkan manusia dengan firman-Nya:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, agar Allah membuat mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali.”
(QS. Ar-Rum: 41) 

Ayat ini tidak hanya menyinggung maksiat dalam pengertian moral, tetapi juga kezhaliman terhadap bumi. Banyak ulama membahas ayat ini, termasuk Ibn Katsir dan Al-Qurthubi, yang menegaskan bahwa kerusakan dalam ayat tersebut mencakup kerusakan ekologis, sosial, dan kehidupan manusia. 

Ibnul Qayyim juga menjelaskan hubungan antara kezhaliman manusia dan kerusakan di alam. Dalam Al-Jawab al-Kafi dan I’lam al-Muwaqqi’in, beliau menerangkan bahwa berbagai bentuk musibah yang menimpa manusia—baik pada masyarakat maupun alam—adalah akibat dari kezhaliman dan dosa. Kerusakan alam, menurut beliau, bukan fenomena netral, tetapi lahir dari pola pikir manusia yang menjadikan bumi sebagai objek eksploitasi, bukan amanah. 

Makna pemikiran ulama ini sangat relevan dengan keadaan kita hari ini. Kerusakan ekosistem Sumatera bukan kesalahan hujan. Ia adalah buah dari paradigma pembangunan kapitalistik yang menempatkan keuntungan materi di atas amanah menjaga bumi. Selama hutan dipandang sebagai komoditas, bukan penjaga kehidupan; selama sungai dianggap sebagai jalur industri, bukan sumber keberkahan; selama manusia memandang alam sebagai lahan investasi, bukan ayat-ayat Allah, maka bencana akan terus datang silih berganti. 

Dengan demikian, akar masalah bencana tidak bisa direduksi pada faktor alam atau teknis. Akar masalahnya adalah manusia yang menerapkan sistem yang salah—sebuah sistem yang memprioritaskan profit di atas kehidupan, dan birokrasi di atas keselamatan rakyat.


Solusi Islam Mencegah Bencana 

Islam menghadirkan sebuah sistem yang bukan hanya merespons bencana ketika datang, tetapi terlebih dahulu menutup pintu agar kerusakan itu tidak muncul. Syariat bekerja melindungi kehidupan manusia sejak akar, berlandaskan prinsip hifzh an-nafs—penjagaan terhadap jiwa. Kerusakan alam, banjir bandang, longsor, atau kegagalan mengelola lingkungan pada dasarnya adalah indikator bahwa aturan Allah tidak diterapkan secara benar. Islam datang untuk mencegah semua itu melalui seperangkat mekanisme yang telah jelas dalam nash dan penjelasan para ulama. 

Pertama: Kepemilikan Umum atas Sumber Daya Alam 

Prinsip pencegahan pertama bermula dari pengaturan kepemilikan. Dalam syariat, hutan, sungai, mata air, gunung, padang rumput, dan seluruh sumber daya besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak ditetapkan sebagai milik umum. Artinya, tidak boleh ada korporasi atau individu yang menguasainya untuk tujuan bisnis jangka panjang. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Imam Ibn Qudamah menegaskan bahwa segala fasilitas vital yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak boleh diprivatisasi. 

Ketika prinsip ini ditegakkan, negara tidak akan menyerahkan jutaan hektar hutan kepada investor untuk ditebang, diubah menjadi kebun monokultur, atau diperas demi keuntungan. Negara justru menjadi penjaga hutan—menjadikannya bagian penting dari keberlangsungan hidup publik. Dengan cara ini daya serap tanah tetap terjaga, daerah aliran sungai tidak rusak, dan mekanisme alami pencegah banjir tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Kedua: Pengelolaan Negara Berbasis Amanah 

Sistem Islam menempatkan negara sebagai rā‘in, yaitu pengurus dan penjaga rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Konsep ini menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadi operator proyek demi investor, apalagi menjadi fasilitator eksploitasi sumber daya alam. 

Dalam sistem Islam, setiap izin usaha ditimbang bukan dari seberapa besar pendapatan yang akan diperoleh, tetapi dari seberapa besar maslahat atau mudaratnya bagi rakyat dan lingkungan. Jika ada proyek yang berpotensi merusak ekosistem, melemahkan daya dukung tanah, mengubah aliran sungai, atau mengancam keselamatan manusia, maka proyek itu harus dihentikan atau bahkan dilarang total. Ini bukan sikap idealistik, tetapi kewajiban syar’i. Negara wajib mengatur pembangunan sesuai prinsip dar’ul mafsadah—menghilangkan kerusakan sebelum menimbulkan bencana yang lebih besar. 

Ketiga: Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas 

Islam memandang kerusakan bumi sebagai bentuk kejahatan serius. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. al-A’raf: 56). Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini adalah larangan tegas bagi tindakan apa pun yang merusak keseimbangan alam, karena kerusakan itu akan kembali kepada manusia dalam bentuk bencana. 

Oleh sebab itu, negara wajib menegakkan hukum dengan keras, terstruktur, dan tanpa pandang bulu. Pelaku perusakan hutan, oknum yang memberikan izin ilegal, perusahaan yang menyebabkan pencemaran sungai, atau siapa pun yang mengubah kawasan lindung harus mendapat sanksi tegas. 

Syariah menyediakan mekanisme ta‘zir, memungkinkan negara memberikan hukuman yang sangat berat berupa denda besar, pencabutan izin usaha, ganti rugi publik, hingga hukuman fisik yang bersifat menjerakan. Tidak ada istilah “selesai secara administratif” jika dampaknya mengancam jiwa manusia dan merusak lingkungan. Ketegasan ini menjadi mekanisme efektif yang membuat para pelaku berpikir seribu kali sebelum berani menyentuh kawasan lindung atau merusak alam. 

Keempat: Tata Ruang yang Syariah-Compliant dan Berorientasi pada Keselamatan Jiwa 

Tata ruang dalam Islam adalah bagian dari kebijakan syariah yang memiliki tujuan langsung: menjaga kehidupan manusia. Negara wajib memastikan bahwa kawasan lindung tidak dialihfungsikan, daerah resapan air tidak diubah menjadi pabrik atau perumahan, sungai tidak disempitkan, dan wilayah rawan bencana tidak digunakan sebagai tempat tinggal. 

Para fuqaha menegaskan bahwa kebijakan negara harus berpijak pada maqashid—menjaga nyawa dan menghindarkan rakyat dari bahaya. Itulah sebabnya negara dalam Islam tidak boleh mengizinkan pembangunan di kisaran bantaran sungai atau di kaki gunung yang rawan longsor hanya demi pendapatan pajak. Negara juga memastikan drainase kota tidak tertutup bangunan ilegal, jalur air tidak dibelokkan sesuka hati, dan ruang terbuka hijau tetap eksis sebagai bagian dari sistem ekologis. Ketika semua ini diterapkan, keseimbangan alam terjaga, aliran air berjalan normal, dan potensi banjir menurun secara signifikan. 

Dengan mekanisme-mekanisme yang mengalir dari prinsip kepemilikan, amanah kepemimpinan, penegakan hukum tegas, hingga tata ruang yang berorientasi keselamatan, syariat Islam membangun sistem pencegahan bencana yang sangat kuat. Islam tidak menunggu kehancuran baru kemudian bergerak, tetapi menjaga bumi agar tidak rusak dari awal. Inilah rahmat syariat: ia tidak hanya menuntun manusia beribadah, tetapi juga menjaga bumi tempat mereka berpijak agar tetap diberikan keberkahan oleh Allah ﷻ. 

Solusi Islam Mengatasi Bencana 

Jika bencana sudah terjadi dan nyawa manusia berada dalam bahaya, Islam tidak membiarkan negara bersikap lambat, apalagi terbelenggu birokrasi panjang yang merugikan rakyat. Syariat telah menetapkan mekanisme penanganan krisis yang cepat, tegas, dan menyeluruh. Mekanisme ini bukan sekadar teori, tetapi telah berulang kali terbukti di masa kekhilafahan. Negara dalam Islam berjalan dengan prinsip rahmatan lil-‘alamin—memberikan pelayanan terbaik bagi manusia, terlebih ketika mereka sedang berada dalam kondisi paling lemah. 

Pertama: Mobilisasi Cepat Tanpa Birokrasi 

Islam memberikan kewenangan penuh kepada Khalifah untuk mengerahkan semua sumber daya negara secara langsung. Kewenangan ini disebut wilayah at-tanfîdz, yaitu hak eksekusi tanpa harus menunggu rapat koordinasi, penyusunan anggaran baru, perubahan status, atau persetujuan lembaga lain. Begitu terjadi bencana, Khalifah dapat mengerahkan militer, pasukan penyelamat, tenaga medis, ahli bangunan, transportasi logistik, bahkan memerintahkan gubernur di wilayah yang jauh untuk segera menggalang kekuatan lokal. 

Ini sangat berbeda dengan birokrasi kapitalis hari ini, di mana bantuan sering tersendat karena persoalan status bencana, persetujuan anggaran, atau prosedur yang rumit. Islam memutus semua hambatan itu karena keselamatan rakyat selalu berada di posisi tertinggi. 

