PPN Tetap Naik walaupun Rakyat Menjerit



Oleh Siti Aminah aktivis Muslimah Kota Malang



Program makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN sebesar satu persen dari 11 menjadi 12 persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi

Di samping itu juga untuk berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makan bergizi," ungkapnya dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan ekonomi 2025. BeritaSatu (16/12/2024).

Kenaikan PPN tetap diberlakukan. Meski pemerintah memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, namun sejatinya kebijakan tersebut tetap memberatkan rakyat. Bahkan meski ada program bansos dan subsidi PLN, penderitaan rakyat tak terelakkan.

Walaupun kenaikan PPN hanya pada barang mewah tapi itu berdampak pada daya beli sehingga memungkinkan akan banyak usaha kecil gulung tikar, menciptakan masalah baru yaitu pengangguran.

Ini adalah contoh kebijakan penguasa yang populis otoriter. Pemerintah merasa cukup sudah memberikan bansos, subsidi listrik, dan menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN. Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat. Protes rakyat dalam bentuk petisi penolakan kenaikan PPN diabaikan.

Islam menjadikan penguasa sebagai raa’in dan junnah. Islam menetapkan bagaimana profil penguasa dalam Islam dan juga mengatur bagaimana relasi penguasa dengan rakyatnya.
Penguasa dalam Islam wajib mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan individu per individu.
Islam mewajibkan penguasa membuat Kebijakan yang tidak menyulitkan hidup rakyat.

Syariah Islam menetapkan bahwa pajak bukanlah sumber penghasilan untuk Negara, apalagi dijadikan urat nadi ekonomi Negara. Islam sudah menetapkan sumber-sumber pendapatan Negara (Khilafah). Di antaranya dari harta kepemilikan umum (seperti pertambangan), zakat dan sedekah, ghanîmah, kharaj, harta yang tak ada ahli warisnya, dsb.

Al-‘Allamah Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLâh menyatakan bahwa sumber-sumber pendapatan yang telah ditentukan syariah Islam bisa mencukupi APBN Negara Khilafah. Karena itu Khilafah tidak membutuhkan lagi pungutan pajak, baik secara langsung atau tidak langsung (An-Nabhani, Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 242).

Siapa pun, termasuk penguasa, yang melakukan pungutan harta tanpa haq, tidak sesuai syariah, diperingatkan oleh Nabi saw.:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ. فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Siapa saja yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya (secara tidak benar, red.) maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan dia masuk surga.” Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu arak (kayu untuk siwak).” (HR Ahmad).

Khusus untuk pemungut pajak, ada ancaman dari Nabi saw. Sabda beliau:

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

Sungguh para pemungut pajak (diazab) di neraka (HR Ahmad).

Namun, Negara Khilafah dibolehkan mengambil pungutan/pajak dari kaum Muslim yang kaya untuk menunaikan berbagai kepentingan yang menjadi hajat umat ketika Baitul Mal atau Kas Negara mengalami kekurangan (defisit). Misalnya, untuk membiayai penanganan bencana alam; untuk fakir miskin; untuk kemaslahatan umat yang mendesak seperti pembangunan rumah sakit, jalan, jembatan, sekolah-sekolah; untuk keperluan jihad fi sabilillah, gaji pegawai negara, tentara, dsb (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah Al-Khilâfah, hlm. 162-168).

Pungutan ini bersifat sementara dan hanya diambil dari kelebihan harta kaum Muslim yang kaya. Bukan diambil dari seluruh rakyat, baik secara langsung ataupun tidak langsung, seperti pajak pertambahan nilai (PPN). Nabi saw. bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى

Sedekah terbaik adalah yang berasal dari orang kaya (HR al-Bukhari).

Terlihat perbedaan yang jelas pajak dalam Islam dengan pajak dalam sistem Kapitalisme. Islam menciptakan sistem ekonomi yang memudahkan urusan rakyat. Tidak membebani apalagi mencekik leher mereka. Bahkan pungutan jizyah yang diwajibkan atas ahludz-dzimmah (warga negara non-Muslim) juga diberi dispensasi manakala mereka mengalami kesusahan hidup. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. menghapus kewajiban jizyah atas seorang lelaki tua yang miskin, Beliau bahkan memerintahkan Baitul Mal untuk memberikan bantuan keuangan kepada orang tersebut.

Sistem kufur saat ini adalah sistem rusak dan merusak solusinya tidak bisa menyelesaikan masalah malah nambah masalah, saatnya umat sadar dan kembali pada sistem shohih yaitu sistem Islam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak