Oleh : Marina
(Pengusaha dan Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Empat orang pria di Lubuklinggau ditangkap polisi karena ketahuan bermain judi online. Pria berinisial RH (34), Y(47), WH (52), dan M (47) itu digerebek polisi saat ketahuan bermain judi online berjenis togel di area parkir pasar. Salah satu pelaku, yakni M merupakan seorang ASN (detik.com, 2024).
Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dari pengembangan kasus sebelumnya (cnnindonesia.com, 2024). Sebelumnya juga Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Oknum pegawai ini mengaku membuat kantor di ruko tersebut tanpa sepengetahuan pihak Kementerian (detik.com, 2024). Kantor satelit ilegal yang digunakan untuk "membina" 1.000 situs judi online (judol) yang dikelola oleh tiga orang dan mempekerjakan 12 orang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria menyatakan bahwa “Data dari PPATK itu perputaran uang (judi online) hampir Rp400 triliun dan jika tidak dilakukan upaya pencegahan maka bisa sampai Rp700 triliun perputaran uangnya” kata Nezar saat pelantikan pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 di Surabaya (merdeka.com, 2024).
Ini adalah sederet fakta yang terjadi dimasyarakat kita, negara kita yang mayoritas penduduknya adalah muslim ternyata banyak kecanduan judi online bahkan terlibat dalam pengelolaannya. PPATK sepanjang 2022-2023 mencatat perputaran judi online di Nusantara tembus Rp517 triliun dan sebanyak 3,3 juta warga Indonesia terlibat permainan judi online (buletin kaffah, 2024). Prihatinnya lagi, lebih dari dua juta warga yang terjerat judi online adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga. kerugian dan kerusakan akibat mencandu permainan haram itu sudah sangat jelas dan tampak nyata, yakni depresi dan stres, bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi, meningkatnya pencurian dan perampokan, bahkan keluarga menjadi korban dan banyak pernikahan yang hancur akibat judi online.
Dan yang lebih parahnya, beberapa aparat pemerintah justru terlibat dalam judi online ini , dimana mereka menjadi pengelola situs judi online tersebut, seharusnya merekalah yang mempunyai kuasa untuk mencegah judi online ini.
Pengamat politik Fatma Sunardi menyatakan dalam Bincang Hangat Tokoh Muslimah: “Darurat Judi Online, Butuh Solusi Sistemis” bahwa "Mencermati maraknya judi online dan sulitnya kebijakan saat ini untuk mengatasi hal tersebut, Islam punya solusinya. Dalam konsep sistem pemerintahan Islam (khilafah), negara bertanggung jawab mendidik rakyatnya. Dalam ruang digital, salah satu yang perlu dilakukan adalah literasi (muslimahnews.com, 2024). Literasi adalah salah satu cara yang harus negara ambil untuk memberikan edukasi kepada warganya, agar bisa menjangkau ke seluruh rakyat, maka tentu perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sebagai bagian pertumbuhan peradaban karena internet ini sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan.
Semua pihak yang terlibat dalam judi online ini harus ditindak sesuai kesalahan masing- masing. Tetapi karna aturan penegakan hukum pada pemerintahan saat ini adalah buatan manusia maka kebanyakan hukum yg terjadi lebih kepada tebang pilih. Seharusnya seorang muslim harus tunduk sepenuhnya kepada aturan Islam yang mengikat seluruh warga negara, termasuk pegawai pemerintah dan penguasanya.
Hal ini sangat berbeda dalam Islam, syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ilat apa pun, juga tanpa pengecualian. Allah Swt. berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah 5: 90).
Dalam ayat di atas, Allah Swt. menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala, dan mengundi nasib (azlam). Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan, rijs[un] (kotor/najis).
Oleh karena itu, Allah Swt. memerintahkan kaum muslim untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan. Allah Swt. juga berfirman :
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya “Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti?”.
Keharaman judi dan sanksinya ini mengikat semua warga negara; muslim maupun nonmuslim (ahlu dzimmah), baik itu warga biasa ataupun penguasa. Negara melarang tegas perjudian online ataupun melokalisasi perjudian, Contohnya seperti yang dilakukan oleh sebagian negeri muslim hari ini yang menyediakan kawasan judi untuk nonmuslim. Mereka Memberikan izin perjudian online walaupun kepada kalangan nonmuslim hal itu sama saja dengan menghalalkan perjudian. Maka dari itu, jika negara memungut pajak dari perjudian maka hukumnya haram.
Nabi saw. bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman saat manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR Al-Bukhari).
Dalam melarang perjudian online, islam bukan hanya himbauan moral belaka, sanksi pidana (’uqûbât) pun wajib kaum muslim tegakkan terhadap para pelakunya, seperti yang di perintahkan Allah SWT. Siapa saja yg terlibat di dalamnya baik itu pemainnya, bandarnya, penyedia servernya, pembuat programnya dan yang mempromosikannya, Sanksi bagi mereka berupa takzir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada Qadhi(hakim).
Bukti bahwa aturan islam berpihak kepada masyarakat adalah dengan hukum - hukum yang tegas. Karena dengan hukum yang tegas dapat melindungi masyarakatnya. Dengan diharamkannya perjudian, maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Masyarakat juga akan didorong untuk tidak mengundi nasib dengan perjudian, tidak bermalas malasan dan mencari harta yang halal
kesehatan, pendidikan yang layak serta lapangan kerja yang luas dijamin oleh Negara. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariat Islam, maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian. Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat Islam di dalam naungan Khilafah, bukan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik seperti hari ini. Dalam sistem kehidupan yang kapitalistik, negara minim hadir dalam kehidupan rakyat, sedangkan berbagai bisnis kotor, seperti perjudian, terus menjamur seperti tidak bisa dihentikan.
Wallahu alam bishshawab.
Tags
Opini
