Oleh: Linda Maulidia, S. Si
Miris. Ditengah banyaknya kasus stunting dan kurang gizi, kebijakan yang ada justru menambah pilu umat ini. Betapa tidak, puluhan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dalam beberapa waktu terakhir ini terpaksa membuang susu hasil panen mereka. Hal itu lantaran pabrik atau industri pengolahan susu (IPS) membatasi kuota penerimaan pasokan susu dari para peternak dan pengepul susu itu. (tempo.co, 8/11/2024)
Kebijakan impor yang dilakukan oleh pemerintah diduga menjadi sebab peternak sapi kesulitan menyalurkan susu sapi ke industri pengolahan susu sapi. Selain itu juga ada penyebab lain menurunnya penerimaan susu oleh industri penngolah susu. Kondisi ini jelas merugikan para peternak sapi. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membeberkan 80 persen pasokan susu untuk memenuhi kebutuhan domestik merupakan susu impor.(tempo.co, 11/11/2024)
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkap ada dua biang kerok Indonesia kebanjiran susu impor. Pertama, aturan impor terkait bea masuk yang dibebaskan atau gratis untuk produk susu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Produk-produk Susu tertentu, besaran bea masuk ditetapkan sebesar 5 persen. Namun, eksportir ke Indonesia seperti Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA).Kedua, dengan memanfaatkan FTA ini, maka harga susu impor lebih murah 5 persen dari susu lokal. Ditambah lagi yang diimpor adalah susu bubuk atau skim. (cnnindonesia.com, 12/11/2024)
Negara seharusnya melindungi nasib petermak melalui kebijakan yang berpihak pada peternak. Baik dalam hal menjaga mutu maupun dalam menampung hasil susu dan lainnya. Kebijakan impor diduga ada keterlibatan para pemburu rente untuk mendapatkan keuntungan dari impor susu. Inilah salah satu kebijakan buruk dalam sistem ekonomi kapitalisme, karena berpihak pada para pengusaha.
Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang tidak hanya mengatur urusan ibadah saja, namun juga memberikan solusi semua permasalahan umat di segala aspek kehidupan yang tertuang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang bersumber dari Allah Swt.
Negara khilafah akan berdiri di tengah umat, menyolusi dengan syariat demi mewujudkan kemaslahatan umat. Negara secara mandiri akan memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Hal ini mencegah merebaknya orang-orang yang mencari untung di tengah penderitaan rakyat.
Negara secara mandiri akan memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada, dengan solusi ideologis dan sahih yang berlandaskan ideologi Islam yang mampu menghasilkan kebijakan politik sahih pengelolaan peternakan sapi dan produksi sapi perah.
Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Menilik kandungan gizi pada susu segar sapi dan manfaatnya untuk mencerdaskan generasi umat dan gizi yang baik bagi masyarakat dan ini untuk tujuan ketahanan negara. Negara akan memutus impor susu dan apa saja ketika didalam negara hasilnya atau produksi dalam negara berlimpah ruah atau dalam kondisi panen.
Negara memanfaatkan semua kemampuan yang ada di dalam Khilafah. Baik itu dari Sumber daya alam dan manusia nya. Dari hulu dan hilir itu dikelola dengan syariah secara mandiri tanpa ada ketergantungan kepada negara lain . Kebijakan impor hanya dilakukan demi kemaslahatan warga negara khilafah. Misalnya jika memang dibutuhkan bahan -bahan , alat-alat canggih untuk memproduksi susu yang bermutu dan tenaga ahli untuk memperkuat produksi dalam negeri dan kepentingan umat.
Jika ada ekspor itu pun kalau kebutuhan rakyat sudah terpenuhi secara menyeluruh. Kerjasama perdagangan bertujuan untuk keuntungan dalam negeri. Hubungan dengan negara luar tidak boleh bekerja sama dengan kafir harbi dan fi’lan seperti Amerika, Perancis, Jerman, Inggris dan negara yang punya keinginan menjajah serta negara yang hubungan perang seperti Israel.
Bagi negara yang terikat perjanjian harus lah diawasi dengan bea cukai dan pajak perbatasan sebagai masukan harta negara untuk memantau kegiatan para pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian dengan visaa dan paspor ketika pedagang yang berhubungan bisnis dengan negara.
Demikianlah mekanisme didalam islam. Jadi bukan hanya peternak sapi bahkan petani, buruh, guru, pedagang, rakyat yang hari ini dengan penerapan sistem demokrasi kapitalisme dengan sistem ekonomi kapitalisme nya yang culas , memiskinkan dan menyengsarakan umat maka akan merasakan kesejahteraan, keadilan, bahagia dalam naungan sistem aturan Islam. Wallahua'lam
Tags
Opini