Kedua: Dana Baitul Mal yang Siap Digunakan Tanpa Syarat 

Baitul Mal dalam Islam adalah lembaga keuangan negara yang dipenuhi dari harta, jizyah, fai’, kharaj, ghanimah, dan pengelolaan harta milik umum. Islam menetapkan bahwa dana Baitul Mal wajib dibuka ketika terjadi bencana. Tidak ada istilah “anggaran tidak tersedia”, “defisit belanja”, atau “menunggu pencairan”. Semua itu tidak dikenal dalam sistem Islam karena uang negara memang diamanahkan untuk melindungi rakyat. 

Bila kas tertentu kosong, Islam memiliki mekanisme solusi: negara dapat menggunakan pos lain di Baitul Mal, atau jika terpaksa, Khalifah berhak menarik harta dari orang kaya untuk menyelamatkan rakyat, sebagaimana fatwa ulama klasik tentang darurat al-maslahah al-‘ammah. Negara juga bisa mengirim bantuan dari provinsi-provinsi terdekat, meminjam logistik militer, atau memobilisasi zakat dan wakaf untuk menutup kebutuhan korban. 

Dengan cara ini, bantuan tidak akan pernah berhenti hanya karena alasan teknis. Kebutuhan pokok seperti makanan, air bersih, pakaian, obat-obatan, dan tempat tinggal segera dipenuhi tanpa menunggu sumbangan masyarakat. 

Ketiga: Penjaminan Total bagi Korban Tanpa Diskriminasi 

Setelah nyawa diselamatkan, negara wajib memastikan para korban bencana mendapatkan penghidupan yang layak. Islam memandang rakyat sebagai amanah, bukan beban anggaran. Karena itu negara tidak boleh membiarkan korban tidur di tenda berbulan-bulan, antre bantuan sosial, atau hidup tanpa kepastian. 

Penjaminan ini mencakup makanan dan kebutuhan primer harian, layanan kesehatan gratis, tempat tinggal sementara yang aman dan manusiawi, hingga rekonstruksi hunian permanen. Negara juga wajib menjamin pendidikan anak-anak korban sehingga mereka tidak menjadi generasi yang kehilangan masa depan. Bila ada keluarga kehilangan mata pencaharian, negara memberikan modal kerja agar mereka dapat kembali produktif tanpa harus bergantung pada bantuan. 

Seluruh ini adalah tanggung jawab negara, bukan masyarakat sipil. Bantuan rakyat memang baik dan berpahala, tetapi tidak boleh menjadi penopang utama. Negara adalah pihak yang pertama dan paling bertanggung jawab, sesuai sabda Nabi ﷺ: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” 

Keempat: Rekonstruksi Berbasis Amar Ma’ruf dan Pemulihan Ekologi 

Setelah masa tanggap darurat, Islam memiliki mekanisme rekonstruksi yang tidak hanya mengembalikan bangunan secara fisik, tetapi juga memperbaiki tata ruang dan keseimbangan lingkungan. Negara harus memastikan bahwa hunian tidak dibangun kembali di zona merah yang rawan banjir atau longsor. Kawasan hutan yang sebelumnya rusak harus dipulihkan dengan reboisasi. Sungai-sungai yang menyempit harus dibersihkan dan dinormalisasi, bukan hanya dipasangi tembok beton yang tidak menyelesaikan masalah. 

Prinsip rekonstruksi dalam Islam selalu berorientasi pada manfaat jangka panjang dan keselamatan jiwa. Karena itu negara tidak boleh mengizinkan perusahaan yang pernah merusak lingkungan untuk kembali beroperasi. Izin mereka harus dicabut dan lahan yang rusak wajib dipulihkan menjadi kawasan lindung.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pendidikan publik bahwa pembangunan yang baik bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal amanah kepada Allah dalam menjaga bumi. 

Kelima: Audit Total terhadap Kebijakan dan Pelaku Kerusakan 

Setiap bencana yang terjadi harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh. Islam memeriksa siapa saja yang memberikan izin pembukaan hutan, siapa yang menandatangani konsesi tambang di daerah rawan bencana, siapa yang mengambil keuntungan dari eksploitasi alam, dan siapa yang menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan. Tidak ada pejabat yang kebal hukum, tidak ada korporasi yang dilindungi, tidak ada transaksi politik yang memutus rantai keadilan. 

Jika ditemukan pelanggaran, negara menjatuhkan sanksi tegas. Dalam mekanisme ta‘zîr, hukuman dapat berupa denda besar, pencopotan jabatan, penyitaan harta, hingga hukuman fisik. Semua dilakukan demi menjaga kemaslahatan publik dan mencegah terulangnya bencana yang lebih besar.

Audit ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan syar’i bahwa alam tidak boleh dikhianati dan rakyat tidak boleh dibiarkan menjadi korban akibat keserakahan para penguasa. 

Dengan mekanisme mobilisasi cepat, dana negara yang selalu siap digunakan, penjaminan total bagi korban, rekonstruksi ekologis, serta audit menyeluruh terhadap kebijakan, Islam menawarkan sistem penanganan bencana yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga adil dan manusiawi. Inilah wajah rahmat Islam ketika diterapkan sebagai sistem kehidupan: ia menyelamatkan manusia, menjaga alam, dan memastikan tragedi tidak berulang. 

Sejarah mencatat, pada masa Umar bin Khattab, umat Islam pernah diuji dengan bencana besar yang dikenal sebagai ‘Am al-Ramadah—tahun ketika tanah menghitam, hewan mati, dan rakyat berada di ambang kelaparan. Umar tidak memandang bencana ini semata sebagai masalah material, tetapi juga sebagai momentum bertaqarub ilallah. Beliau memperbanyak istighfar, memperpanjang doa-doanya, dan memimpin kaum Muslimin melakukan shalat istisqa’, memohon agar Allah menurunkan rahmat-Nya. 

Di saat yang sama, beliau menunjukkan teladan kepemimpinan yang tak tertandingi. Umar tidak ingin satu pun makanannya lebih baik dari makanan rakyat. Beliau bersumpah tidak akan mencicipi susu, mentega, ataupun daging sampai bencana terangkat. Dalam riwayat yang sahih disebutkan bahwa tubuhnya menghitam dan kurus, karena selama berbulan-bulan ia hanya mengonsumsi roti kering dan minyak yang keras di perut. Ketika ditegur, Umar berkata, “Bagaimana aku bisa merasa kenyang sementara rakyatku kelaparan?”

Namun ketakwaan itu tidak membuat Umar pasif. Ia bergerak cepat, memimpin langsung distribusi makanan setiap malam, mendirikan dapur umum, dan memastikan tidak ada satu pun keluarga di Madinah yang luput dari perhatian negara. Umar menyadari bahwa bencana sebesar itu tidak dapat ditangani hanya oleh satu kota. Maka beliau mengirim surat ke para wali di luar Madinah—Mu’awiyah di Syam, Amr bin al-‘Ash di Mesir, serta gubernur Irak dan wilayah lainnya—meminta bantuan pangan dalam jumlah besar. 

Para gubernur pun merespons segera dengan mengirimkan gandum, minyak, lemak, dan kurma berton-ton, hingga kapal dan kafilah datang ke Madinah setiap hari. Umar mengawasi semuanya, menolak duduk nyaman sementara rakyatnya menderita. Bagi Umar, musibah bukan sekadar cobaan, tetapi amanah kepemimpinan: sebuah kewajiban untuk berada di barisan paling depan, berkorban lebih dulu, bekerja tanpa henti, dan tidak beristirahat sebelum rakyat terselamatkan.

Pada akhirnya, setiap bencana—termasuk banjir besar yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatra dan Aceh—adalah peringatan sekaligus panggilan untuk kembali mengevaluasi arah hidup. Musibah itu mengingatkan bahwa manusia lemah, bahwa pengelolaan negeri ini masih jauh dari sistem yang menyejahterakan, dan bahwa kita membutuhkan solusi yang lebih besar dari sekadar respons reaktif. 

Karena itu, marilah kita menjadikan musibah ini sebagai momentum untuk semakin dekat dengan Allah, memperkuat solidaritas, serta meningkatkan peran kita dalam mengajak masyarakat kepada solusi Islam yang menyeluruh. 

Semoga Allah melindungi saudara-saudara kita yang terdampak, menguatkan hati mereka, dan menjadikan kita bagian dari kebangkitan umat—hingga negeri ini tidak hanya pulih dari banjir, tetapi juga bangkit dari keterpurukan pengelolaan. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Pada akhirnya, setiap bencana—termasuk banjir besar yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatra dan Aceh—adalah peringatan sekaligus panggilan untuk kembali mengevaluasi arah hidup. Musibah itu mengingatkan bahwa manusia lemah, bahwa pengelolaan negeri ini masih jauh dari sistem yang menyejahterakan, dan bahwa kita membutuhkan solusi yang lebih besar dari sekadar respons reaktif. 

Karena itu, marilah kita menjadikan musibah ini sebagai momentum untuk semakin dekat dengan Allah, memperkuat solidaritas, serta meningkatkan peran kita dalam mengajak masyarakat kepada solusi Islam yang menyeluruh. 

Semoga Allah melindungi saudara-saudara kita yang terdampak, menguatkan hati mereka, dan menjadikan kita bagian dari kebangkitan umat—hingga negeri ini tidak hanya pulih dari banjir, tetapi juga bangkit dari keterpurukan pengelolaan. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak